Arti istilah Al-lqyṭ (لقيط) dalam glosarium Islam.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 2 menit bacaIa bermakna malquth, yaitu yang diambil dari tanah; dalam syariat: nama bagi yang dilemparkan ke tanah dari anak-anak kecil Adam, karena takut kelaparan, atau untuk lari dari tuduhan zina.
Bermakna malquth, dan itu dalam bahasa: yang dipungut, yaitu yang diangkat dari tanah; pemakaian mengambil anak kecil yang dibuang.
Fa'il bermakna maf'ul. Dalam bahasa: yang diambil dan yang diangkat. Dalam syariat: nama bagi bayi yang masih hidup yang dibuang keluarganya karena takut kelaparan, yaitu kemiskinan, atau untuk lari dari tuduhan zina.
Dalam sebagian syarh Kanz adh-Dhaqa'iq: al-laqith, dalam bahasa, adalah yang dipungut, yaitu yang diangkat dari tanah, fa'il bermakna maf'ul, kemudian pemakaian mengambil anak kecil yang dibuang, karena ia terpapar untuk dipungut. Dalam syariat: nama bagi bayi yang dibuang keluarganya karena takut kemiskinan, atau untuk menjaga diri dari tuduhan zina.
« Fa'il » bermakna « maf'ul », seperti jarih dan tarah. Dalam bahasa: yang dipungut, yaitu yang diangkat dari tanah, kemudian pemakaian mengambil anak kecil yang dibuang, dengan memperhatikan kelaparannya, karena ia dipungut; dikatakan pula: setiap anak kecil yang hilang tanpa penanggung, yang dinamai malquth, laqith, mabrud, atau dha'iyy. Menurut syariat: nama bagi bayi yang dibuang keluarganya karena takut kelaparan (« kemiskinan ») dan untuk lari dari tuduhan zina.
Pemeliharaannya adalah kewajiban bersama (fardhu kifayah), berdasarkan firman Ta'ala: « Tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa ».
Seorang anak kecil yang dibuang tanpa penanggung.
Bermakna malquth, yaitu benda yang diambil dari tanah; dan menurut syariat: nama bagi yang dilemparkan ke tanah dari anak-anak, untuk lari dari tuduhan zina.