Découvrez la signification du terme Al-jdl (جدل) dans le vocabulaire islamique.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 2 menit bacaYaitu penalaran (qiyas) yang tersusun dari mukaddimah-mukaddimah yang masyhur dan yang diakui; tujuannya adalah memaksa lawan dan mendiamkan orang yang tidak mampu menggapai mukaddimah-mukaddimah burhan (bukti rasional).
Menolak lawan, dengan argumen maupun dugaan, dari merusak perkataannya; atau menuju dengannya perbaikan ucapannya; itu pada hakikatnya perdebatan.
Ia menunjuk menolaknya lawan, dengan argumen maupun dugaan, dari merusak perkataannya; itu hanya terjadi dengan membantah orang lain, sedangkan nazar (penelaahan) dapat dilakukan sendirian.
Kekuatan dan semangat berdebat; dalam istilah para logikawan: suatu penalaran yang tersusun dari proposisi-proposisi yang masyhur maupun diakui untuk menghasilkan perkataan lain. Ahli jadal dapat menjadi penanya, dan tujuan ikhtiarnya adalah memaksa lawan dan mendiamkan orang yang tidak mampu menggapai mukaddimah-mukaddimah burhan; ia juga dapat menjadi penjawab, dan tujuannya adalah tidak menjadi objek paksaan.
Yaitu bantahan dalam pendapat dan kerasnya perselisihan; digunakan baik untuk yang benar maupun yang batil. Yaitu: menolak lawan, dengan argumen, dari merusak perkataannya, dengan menuju perbaikan ucapannya; atau: penalaran yang tersusun dari mukaddimah-mukaddimah yang masyhur dan diakui, yang hanya terjadi dengan membantah orang lain, sedangkan nazar dapat dilakukan sendirian. Jadal (dengan dhommah jim dan dal mufakhkhamah): terpisahnya anggota-anggota badan tanpa patah.
(Mu'jam al-Maqayis, entri «jdl», hlm. 205; al-Mughni Ibnu Batisy, hlm. 297; al-Hudud al-Aniqah, hlm.
73; al-Kulliyyat, hlm. 353; al-Qamus al-Qawim, hlm. 119; at-Tauqif, hlm.
236).
Penalaran yang tersusun dari mukaddimah-mukaddimah yang masyhur dan diakui.
Penalaran yang tersusun dari mukaddimah-mukaddimah yang masyhur maupun diakui; tujuannya adalah memaksa lawan dan menjadikan paham orang yang tidak mampu menggapai mukaddimah-mukaddimah burhan.
Yaitu penalaran yang tersusun dari mukaddimah-mukaddimah yang masyhur dan diakui, atau menolak lawan, dengan argumen maupun dugaan, dari merusak perkataannya, atau menuju dengannya perbaikan ucapannya.