Découvrez la signification du terme Al-ʿṣb (عصب) dans le vocabulaire islamique.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 3 menit bacaMenyukunkan huruf kelima bergerak, seperti menyukunkan lam pada mufa'alatun agar tetap mufa'al tun, yang berubah menjadi mufa'ilun ; wazan itu disebut ma'subah.
Dan, dalam bahasa Persia, pelunyuran persendian (bi). Dengan sukun pada yang kedua, dalam 'arudh : menyukunkan huruf kelima bergerak ; wazan itu disebut ma'subah.
Sesuatu : mengikatnya dengan tali. Si fulan : membunuhnya kelaparan ; membinasakannya. Dikatakan : tahun-tahun telah menghabisinya (asabat) : tahun-tahun memakan hartanya.
At-ta'ashub : pemberpihakan dan pembelaan. Al-'ashib : isim fa'il dari asaba. Dalam istilah : orang yang memiliki bagian yang ditetapkan dengan penghimpunan ahli waris untuk mewarisi mereka ; ia mewarisi seluruh harta jika sendirian, dan mewarisi sisanya setelah bagian-bagian yang ditetapkan secara nisbah (ad-Dawudi).
Al-'ishab : apa yang dengannya disimpulkan, saputangan atau kain. Al-'ishabah : ishab (jamak isy'ib). Surban.
Mahkota. Golongan manusia, kuda atau burung. Al-'asb : sejenis kain dari Yaman, benangnya dikumpulkan, kemudian dicelup, lalu ditenun.
Al-'ashabah : ashabah. Laki-laki : anak-anak lelakinya dan kerabat seayah ; atau kaumnya yang bergabung untuknya dan menolongnya (tunggal dan jamak). Al-Qurthubi berkata : adapun penetapan para fuqaha atas saudara perempuan bersama anak perempuan sebagai ashabah, itu secara keringanan ; karena, berada dalam kasus ini, ia mengambil sisanya bagian anak perempuan, yang mendekatkannya kepada ashib.
Dalam warisan, dalam makna istilah : setiap ahli waris yang mewarisi dengan sendirinya seluruh harta atau sebagian, tanpa terhitung bagiannya dalam Kitab maupun Sunnah (al-Husain as-San'ani). Di luar warisan, menurut asy-Syaukani : mereka yang mewarisi seorang laki-laki sebatas hubungan sedarah, tanpa ayah maupun anak ; dan dari sana hadis yang mulia : Rasulullah telah memutuskan bahwa ashabah seorang perempuan mewarisi mereka yang ada.
Jasad-jasad yang tumbuh dari otak atau sumsum, lunak pada pembengkokan dan keras pada pemisahan.
Dengan harakat : pelunyuran persendian. Al-'ashabah, dengan dhommah : golongan yang saling menolong, artinya bersaling tolong-menolong. Al-'ashabah dengan sendirinya, dalam warisan : setiap laki-laki yang hubungan kerabatnya dengan yang wafat tidak menyertakan perempuan apa pun.
Al-'ashabah dengan orang lain : perempuan-perempuan yang ditetapkan separuh atau dua pertiga, yang menjadi ashabah dengan saudara lelaki mereka.