Islam > Glosarium > Al-khlṭaau
Arti istilah Al-khlṭaau (خلْطَةُ) dalam glosarium Islam.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 2 menit bacaYaitu syarikah (perkongsian), dan ia ada dua jenis: Jenis pertama: mencampurnya harta-harta fisik, yaitu kasus di mana perkongsian menyangkut harta-harta fisik. Jenis kedua: mencampurnya atribut, yaitu kasus di mana kepemilikan masing-masing sekutu berbeda, kemudian mereka mencampurnya dan berkongsi dalam sejumlah atribut seperti tempat istirahat, tempat berlindung, padang gembala, sumber air, tempat memerah susu, domba jantan atau lembu pejantan pembiak dan gembala. - Dan khalthah memiliki efek pada sebagian fuqaha dalam mencapai nishab ternak dan perhitungan zakat, rinciannya terdapat dalam bab «Zakat».
- Dan khalthah: suatu keadaan yang terangkat setelah gugatan diajukan terhadap tergugat. Atau ia adalah: menghimpun nishab-nishab dari jenis ternak yang sama milik dua pemilik atau lebih, berkenaan dengan kewajiban menunaikan zakatnya seolah-olah milik satu pemilik. «Syarh Hudud Ibnu Arafah 1/146, 612, dan Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah 4/319».
Nishab yang bersama dan tidak terbagi (syuyu'), atau berbeda tetapi menyatu dalam aspek-aspek yang terbatas.
Mencampurnya kepemilikan yang milik beberapa orang, kemudian nama syarikah diberikan kepada akad sekalipun tidak terjadi campuran apa pun ... Syarikah dan ia ada beberapa jenis: * Syarikah mufawadhah: kedua sekutu sama dalam harta, penasharrufan, agama, dan masing-masing menjadi wakil yang lain dalam penasharrufan dan menjaminnya atas apa yang mengalir darinya berupa hak. Syarikah umum (mufawadhah) * Syarikah 'inan: sah dengan kesetaraan harta dan perbedaan keuntungan, dengan perbedaan harta dan kesetaraan keuntungan, dan dengan perbedaan harta masing-masing sekutu terhadap yang lain.