Islam > Glosarium > Al-janaaʾiz
Découvrez la signification du terme Al-janaaʾiz (جَنَائِز) dans le vocabulaire islamique.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 2 menit bacaBentuk jamak dari janazah. Dengan fathah pada jim, ia menunjuk orang mati, dan dengan kasrah, tempat tidur yang diletakkan orang mati. Al-Jauhari menukil bahwa dengan fathah, ia menunjuk orang mati yang berada di atas tempat tidur.
Jika tidak ada orang mati di atasnya, ia adalah tempat tidur dan tandu. Ia dinamai janazah karena menyusulnya suatu kesatuan yang disiapkan untuk meletakkan orang mati di atasnya, berasal dari menghimpun suatu perkara ketika terkumpul.
Bentuk jamak dari janazah. Ibnu al-Arabi berkata: Mazhab al-Khalil adalah bahwa janazah, dengan kasrah pada jim, menunjuk kayu tempat tidur orang mati, dan dengan fathah, orang mati, menurut pengarang al-Masyariq, sedangkan al-Asma'i membaliknya. Al-Farra' berkata: Itu dua dialek.
Ibnu Qutaibah berkata: Janazah, dengan kasrah, adalah orang mati. Ibnu al-A'rabi berkata: Janazah, dengan kasrah, adalah tandu ketika ada orang mati di atasnya, dan tidak dinamai janazah apa yang tidak ada orang matinya. Etimologinya berasal dari janaza: ketika berat.
Dikatakan dalam al-Mishbah: Aku menutupi perkara itu, aku menutupinya, mengikuti bab dharaba: aku menutupinya, dan dari situ diturunkan etimologi janazah. Bagaimanapun, itu cocok dengan jadinya ia nama bagi orang mati, karena perkara terpenting yang dilakukan bagi orang mati adalah menutup dan shalat.
Apa yang ditetapkan bagi yang sekarat dan orang mati berupa kewajiban, anjuran dan kelonggaran.