Berpuasanya perempuan yang berhaid

Fiqh islamique > Penyucian (Taharah) > Haid, nifas, dan istihadhah > Berpuasanya perempuan yang berhaid

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian kedua hukum-hukum haid ini, yang diterjemahkan secara setia dari ensiklopedia fikih al-Mausu'ah al-fiqhiyyah, melengkapi persoalan perempuan yang berhaid lalu membahas nifas dan istihadhah (muthaharah). Berturut-turut diperiksa pelaksanaan puasa, thawaf, bacaan Al-Qur'an, menyentuh mushaf, hubungan suami istri, penggunaan obat, keguguran dan hukum-hukum perempuan istihadhah. Setiap pendapat diatribusikan kepada madzhabnya persis sebagaimana sumber mengatribusikannya, dengan rujukan kitab-kitab klasik dan penilaian para ahli hadits.

Pelaksanaan puasa bagi perempuan yang berhaid

Para ahli hukum sepakat: jika darah haid berhenti setelah subuh, puasa hari itu tidak dihitung bagi perempuan itu dan ia wajib menggantinya (qadha). Menurut ulama Hanafi dan ulama Hanbali, ia wajib imsak dari segala yang membatalkan puasa hingga petang. Menurut ulama Maliki, dibolehkan baginya makan dan melanjutkan perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa, dan imsak tidak dianjurkan; menurut ulama Syafi'i, imsak tidak diberlakukan kepadanya.

Para ahli hukum juga sepakat jika perempuan suci sebelum subuh, ia wajib berpuasa hari itu; mereka berbeda pendapat tentang rentang waktu terhentinya darah yang cukup untuk menyahkan puasa ini.

Ulama Hanafi memiliki 2 pendapat. Yang pertama: jika darah berhenti sebelum fajar Ramadan dalam waktu yang hanya cukup untuk ghusl, ia wajib berpuasa hari itu, tanpa dituntut qadha isya selama ia tidak memiliki pula waktu takbir pembuka shalat (tahrimah). Yang kedua: puasanya tidak dihitung jika tidak tersisa waktu yang cukup untuk ghusl dan takbirah, karena kesuciannya baru tegak secara syar'i dengan itu; jika tersisa waktu ghusl dan takbirah, puasanya sah, karena isya telah menjadi tanggungannya dan ia termasuk kedudukan perempuan yang suci, kesuciannya tegak karena darurat.

Ibnu Nujaim berkata: "itulah pendapat yang tampak benar" (al-Bahr ar-Ra'iq 1/215; Hasyiyat Ibnu Abidin 1/492; Majmu' ar-Rasa'il 1/91; Hasyiyah at-Thahthawi 1/447; Syarah Fath al-Qadir 2/326; Tabyin al-Haqa'iq 1/59).

Di kalangan ulama Maliki, menurut pendapat masyhur, yang merupakan pendapat Malik dan Ibnu al-Qasim: jika perempuan mendapati kesucian sebelum subuh, sekalipun sejenak, puasa wajib atasnya; bahkan jika ia mendapati tanda kesucian bersamaan dengan subuh lalu berniat berpuasa saat itu, puasanya sah.

Ulama Maliki menegaskan perempuan yang biasa dengan tanda kering (qashshah) tidak menunggunya dalam kasus ini: begitu ia melihat tanda apa pun, kering maupun qashshah, puasa wajib atasnya dan puasanya sah, sekalipun ia baru ghusl setelah subuh, dengan qiyas orang junub, karena kesucian besar bukan syarat puasa. Ibnu al-Majisyun, di kalangan mereka, berkata: jika ia suci sebelum subuh dalam waktu yang cukup untuk ghusl tetapi baru mandi setelah terbit subuh, puasanya dihitung; jika waktunya terlalu sempit untuk ghusl, puasanya tidak dihitung.

