Apa arti Al-lqyṭ?

Islam > Glosarium > Al-lqyṭ

Arti istilah Al-lqyṭ (لقيط) dalam glosarium Islam.

Daftar isi :

Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05

📖 2 menit baca

Definisi Al-lqyṭ

Al-lqyṭ selon Kitab at-Ta'rifat (Al-Jurjani)

Ia bermakna malquth, yaitu yang diambil dari tanah; dalam syariat: nama bagi yang dilemparkan ke tanah dari anak-anak kecil Adam, karena takut kelaparan, atau untuk lari dari tuduhan zina.

Al-lqyṭ selon Al-Kulliyat (Al-Kafawi)

Bermakna malquth, dan itu dalam bahasa: yang dipungut, yaitu yang diangkat dari tanah; pemakaian mengambil anak kecil yang dibuang.

Al-lqyṭ selon Dustur al-'Ulama (Al-Ahmadnagari)

Fa'il bermakna maf'ul. Dalam bahasa: yang diambil dan yang diangkat. Dalam syariat: nama bagi bayi yang masih hidup yang dibuang keluarganya karena takut kelaparan, yaitu kemiskinan, atau untuk lari dari tuduhan zina.

Dalam sebagian syarh Kanz adh-Dhaqa'iq: al-laqith, dalam bahasa, adalah yang dipungut, yaitu yang diangkat dari tanah, fa'il bermakna maf'ul, kemudian pemakaian mengambil anak kecil yang dibuang, karena ia terpapar untuk dipungut. Dalam syariat: nama bagi bayi yang dibuang keluarganya karena takut kemiskinan, atau untuk menjaga diri dari tuduhan zina.

Al-lqyṭ selon Mu'jam al-Mustalahat al-Fiqhiyya

« Fa'il » bermakna « maf'ul », seperti jarih dan tarah. Dalam bahasa: yang dipungut, yaitu yang diangkat dari tanah, kemudian pemakaian mengambil anak kecil yang dibuang, dengan memperhatikan kelaparannya, karena ia dipungut; dikatakan pula: setiap anak kecil yang hilang tanpa penanggung, yang dinamai malquth, laqith, mabrud, atau dha'iyy. Menurut syariat: nama bagi bayi yang dibuang keluarganya karena takut kelaparan (« kemiskinan ») dan untuk lari dari tuduhan zina.

Pemeliharaannya adalah kewajiban bersama (fardhu kifayah), berdasarkan firman Ta'ala: « Tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa ».

Al-lqyṭ selon Maqalid al-'Ulum (As-Suyuti)

Seorang anak kecil yang dibuang tanpa penanggung.

Al-lqyṭ selon At-Tawqif (Al-Munawi)

Bermakna malquth, yaitu benda yang diambil dari tanah; dan menurut syariat: nama bagi yang dilemparkan ke tanah dari anak-anak, untuk lari dari tuduhan zina.

Istilah terkait: Al-lqyṭ

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 23 Rabiul Akhir
الثلاثاء 23 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 24.3 / 29.5
Iluminasi 28%
Bulan baru dalam 5 hari
اللهم صل على محمد Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi