Arti istilah Al-mkhlb (مخلب) dalam glosarium Islam.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 2 menit bacaBagi burung, ia seperti kuku bagi manusia. Haram memakan setiap hewan yang memiliki cakar, tetapi tidak secara mutlak; melainkan yang termasuk hewan buas, sebagaimana haram memakan setiap hewan yang memiliki taring di antara hewan buas, tetapi tidak secara mutlak. Karena Nabi, shalawat dan salam atasnya, melarang memakan setiap burung yang bercakar dan setiap hewan buas bertaring.
Sabdanya, shalawat dan salam atasnya, « hewan buas », yang diucapkan setelah kedua genus, berlaku untuk keduanya dan mencakup dengan itu burung-burung dan hewan berkaki empat yang buas karena memakan hewan bercakar atau bertaring. Hewan buas adalah setiap hewan penyambar, penjarah, melukai, membunuh, dan terbiasa dengan itu, sebagaimana disebutkan dalam Al-Hidayah.
Bagi burung, ia seperti kuku bagi manusia. Haram memakan setiap hewan yang memiliki cakar, tetapi tidak secara mutlak; melainkan yang termasuk hewan buas, sebagaimana haram memakan setiap hewan yang memiliki taring di antara hewan buas, tetapi tidak secara mutlak, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan setiap burung yang bercakar dan setiap hewan buas bertaring.
Kuku setiap hewan buas di antara hewan berkaki empat dan burung, kemudian ia dikhususkan bagi burung.