Arti istilah Al-kfal-a (كفالة) dalam glosarium Islam.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 2 menit bacaMenggabungkannya tanggungan (dzimmah) penjamin kepada tanggungan debitur asal dalam tuntutan.
Ia, secara bahasa: menyambung. Allah Yang Mahatinggi berfirman: «dan Zakariya menjadi pemeliharanya» (Ali 'Imran, 37), yaitu: menggabungkannya kepada dirinya.
Secara bahasa: menyambung secara mutlak. Dalam syariat: menggabungkan tanggungan penjamin kepada tanggungan debitur asal dalam tuntutan, bukan dalam utang; utang tetap pada tanggungan debitur asal sebagaimana adanya. Malik, semoga Allah merahmatinya, berkata: debitur asal terlepas; itu juga dikatakan tentang utang, dan itu pendapat Syafi'i, semoga Allah merahmatinya: utang satu orang menjadi dua utang.
Ia adalah masdar: «kafala bihi kafalan wa kafulan», «kafaltuhu» (aku menjaminnya), «kafaltu 'anhu» (aku menjamin atasnya). Secara bahasa: menyambung; dari situ firman Yang Mahatinggi: «dan Zakariya menjadi pemeliharanya».
Kewajiban menghadapkan ke majelis hakim orang yang kehadirannya dituntut, dengan kerelaannya maupun waliyalnya, atau orang yang ditunjuk ('ain) yang kematiannya mewajibkan menggantikannya.
Dari «kafal» (kupiah): mengelilingi suatu perkara dari semua sisinya hingga menjadi atasnya seperti langit yang berputar; begitulah disebutkan al-Harali. (Bab lam).
Yaitu menggabungkan tanggungan penjamin kepada tanggungan debitur asal dalam tuntutan. An-Nasafi berkata: «Kafalah adalah penanggungan (dhaman).»