Découvrez la signification du terme Al-fṭra (فطرة) dans le vocabulaire islamique.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 2 menit bacaTabiat asal yang disiapkan menerima agama.
Dengan kasrah, dengan shighah khilqah. Dalam bahasa: penciptaan, agama, tabiat, permulaan. Dalam sebagian kitab fiqih, seperti Mukhtashar al-Wiqayah: al-fithrah dalam «fitrah jelai», dengan penghapusan mudhaf ilaih, yaitu sedekah pembatalan puasa, yaitu sedekah manusia yang diciptakan; ia kembali pada zakat kepala, karena itulah sebab sedekah menurut mayoritas.
Fithrah maka memiliki makna ini: yang diciptakan.
Tabiat asal yang disiapkan menerima agama; al-Jurjani menyebutkannya. Permulaan dan adanya; Allah menciptakan makhluk secara asal: menciptakannya dan memulainya. Dikatakan: «aku yang pertama memulainya»; ia kemudian diambil dari kebelahanan (seperti roti).
Hadits: «setiap bayi lahir di atas fitrah».
Tabiat asal yang disiapkan menerima agama, demikian Ibnul Kamal (at-Ta'rifat, 175). Ar-Raghib berkata (al-Mufradat, hlm. 382): apa yang Allah susun dalam manusia dari kemampuannya mengenali iman.
Sifat setiap yang ada pada awal penciptaannya: tabiat asal yang disiapkan menerima agama; dan juga sedekah pembatalan puasa.
Sedekah pembatalan puasa. (jamak) futhur. Tabiat setiap yang ada pada awal penciptaannya.
Tabiat yang sehat yang tidak ternoda cacat. Dalam Al-Qur'an: «Hadapkanlah wajahmu ke arah agama dengan cenderung yang benar: itulah fitrah Allah yang dengan-Nya Dia menciptakan manusia» (ar-Rum, 30), artinya: hadapkanlah wajahmu dan bertahanlah pada agama yang Allah syariatkan bagimu, sambil berpegang pada tabiat sehatmu yang atasnya Allah menciptakan makhluk-makhluk, karena Dia menciptakan mereka secara asal atas pengetahuan tentang Dia dan keesaan-Nya, dan bahwa tidak ada tuhan selain Dia. Agama.
Islam. Sunnah. Dalam hadits mulia: «Lima hal termasuk fitrah: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan memotong kumis».
Al-Khaththabi berkata: kebanyakan ulama menilai fitrah dalam hadits ini adalah sunnah. Al-fathur: yang diambil orang berpuasa untuk berbuka. Al-futhur: pengambilan makanan setelah puasa.