Arti istilah Al-mḥkm (محكم) dalam glosarium Islam.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 2 menit bacaYang yang dituju aman dari penggantian dan perubahan, yaitu takhshish (pembatasan).
Dalam bahasa: yang binanya kokoh, aman dari pengurangan. Menurut para tokoh ushul: yang yang dituju aman dari penggantian dan perubahan, yaitu takhshish, ta'wil, dan naskh. Hilangnya kemungkinan naskh dapat berada pada benda itu sendiri, karena ia tidak menerima perubahan secara akal, seperti ayat-ayat yang membuktikan wujud Sang Pencipta dan sifat-sifat-Nya, hadirnya dunia, dan informasi-informasi; ia maka dinamai muhkam dengan dirinya sendiri.
Ia dapat pula berasal dari berakhirnya turunnya wahyu dengan wafatnya Nabi ('alaihishshalawatu wassalam); itu dinamai muhkam dengan selain dirinya.
Di antara ayat-ayat Al-Qur'an, dalam istilah para ahli ushul: lawan dari mutasyabih. Yang mengecualikan huruf-huruf fawatihah di awal surah-surah. Yang tidak dinasakh.
Yang maknanya jelas dan yang dituju diketahui: entah melalui zhahir, entah melalui ta'wil. Al-mahkamah: lembaga yang bertugas memutus hukum-hukum; tempat berkumpulnya lembaga peradilan.
Yang lafaznya diperkuat dengan terpeliharanya dari keragu-raguan.
Yang kaidahnya telah terkunci dan tidak kendur, sebagaimana mengunci tali yang dijadikan ikatan kuat agar tetap rapat benda yang ditakuti lepasnya. Al-Harali menyebutkannya.
Yang yang dituju aman dari penggantian, perubahan, dan naskh, seperti ayat: « Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu » (al-Baqarah: 148).