Arti istilah Al-ḍman (ضمان) dalam glosarium Islam.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 2 menit bacaHarta yang substansinya tetap di tempat tetapi dari mana tidak diharapkan manfaat apa pun, seperti harta yang dirampas atau harta yang tidak dikenal (majhul) ketika tidak ada bukti (bainah) yang jelas yang membebaninya.
Dalam bahasa: ikatan. Dikatakan: «dhamantuhu al-mal» (aku menjamin hartanya) ketika engkau memikul tanggung jawabnya; dan kata kerja menjadi transitif dengan penggandaan, dikatakan: «dhammantahu al-mal» (engkau menjadikannya penjamin harta): engkau mewajibkannya dengannya. Ia bergabung dengan kafalah: pengarang al-Muhkam berkata: «ia menjamin hal itu (dhamina asy-syay'a), ia menjamin dengannya (dhamina bihi), dalam dhaman dan dhaman, dan ia membebankannya (dhammanahu iyyahu)»: ia berkafalah untuknya.
Dikatakan: «dhamin, dhamin, kafil, kafil, hamil (dengan fathah pada ha yang tidak ber-tasydid), za'im dan qabil». Denda (taghrim): dikatakan «dhammantahu asy-syay'a tadhminan»: ketika engkau mendendanya, engkau memikul tanggung jawabnya. Al-Fayyumi berkata: «telah keliru yang menurunkannya dari damm (berhimpitan), karena nun pada dhaman adalah asli, dan damm tidak memiliki nun: keduanya maka dua akar yang berbeda».
Dalam istilah: sebagian fuqaha memakai dhaman dalam makna menambahkan dhimmah pada dhimmah lain, sehingga dhaman dan kafalah memiliki satu makna. Yang lain membedakannya dari kafalah: kafalah menyangkut orang dan dhaman menyangkut harta. Yang lain lagi memakai dhaman dalam makna penggantian harta yang binasa, perampasan, cacat dan perubahan yang terjadi, dan meluaskannya pada penjaminan harta dan ikatannya dengan akad maupun tanpa akad.
Ia juga dipakai bagi penguasaan harta secara umum, dengan hak maupun tanpa hak. Berikut beberapa definisi yang memperlihatkan maknanya: al-Marghinani berkata: penambahan dhimmah pada dhimmah dalam tuntutan; dikatakan juga: dalam utang; dan definisi pertama lebih dipilih (itu definisi kafalah pada mereka). Asy-Syinqithi berkata: menghuni dhimmah dengan dhimmah lain dengan hak, tergolong tabarru' (kebajikan).
Ikatan hak dalam tanggungan orang lain.
Yaitu penyataan pengembalian semisal hal yang binasa (halak) jika ia tergolong mitsli, atau nilainya jika ia tergolong qimi.