Arti istilah Al-khrm (خرم) dalam glosarium Islam.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 2 menit bacaMaksudnya adalah penghapusan mim dalam mafailun sehingga tersisa failun, kemudian diubah menjadi mafwulun, dan hal itu disebut akhram.
Dikatakan seseorang akhram, dan ia adalah orang yang sekat hidung atau ujung hidungnya terpotong, tanpa sampai pada pencabutan seluruhnya, dan sekat adalah sekat antara kedua lubang hidung. Al-akhram juga orang yang telinganya bertindik, dan lubangnya robek, yaitu terbelah. (an-Nazhm al-Musytadzab 237/2).
Al-Khazz: Ibnu al-Atsir dan lainnya berkata: Ialah nama seekor hewan, kemudian istilah itu diterapkan pada pakaian yang dibuat dari bulu halusnya, dan jamaknya khuzuz mengikuti pola fulus. Al-Mundziri berkata: Asalnya dari bulu halus kelinci, dan jantannya disebut al-khuzz. Az-Zarqani berkata: Yang dimaksud adalah yang benang pakainya dari sutra dan pakannya dari wol misalnya, dan dikatakan: Ialah sejenis pakaian dari sutra.
Ibnu al-Atsir berkata: Al-khazz yang dikenal mula-mula adalah pakaian tenunan wol dan sutra, dan itu dihalalkan; para Sahabat dan para Tabi'in memakainya, maka keharamannya berkaitan dengan keserupaan dengan orang Persia dan penampakan orang-orang yang berlebihan. Jika yang dimaksud dengan al-khazz adalah jenis lain, yaitu yang dikenal pada masa kini, maka ia haram bagi laki-laki, karena seluruhnya dari sutra. (an-Nihayah 28/2, at-Tawqif hlm.
313, al-Muthalli' hlm. 352, Mu'jam al-Malabis fi Lisan al-'Arab hlm. 54, Syarh az-Zarqani 'ala al-Muwaththa' 270/4, Nail al-Authar 89/2, 90).
Penghapusan baris pertama dari wathad majmu' pada awal bait syair.