Arti istilah Al-fkr (فكر) dalam glosarium Islam.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 3 menit bacaMenertibkan hal-hal yang diketahui untuk mencapai hal yang tidak diketahui.
Penerapan pemikiran secara mendalam pada suatu hal. Ketahuilah bahwa nazar dan fikr serupa sinonim, karena di antara keduanya perbedaan istilah: perhatian pada gerak dalam hal dipertimbangkan pada nazar, tetapi tidak pada fikr. Definisi yang masyhur keduanya: menertibkan hal-hal yang diketahui untuk mencapai yang tidak diketahui, nzhari, khayali maupun ta'shuli.
Dengan dasar ini dipahami bahwa definisi dengan isim tunggal tidak sah, seperti mendefinisikan manusia dengan «berkata-kata» atau «tersenyum». Dijawab: yang terdefinisi harus diketahui menurut suatu sisi; definisi maka melalui gabungan sisi itu dan isim tunggal; atau definisi dengan isim tunggal hanya terjadi melalui kata-kata turunan, yang majemuk dalam hal mereka memuat hakikat dan kaif, atau dalam hal mereka lebih umum dari sudut konsep, sehingga diperlukan penanda khusus; definisi dengan isim tunggal maka tersusun dari makna turunan dan penanda. Tidak ada yang jahil akan kekurangan ketiga jawaban ini: sisi yang dengannya tujuan diketahui mendahului definisi; seandainya ada padanya, patut dicari yang tidak diketahui secara mutlak; dan tidak ada pula penertiban antara sisi itu dan isim tunggal; dan demikian pula tidak ada penertiban dalam turunan, baik antara hakikat dan kaif, maupun antara turunan dan penanda.
«Fakkara fi asy-syay' yafakkuru fakkaran» (seperti «dharaba»): ia melatih akalnya pada hal untuk memahami sisi-sisinya dan realitasnya. Abu al-Baqa' berkata: «fikr adalah gerakan jiwa ke prinsip-prinsip dan kembalinya darinya ke tujuan-tujuan yang dicari». Syaikh Zakariya berkata: «fikr adalah gerakan jiwa dalam maklumat, berbeda dari yang ia lakukan pada yang mahsus: itu bayangan, bukan pemikiran».
Gerakan-gerakan khayaliyah dalam akal; gerakan jiwa dalam makna-makna, mencari alat (wasith), atau apa menggantikan alat.
Menertibkan hal-hal yang diketahui untuk mencapai hal yang tidak diketahui.
Menertibkan hal-hal yang diketahui untuk mencapai hal yang tidak diketahui; demikialah menyebutnya Ibn Kamal (dan at-Ta'rifat, hlm. 176).
Menertibkan hal-hal yang diketahui untuk mencapai hal yang tidak diketahui, atau goyahnya hati melalui pemikiran dan renungan, mencari makna-makna.