Islam > Glosarium > Al-msḥ ʿlā al-khufayni
Arti istilah Al-msḥ ʿlā al-khufayni (مسْح على الْخُفَّيْنِ) dalam glosarium Islam.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 2 menit bacaHal itu dihalalkan pada kami berdasarkan sunnah yang masyhur. Jika dikemukakan keberatan bahwa Kitab yang mulia mensyariatkan kewajiban membasuh kedua kaki dan bahwa setiap tambahan terhadap Kitab tidak sah, maka kami jawab bahwa tambahan oleh sunnah yang masyhur terhadap Kitab dihalalkan, sebagaimana telah ditetapkan pada tempatnya. Jika kami mengatakan hal itu dihalalkan, itu karena keabsahannya termasuk pilihan dan bukan kewajiban.
Selanjutnya, mengusap kedua khuf itu sah bagi laki-laki dan bagi perempuan. Hal itu tidak sah bagi orang yang berjunub, seperti seseorang yang memakai khuf setelah wudhunya, kemudian berjunub, dan bagi orang itu tidak dihalalkan membasuh seluruh tubuhnya kecuali kakinya bila ia meletakkannya di tempat yang tinggi untuk mengusapnya. Demikian pula, satu kasus adalah orang yang berwudhu, memakai khuf, berjunub, kekurangan air lalu bertayamum untuk hadas besar, kemudian batal wudhunya, kemudian menemukan air yang cukup untuk wudhu tetapi tidak cukup untuk mandi wajib, sehingga ia berwudhu dan membasuh kakinya tanpa mengusapnya, sambil tetap bertayamum untuk hadas besar.
Kasus lain adalah orang musafir yang memiliki air, berwudhu, memakai khuf, berjunub, bertayamum untuk hadas besar, kemudian batal wudhunya padahal ada air yang cukup untuk wudhu, sehingga tidak dihalalkan baginya mengusap karena hadas besar telah menjalar hingga ke kaki. Dalam Syarah al-Wiqayah dikatakan bahwa ilustrasinya adalah orang berjunub yang bertayamum, kemudian batal wudhunya padahal ada air yang cukup untuk berwudhu, lalu ia berwudhu, memakai khuf, kemudian melewati air yang cukup untuk mandi wajib tanpa mandi, lalu menemukan air yang cukup untuk berwudhu dan bertayamum untuk kedua kalinya karena hadas besar, sehingga bila setelah itu batal wudhunya, ia berwudhu dan melepas khufnya. Tamat kutipan.