Arti istilah Al-fraʾḍ (فرائض) dalam glosarium Islam.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 2 menit bacaIlmu yang dengannya diketahui cara membagi warisan di antara yang berhak.
Jamak dari «faridhah», yaitu bagian yang ditetapkan; dan «al-faridh» adalah penetapan.
«Al-fara'idh» adalah jamak dari «al-faridhah». Jika engkau menghendaki pemeriksaan mendalam fara'idh, kembalilah ke ilmu fara'idh: di dalamnya penelitian yang teliti dan kehalusan yang sejati.
Jamak dari «faridhah», seperti «hada'iq» jamak dari «hadhiqah»; diambil dari «al-faridh» (pembagian) yaitu pemotongan; dikatakan: «aku menetapkan bagi fulan harta itu»: artinya aku memotongkan bagian hartanya. Dikatakan: keduanya berasal dari «faridh» busur, yaitu takukan di ujungnya tempat diletakkan tali, agar ia melekat dan terikat padanya tanpa bergeser; demikialah kata al-Khaththabi. Dikatakan juga: pemaknaan kedua khusus bagi kewajiban-kewajiban Allah Yang Mahatinggi: apa yang Ia wajibkan kepada hamba-hamba-Nya, karena analogi ikatan, sebab tali terikat pada tempatnya.
«Al-fara'idh»: ilmu yang dengannya diketahui cara membagi warisan di antara yang berhak. Syaikh Ibn 'Arfah radhiyallahu 'anhu berkata: «Ilmu fara'idh, menurut para pendahulu, adalah fiqih tentang warisan, dan ilmu tentang apa yang menghantar mengenali ukuran yang menjadi kewajiban setiap pemilik hak dalam warisan». (al-Mu'jam al-Washith, entri «faridh», 2/708; Nail al-Awthar, 6/55; at-Ta'rifat, hlm.
145; Syarh Hudud Ibn 'Arfah, hlm. 687).
Yaitu pembagian di antara para ahli waris.
Ilmu yang di dalamnya dicari cara membagi warisan di antara yang berhak.