Islam > Glosarium > Al-mkhabra
Arti istilah Al-mkhabra (مخابرة) dalam glosarium Islam.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 2 menit bacaBagi hasil tanah sepertiga atau seperempat.
Bagi hasil tanah sepertiga atau seperempat, misalnya: bagi sebagian hasil. Ia adalah pemakaian madani bagi muzara'ah, sebagaimana akan diketahui, jika Allah Ta'ala menghendaki.
Bahasa: diturunkan dari khabir mengikuti pola 'alim: bagi hasil. Ia adalah muzara'ah dari khibr, yaitu 'akar, untuk pengolahan khibar, yang adalah tanah-tanah pertanian. Yaitu pemilik memberikan kepada petani sebuah tanah untuk diusahakan bagi sebagian hasilnya: sepertiga atau seperempat.
Dalam hadis: ia melarang mukhabarah.
Bagi hasil sepertiga atau seperempat atau yang lain yang semisal.
Bagi hasil tanah sepertiga atau seperempat atau separuh: bagi bagian bersama.
Pengolahan bersama. Bahwa pemilik memberikan kepada petani sebuah tanah untuk diusahakan bagi sebagian hasilnya. Dalam hadis yang mulia, Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) melarang mukhabarah.
Menurut Zaid bin Tsabit: mengambil tanah bagi separuh hasilnya, atau sepertiganya, atau seperempatnya. Menurut Malikiyah, Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah: itu adalah muzara'ah. Satu pendapat Syafi'iyah: muzara'ah adalah pengolahan tanah bagi sebagian hasilnya, benih dari pemilik; mukhabarah semisalnya, tetapi benih dari petani.