Découvrez la signification du terme Al-iʿtaq (إعتاق) dans le vocabulaire islamique.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 2 menit bacaYaitu tegaknya ahliyah (kewenangan) syar'i dalam diri hamba sahaya.
Secara bahasa: memberi kekuatan makna «al-'athaq» (pecah), yang adalah kekuatan; dikatakan «'athaqa ath-tha'ir» (burung itu memecah) ketika ia menjadi kuat dan terbang dari sarangnya. Dalam syariat: yaitu tegaknya ahliyah syar'i yang tegak dalam mukalaf dengan lenyapnya perbudakan dan kepemilikan. Perbudakan adalah ahliyah yang tidak sempurna yang dengannya tidak dapat melakukan tasharruf dan walian: Syariat memang menetapkan hamba sahaya tidak mampu melakukan tasharruf-tasharruf itu; ketika ketidakmampuan itu lenyap darinya, manusia menjadi mampu melakukan tasharruf-tasharruf syar'i itu.
Yaitu terangkatnya perbudakan dan ikatan; dari situ «al-multazam», yang adalah bagian yang membentang dari pintu Ka'bah hingga sudut hajar aswad pada dindingnya (dengan fathah za): yaitu tempat iltizam (kewajiban), yaitu pembebasan. Dalam «al-Ta'rifat»: tegaknya ahliyah syar'i dalam diri hamba sahaya. Dalam «at-Tauqif»: tegaknya kewenangan syar'i dalam diri hamba sahaya.
(Thalbat ath-Thalabah, hlm. 160; al-Ta'rifat, hlm. 24; at-Tauqif, hlm.
73).
Pembebasan hamba sahaya dari ikatan perbudakan dengan lafaz tertentu.
Tegaknya kewenangan syar'i dalam diri hamba sahaya (al-Ta'rifat, hlm. 30).
Tegaknya ahliyah syar'i dalam diri hamba sahaya dengan terangkatnya kepemilikan orang lain atas dirinya, yaitu ahliyah yang dengannya yang dibebaskan menjadi layak untuk bersaksi dan walian, serta mampu menasharrufkan harta dirinya.