Apa arti Almshhwr fy alshhada?

Islam > Glosarium > Almshhwr fy alshhada

Arti istilah Almshhwr fy alshhada (مشهور في الشهادة) dalam glosarium Islam.

Daftar isi :

Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05

📖 5 menit baca

Definisi Almshhwr fy alshhada

Almshhwr fy alshhada selon Al-Qamus al-Fiqhi

Menurut kaum Ibadhi : kesaksian ahli jamahir adalah tiga orang, atau lebih. Asy-syahid : saksi. (Jamaknya) : para saksi (syuhada' dan asyhad).

- : orang yang terbunuh di jalan Allah Yang Maha Tinggi. - : Dzat yang tidak ada yang luput dari ilmu-Nya. Dan dalam wahyu yang mulia : ﴿Mereka tidak mencela mereka kecuali karena mereka beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji, * Yang milik-Nya kerajaan langit dan bumi.

Dan Allah menjadi saksi atas segala sesuatu﴾ (al-Buruj : 8-9), maksudnya : tidak ada yang luput dari ilmu-Nya atas keseluruhan langit dan bumi, dan tidak ada yang tersembunyi bagi-Nya. - Dalam penggunaan syariat : orang yang terbunuh di jalan Allah, dan ia adalah orang yang berperang agar kalimat Allah yang paling tinggi, atau orang yang terbunuh secara zalim di luar peperangan. (al-Husain as-San'ani) - Ia memiliki hukum-hukum khusus di dunia, dan ia memiliki pahala di akhirat.

Maka syahid terbagi tiga golongan : 1 - Syahid dunia dan akhirat. 2 - Syahid dunia saja. 3 - Syahid akhirat saja.

Dan ketika para fuqaha menyebut syahid tanpa pembatasan, itu merujuk kepada salah satu dari dua golongan pertama. (al-Bajuraimi) - Menurut kaum Hanafi. A - Syahid dunia dan akhirat : yaitu setiap individu yang mukallaf, muslim, suci, yang terbunuh secara zalim oleh sebab yang menuntut qishash tanpa diyah, dan yang tidak bertahan hidup dengan kejang-kejang.

Dan kejang (al-irtitsyasy) adalah ketika ia digendong, atau makan, atau minum, atau berwasiat, atau tetap hidup satu hari satu malam. Demikian pula bila ia terbunuh oleh pemberontak, tentara musuh, atau perampok jalan, meskipun karena sebab tanpa alat tajam, atau ditemukan terluka di medan perang mereka. Demikian pula orang yang terbunuh saat membela dirinya, atau hartanya, atau di sebuah kota, atau desa secara zalim.

B - Syahid dunia saja : yaitu orang yang berperang karena motif duniawi. C - Syahid akhirat saja : yaitu orang yang tidak terpenuhi padanya syarat-syarat syahid golongan pertama. Demikian pula orang yang melemparkan musuh lalu terkena dirinya sendiri, orang yang tenggelam, terbakar, terbuang, orang yang tertimpa reruntuhan dinding, penderita sakit perut, korban wabah, perempuan yang meninggal saat melahirkan, orang yang meninggal pada malam Jumat, dan orang yang meninggal dalam rangka mencari ilmu.

- Menurut kaum Syafi'i. A - Syahid dunia dan akhirat : yaitu orang yang terbunuh dalam peperangan melawan kafir karena peperangan itu, namun ia berperang untuk meninggikan kalimat Allah Yang Maha Tinggi. Adapun orang yang meninggal di medan perang kafir, bukan karena peperangan mereka, melainkan mendadak, atau karena sakit, ia bukan syahid, dan dikatakan : ia syahid.

Dan bila pemberontak membunuh salah seorang ahli keadilan, ia bukan syahid. Dan dikatakan : ia syahid. Adapun bila ahli keadilan membunuh seseorang di antara pemberontak dalam keadaan bertempur, ia bukan syahid.

Dan : orang yang terbunuh oleh perampok jalan atau pencuri, ia bukan syahid menurut pendapat yang sahih. Dan dikatakan : ia syahid. B - Syahid dunia saja : yaitu orang yang terbunuh dalam perang melawan kafir, padahal ia menyembunyikan sebagian harta rampasan, atau terbunuh saat kabur, atau berperang karena riya, dan yang semisalnya.

C - Syahid akhirat saja : yaitu penderita sakit perut, korban wabah, orang yang tenggelam, dan yang semisalnya. - Menurut kaum Hanbali. A - Syahid dunia dan akhirat : yaitu orang yang terbunuh dalam peperangan dengan ikhlas.

B - Syahid dunia saja : yaitu orang yang terbunuh dalam peperangan karena riya, atau semisalnya. C - Syahid akhirat saja : yaitu orang yang disahkan oleh syariat syahidnya, tanpa hukum-hukum khusus syahid berlaku baginya, seperti orang yang tenggelam, dan semisalnya. - Menurut Ithna 'Asyariyah : orang yang terbunuh oleh pemberontak adalah syahid.

- Menurut kaum Haidariyah : yaitu orang yang terluka dalam peperangan, meskipun ia meninggal beberapa waktu kemudian. Demikian pula orang yang terbunuh saat membela dirinya, atau hartanya, atau di kota secara zalim. - Menurut Ja'fariyah : yaitu orang yang terbunuh di hadapan Imam, atau wakilnya.

Dan : orang yang terbunuh dalam peperangan di hadapan Nabi, shalawat dan salam Allah atasnya, atau Imam, atau wakil khusus, dan lainnya. Al-musyahadah : penyaksian dengan mata. Hari saksi (al-yaum al-masyhud) : hari ketika manusia berkumpul untuk perkara penting.

Dan dalam Al-Qur'an yang berkah : ﴿Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang yang takut akan azab akhirat. Itulah hari yang pada hari itu manusia dihimpunkan, dan itulah hari saksi﴾ (Hud : 103), maksudnya : yang agung, yang disaksikan para malaikat, di mana para rasul berkumpul, dan di mana dihimpunkan seluruh makhluk dari jin, manusia dan hewan. - : Hari Kiamat.

- : Hari Arafah. - : Hari Jumat.

Istilah terkait: Almshhwr fy alshhada

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 23 Rabiul Akhir
الثلاثاء 23 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 24.3 / 29.5
Iluminasi 28%
Bulan baru dalam 5 hari
سبحان الله وبحمده Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi