Apa arti Al-bḍaʿa?

Islam > Glosarium > Al-bḍaʿa

Arti istilah Al-bḍaʿa (بضاعة) dalam glosarium Islam.

Daftar isi :

Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05

📖 2 menit baca

Definisi Al-bḍaʿa

Al-bḍaʿa selon Mufradat (Ar-Raghib)

Yaitu sebagian harta yang banyak yang diambil untuk perdagangan dan dipercayakan kepada orang lain agar mengembangkannya, dengan syarat keuntungan kembali kepada pemiliknya sebagai kenangkengan tanpa imbalan.

Al-bḍaʿa selon Dustur al-'Ulama (Al-Ahmadnagari)

Yaitu harta yang pemiliknya berikan kepada seorang laki-laki agar ia mengambil manfaat darinya dan menikmati lebihannya, kemudian mengembalikannya kepada pemiliknya pada saat pemiliknya menuntutnya.

Al-bḍaʿa selon Mu'jam al-Mustalahat al-Fiqhiyya

Dikatakan dalam al-Kafiyah: ba pada bida'ah (barang dagangan) dibaca dengan kasrah dan dengan dhommah; demikian pula dalam ash-Shihah. Dan dalam al-Maghrib: dengan kasrah saja, menurut al-Ghuri, yang merupakan sumber air lama di Madinah yang airnya melimpah, sehingga dikatakan: «delapan dengan delapan». Al-Manawi berkata: «Sebagian harta yang banyak yang diambil untuk perdagangan».

Al-bad' (dengan dhommah): sekelompok daging yang dibad'a, yaitu yang dipotong-potong.

Al-bḍaʿa selon Mu'jam Lughat al-Fuqaha

Sebagian harta: barang dagangan dan segala yang diperdagangkan. «Inilah barang dagangan kami yang dikembalikan kepada kami». (Jamak): bada'i'.

Barang: dagangan yang pemiliknya menitipkan pada orang lain untuk dijualnya, tanpa mengambil imbalan untuk itu. Barang dagangan. Al-bad' (ba dengan kasrah dan fathah): apa yang antara tiga dan sepuluh; dari situ: «dalam beberapa tahun».

Al-bḍaʿa selon At-Ta'rifat al-Fiqhiyya (Al-Barkati)

Yaitu harta yang pemiliknya berikan kepada seorang laki-laki agar ia mengambil manfaat darinya dan menikmati lebihannya, kemudian mengembalikannya kepada pemiliknya pada saat pemiliknya menuntutnya. Asal kata ini adalah al-bad', sekelompok daging yang dibad'a atau yang dipotong-potong.

Al-bḍaʿa selon Al-Qamus al-Fiqhi

Apa yang diperdagangkan. (Jamak): bada'i'. Dalam istilah hukum: apa yang diberikan pemilik kepada seorang laki-laki agar ia menjual dan memperdagangkannya, dengan seluruh keuntungan bagi pemilik dan tidak ada bagi pekerja (Ibn Abidin).

Al-bad' (dengan fathah): hubungan suami istri. : Farji. : Dalam penghitungan: apa yang antara tiga dan sembilan, menurut ucapan sebagian Arab; dan al-bad' lebih fasih.

Al-bu'd (dengan dhommah): hubungan suami istri. (Jamak): budu' dan abda'. : Akad nikah.

Dalam hadits mulia: «Wanita-wanita akan bertanya tentang suami-suami mereka». : Talak (lawannya). : Mahr (mahar).

: Farji.

Istilah terkait: Al-bḍaʿa

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 23 Rabiul Akhir
الثلاثاء 23 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 24.3 / 29.5
Iluminasi 28%
Bulan baru dalam 5 hari
اللهم صل على محمد Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi