Découvrez la signification du terme Al-ktaba (كتابة) dans le vocabulaire islamique.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 3 menit bacaIa dipakai, dalam pemakaian para ahli sastra, untuk pengarangan prosa, sebagaimana anatsr (prosa) dipakai untuk pengarangan puisi; tampak jelas bahwa itulah yang dimaksud di sini, bukan tulisan tangan.
Memerdekakan budak, tangannya seketika dan dirinya pada saat jatuh tempo, sehingga tuannya tidak lagi memiliki pengendalian apa pun atas hasil kerjanya.
Dalam bahasa: salah satu maknanya, dalam bahasa Persia, adalah « neveshtan » (menulis). Dalam syariat: memerdekakan budak dari sisi tangannya dan kuasanya untuk bertindak, seketika, dan dari sisi dirinya, dengan pembayaran jumlah uangnya. Akad ini dinamakan « kitabah » karena ia bermakna pengumpulan; dalam mukatabah, kemerdekaan tangan disatukan dengan kemerdekaan diri; atau karena ia mengandung penyatuan antara dua tanda zodiak atau lebih; atau karena masing-masing dari dua pihak akad, yaitu tuan dan budak, terbiasa menuliskan akad itu
Dalam bahasa: penyatuan dan pengumpulan; dari sanalah « al-katibah » untuk pasukan besar, dan « al-kutub » untuk pengumpulan huruf-huruf dalam tulisan. Dalam syariat: memerdekakan budak, tangannya seketika dan dirinya pada saat jatuh tempo, yaitu pada pembayaran imbalannya; dari sanalah « pemerdekaan budak dengan jumlah yang ditentukan ». Kitabah lebih khusus daripada ithq (kemerdekaan), karena ia kemerdekaan dengan harta; maknanya: seorang laki-laki menulis kepada yang lain: « aku telah menjual kepadamu kuda begitu, dengan sifat begitu, dengan jumlah begitu »; surat itu sampai kepada penerimanya, yang berkata dalam majelisnya: « aku telah membeli », dan jual beli pun terjadi, karena perkataan kepada orang yang tidak hadir adalah sebuah tulisan, seakan-akan ia hadir secara langsung; ia lebih khusus daripada tabligh (penyampaian); dari sanalah « kataba al-mizad » (menjahit kedua sayap kuali air), ketika kedua sayapnya disatukan dengan manik-manik, dan « al-kutub »: tempat manik-manik itu; jamaknya: kutub.
Dzu ar-Rummah berkata: « dan sarung-sarung pedang Ghurfah yang manik-maniknya gugur, pada sayap yang berantakan di antara jahitan-jahitannya ». (Bada'i' ash-Shana'i', 5/138; an-Nazhm al-Musytadzab, 2/111; al-Matla', hlm. 316; ar-Raudh al-Murbi' karya al-Bahuthi, hlm.
376; ats-Tsamar ad-Dani, hlm. 454; Fath al-Wahhab, 2/242; at-Ta'rifat, hlm. 161; Mu'jam al-Mughni, 10/333, 12/338; al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah, 1/116, 29/265).
Penyandaran kemerdekaan pada pembayaran jumlah uang yang ditentukan.
Dalam syariat: ialah memerdekakan budak, tangannya seketika dan dirinya pada saat jatuh tempo, hingga tuannya tidak lagi memiliki pengendalian apa pun atas dirinya; ketika ia membayar harga kitabah, ia dimerdekakan pada saat jatuh tempo, dan jika tidak mampu membayar, ia kembali kepada perbudakan.