Découvrez la signification du terme Al-mbaḥ (مباح) dans le vocabulaire islamique.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 2 menit bacaYang kedua sisi hukumnya setara.
Yang kedua sisi hukumnya setara, yaitu dikerjakan dan ditinggalkan.
Dalam bahasa: yang dinyatakan dan yang diizinkan. Dikatakan dalam « al-Badr al-Munir »: « bahhasysy-sya' buhan » (mengikuti pola « qala »): hal itu tampak; ia dibangun dengan dhamir: dikatakan « baha bihi shahibuhu » (pemiliknya mengumumkannya); dan dengan hamzah pula: dikatakan « abahahu wa abahar rajulu malahu »: ia mengizinkan untuk mengambilnya atau meninggalkannya, dan menjadikannya bebas dari kedua sisi; « istabahahun-nas »: orang-orang memasukinya. Dalam syariat: dikatakan dalam « Syarh al-Kawkab al-Munir »: « mubah adalah perbuatan yang diberi izin oleh Syari' (bebas dari pujian dan celaan) ».
Dalam « Mizan al-Ushul »: « mubah adalah yang dikerjakan dan ditinggalkan setara dalam syariat »; dan itu dibatalkan oleh perbuatan binatang dan orang gila.
Yang dikerjakannya tidak dipahala dan ditinggalkannya tidak dihukum.
Ialah yang kedua sisi hukumnya setara, yaitu yang dikerjakannya tidak membawa pahala dan ditinggalkannya tidak membawa azab.
Lawan dari yang haram. Dalam istilah para fuqaha: sesuatu yang tidak ada dosa di dalamnya, walaupun ia wajib (al-Nawawi). Dalam istilah para ahli ushul: yang kedua sisi hukumnya setara menurut syariat (al-Nawawi).
Menurut Syafi'iyah: yang berlawanan dengan yang haram; ia maka mencakup wajib, sunnah, dan makruh. Menurut Zhahiriyah: yang dikerjakan maupun ditinggalkan bukan maksiat; ia ada tiga kategori: sunnah, yang dikerjakannya dipahala dan ditinggalkannya bukan maksiat; makruh, yang ditinggalkannya dipahala dan dikerjakannya bukan maksiat; atau mutlak, yang dikerjakan maupun ditinggalkan tidak dipahala, dan dikerjakan maupun ditinggalkan bukan maksiat.