Apa arti Al-mnaskha?

Islam > Glosarium > Al-mnaskha

Arti istilah Al-mnaskha (مناسخة) dalam glosarium Islam.

Daftar isi :

Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05

📖 2 menit baca

Definisi Al-mnaskha

Al-mnaskha selon Kitab at-Ta'rifat (Al-Jurjani)

Bentuk mutaba'ah dari an-naskh, yaitu perpindahan dan penggantian; dalam pemakaian istilah: perpindahan bagian salah seorang ahli waris, dengan wafatnya sebelum pembagian, kepada yang mewarisi darinya.

Al-mnaskha selon Dustur al-'Ulama (Al-Ahmadnagari)

Bentuk mutaba'ah dari an-naskh, yang, dalam bahasa, adalah perpindahan dan pergantian. Dalam pemakaian para tokoh ilmu waris: perpindahan bagian salah seorang ahli waris, sebelum pembagian, kepada yang mewarisi darinya.

Al-mnaskha selon Mu'jam al-Mustalahat al-Fiqhiyya

Bahasa: masdar dari nasakha munasikhah, seperti khashama mukhashamah; jamaknya: munasakhat; an-nasikh: bentuk fa'il dari an-naskh. Al-Jauhari berkata: tanasukh dalam waris: wafatnya ahli waris setelah ahli waris, asal warisan tetap berdiri tanpa dibagi. Dikatakan: dari an-naskh, yang adalah perpindahan, pergantian, dan penggantian.

Dalam syariat: dalam Anis al-Fuqaha: tanasukh dalam waris: wafatnya ahli waris setelah ahli waris, asal warisan tetap tanpa pembagian; demikian dalam ash-Shihah, dan semisalnya dalam al-Matla'. Dalam at-Ta'rifat: perpindahan bagian salah seorang ahli waris, dengan wafatnya, sebelum pembagian, kepada yang mewarisi darinya. Dalam ar-Raudh al-Murbi': wafatnya ahli waris kedua atau beberapa ahli waris dari yang pertama sebelum pembagian warisannya.

(Anis al-Fuqaha, hlm. 304; al-Ta'rifat, hlm. 211; al-Matla', hlm.

304; al-Rawd al-Murbi', hlm. 364).

Al-mnaskha selon Maqalid al-'Ulum (As-Suyuti)

Bahwa wafat ahli waris setelah ahli waris, warisan selanjutnya tetap tidak dibagi.

Al-mnaskha selon At-Tawqif (Al-Munawi)

Bentuk mutaba'ah dari an-naskh, yang adalah perpindahan dan penggantian.

Al-mnaskha selon At-Ta'rifat al-Fiqhiyya (Al-Barkati)

Dalam pemakaian para ahli waris: perpindahan bagian salah seorang ahli waris, sebelum pembagian, kepada yang mewarisi darinya. An-Nasafi berkata: « munasakhah adalah seorang laki-laki wafat meninggalkan harta dan ahli warisnya, dan sebelum pembagian sebagian dari mereka wafat; bagian mereka beralih kepada yang lain, dan kedua warisan dibagi menurut porsi orang-orang yang masih hidup ».

Istilah terkait: Al-mnaskha

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 23 Rabiul Akhir
الثلاثاء 23 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 24.4 / 29.5
Iluminasi 27%
Bulan baru dalam 5 hari
الله أكبر Allah Maha Besar

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi