Arti istilah Al-msaqaa (مساقاة) dalam glosarium Islam.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 4 menit bacaPenyerahan pohon-pohon kepada orang yang akan merawatnya dengan imbalan sebagian buahnya.
Dalam bahasa : bentuk mufa'alah dari « saqi » (memberi minum), karena asalnya adalah « misaqiyah ».
Bentuk mufa'alah dari « saqi ». Dalam syariat : akad penyerahan pohon-pohon kepada orang yang akan bekerja padanya, dengan buah tetap menjadi milik bersama keduanya; dengan kata lain : transaksi atas pohon-pohon dengan sebagian hasil yang keluar darinya; ia disebut « mu'amalah » dalam bahasa penduduk Madinah.
Yaitu suatu bentuk mufa'alah yang dibentuk dari kata kerja berpelaku tunggal, hal yang jarang, seperti « safara » (bermusafir) dan « 'afihi Allah » (semoga Allah menyembuhkannya); musaqah berasal dari « saqi », karena asalnya adalah « misaqiyah ». Al-Jauhari menyebutkan bahwa musaqah adalah penggunaan seorang laki-laki oleh laki-laki lain pada pohon kurma atau anggur, agar ia menanggung perawatannya, dengan sebagian hasil yang diketahui. Dalam istilah syariat : dikatakan dalam « al-Ikhtiyar » : musaqah adalah menanggung apa yang dibutuhkan oleh pohon-pohon itu.
Dalam « Anis al-Fuqaha » : penyerahan pohon-pohon kepada orang yang akan merawatnya dengan imbalan sebagian buahnya. Dalam « al-Dustur » : akad penyerahan pohon-pohon kepada orang yang akan bekerja padanya, dengan buah tetap menjadi milik bersama keduanya; dengan kata lain : transaksi atas pohon-pohon dengan sebagian hasil yang keluar darinya, yang disebut mu'amalah dalam bahasa Madinah. Ibn 'Arfa berkata : musaqah adalah akad atas pekerjaan perawatan tanaman, dengan sebagian hasil dari produksinya, tanpa lafaz jual beli, sewa (ijarah) atau upah tergantung (ju'lah).
Dalam « al-Ta'rifat » : penyerahan pohon-pohon kepada orang yang akan merawatnya dengan imbalan sebagian buahnya. Dalam « al-Tawqif » : akad yang halal atas rekan mengenai pohon kurma atau pohon anggur yang sudah ditanam, ditentukan dan terlihat, untuk jangka waktu yang biasanya berbuah, dengan sebagian buah yang diketahui di antara keduanya. Dalam « ar-Raudh al-Murbi' » : penyerahan pohon-pohon yang berbuah yang dapat dimakan dan tidak lain, yang sudah ditanam, kepada orang lain, agar ia menanggung penyiramannya dan apa yang dibutuhkannya, dengan sebagian buahnya yang diketahui.
Penyerahan pohon kurma dan pohon anggur agar seseorang mengurusnya dengan imbalan sebagian buahnya.
Dalam bahasa : dari « saqi ». Dalam istilah syariat : akad yang halal atas rekan mengenai pohon kurma atau pohon anggur yang sudah ditanam, ditentukan dan terlihat, untuk jangka waktu yang biasanya berbuah, dengan sebagian buah yang diketahui di antara keduanya.
Yaitu akad penyerahan pohon-pohon kepada orang yang akan merawatnya dengan imbalan sebagian buahnya; itulah mu'amalah.
Diupahnya seorang laki-laki pada pohon kurma atau pohon anggur agar ia menanggung perawatannya, dengan sebagian hasil yang diketahui bagi keduanya. : Itulah mu'amalah dalam bahasa penduduk Hijaz. Dalam istilah syariat : akad penyerahan pohon-pohon dan pohon anggur kepada orang yang akan merawatnya, dengan sebagian buah yang diketahui (al-Haskafi).
Dalam istilah syariat : akad penyerahan pohon-pohon dan pohon anggur kepada orang yang akan merawatnya, dengan sebagian buah yang diketahui (al-Haskafi). Dalam Majallah (pasal 1441) : suatu jenis syirkah di mana pohon-pohon menjadi milik salah satu pihak dan perawatan menjadi tanggungan pihak lain, dan hasil buah dibagi di antara keduanya.