Découvrez la signification du terme Al-lʿan (لعان) dans le vocabulaire islamique.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 2 menit bacaIalah empat kesaksian yang dikuatkan dengan sumpah, disertai laknat, yang menggantikan hukum qadzaf terhadapnya (terhadap suami), dan hukum zina terhadapnya (terhadap istri).
Dalam bahasa: penolakan dan pengjauhan; masdar dari la'anu yula'anu mula'anatan. Dalam syariat: empat kesaksian yang dikuatkan dengan sumpah, disertai laknat pada yang kelima, yang menggantikan hukum qadzaf terhadapnya dan hukum zina terhadapnya (terhadap istri); keseluruhannya disebut li'an karena laknat masuk di dalamnya, sebagaimana shalat disebat ruku' dan sujud karena cepatnya keduanya terjadi di dalamnya. Penjelasannya: hakim memulai dengan suami, yang bersaksi empat kali dengan berkata setiap kali: « Aku bersaksi demi Allah bahwa aku termasuk orang-orang yang benar » atas apa yang ia tuduhkan padanya berupa zina, dan berkata pada yang kelima: « Semoga laknat Allah atasku jika aku termasuk orang-orang yang dusta ».
Kemudian istri bersaksi empat kali dengan berkata setiap kali: « Aku bersaksi demi Allah bahwa ia termasuk orang-orang yang dusta » atas apa yang telah ia tuduhkan kepadaku berupa zina, dan berkata pada yang kelima: « Semoga murka Allah atasnya jika aku termasuk orang-orang yang benar ». Diriwayatkan (varian) bahwa ia berkata: « Engkau termasuk orang-orang yang dusta atas apa yang engkau tuduhkan kepadaku berupa zina », dan itu lebih layak didengar.
Bahasa: masdar dari la'an, dimaknai dari pemakaian saja dan bukan dari kias; kiasnya adalah mula'anatan dari la'an (laknat), yang berarti penolakan dan pengjauhan; dikatakan: al-li'an: melaknat diri sendiri; dan la'ana: saling melaknat; jika dua orang saling mencela dengan saling melaknat, dikatakan bahwa mereka telah saling melaknat.
Sumpah yang dikuatkan dengan kesaksian dan laknat, atau dengan murka: untuk menyangkal nasab, atau menolak hadz (hukuman cambuk) atau hukuman.
Masdar dari mula'anatah; ialah empat kesaksian yang dikuatkan dengan sumpah, disertai laknat, yang menggantikan hukum qadzaf terhadapnya, dan hukum zina terhadapnya (terhadap istri).