Ibnu Abdil Barr (rahimahullah) berkata: "pendapat yang benar dalam persoalan ini adalah pendapat Malik dan Ibnu al-Qasim; itu pendapat kebanyakan sahabat Malik, dan itu pendapat mayoritas ulama" (al-Kafi 1/123). Jika ia suci pada malam Ramadan lalu ragu, setelah subuh, apakah itu terjadi sebelum maupun sesudah subuh: ia imsak hari itu dan menggantinya kemudian, karena imsak meliputi dugaan kesucian sebelum subuh, dan qadha meliputi dugaan kesucian sesudahnya (Hasyiyat ad-Dasuqi 1/813; ats-Tsamr ad-Dani 1/297; Tafsir al-Qurtubi 2/369).

Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali memandang begitu darah haid terhenti, puasa menjadi wajib, tanpa menyebut durasi tertentu berbeda dengan ulama Hanafi dan ulama Maliki. An-Nawawi berkata: "ketika haid berhenti, larangan berpuasa terangkat, sekalipun perempuan itu belum ghusl".

Ulama Syafi'i menegaskan hukum bahwa jika perempuan haid berniat berpuasa esok hari sebelum berhentinya darah, dan darah berhenti pada malam hari, puasanya sah jika sebagian besar durasi haidnya telah berlalu baginya selama malam itu, dan demikian pula durasi kebiasaannya, menurut pendapat paling benar.

Ulama Hanbali, menurut pendapat paling benar di kalangan mereka pula, menetapkan demikian: "jika seorang perempuan haid berniat berpuasa esok hari sambil tahu ia akan suci sebelum subuh, puasanya sah, karena adanya kesulitan seandainya disyaratkan bertepatan" (Rawdat at-Talibin 1/137 dan 2/372; Mughni al-Muhtaj 1/326; Hasyiyah al-Jaml 2/335; Hasyiyah al-Bajairami 2/81; Nihayat al-Muhtaj 3/118; Kasyaf al-Qina' 2/309 dan 315; Matalib Uli an-Nuha 2/186; al-Insaf 3/294; Fath al-Bari 1/192).

Thawaf perempuan yang berhaid

Para ahli hukum sepakat perempuan haid tidak terhalang dari tindakan haji apa pun kecuali thawaf mengelilingi Baitullah: haram baginya thawaf jika ia melakukannya, berdasarkan hadits Aisyah (radhiyallahu 'anha): Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam, berkata kepadanya ketika ia mendapat haid:

"Lakukanlah apa yang dilakukan haji, kecuali engkau tidak akan thawaf mengelilingi Baitullah."

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (290, 299) dan Muslim (1211)

Imam an-Nawawi (rahimahullah) berkata: hadits ini dalil bahwa thawaf tidak sah dari perempuan haid, dan itu menjadi ijma'; mereka hanya berbeda pendapat tentang sebab syar'inya, sesuai perselisihan mereka menjadikan kesucian syarat thawaf. Malik, asy-Syafi'i dan Ahmad: ia syarat;

Abu Hanifah: ia bukan syarat, dan Dawud mengikutinya. Yang menjadikan kesucian syarat berkata sebab batalnya thawaf perempuan haid adalah tidak adanya kesucian; yang tidak menjadikannya syarat berkata sebabnya adalah larangan yang membebaninya untuk tinggal di masjid (Syarah Sahih Muslim 8/147). Ijma' atas hal ini diriwayatkan sekelompok ulama, di antaranya Ibnu Abdil Barr, Ibnu Jarir dan Ibnu Hubairah.

Thawaf-thawaf yang disyariatkan dalam haji ada 3. Yang pertama adalah thawaf kedatangan (qudum): sunnah menurut seluruh ahli hukum, kecuali ulama Maliki dalam satu pendapat; imam Malik berkata, dalam riwayat Ibnu al-Qasim dan Ibnu Abd al-Hakam, ia wajib, dan itu pula satu pendapat di kalangan ulama Hanbali yang diriwayatkan al-Mardawi dalam al-Insaf. Yang kedua adalah thawaf ifadhah: rukun haji secara ijma'. Yang ketiga adalah thawaf wada' (perpisahan): wajib menurut Abu Hanifah, Ahmad dan asy-Syafi'i dalam yang paling kokoh dari 2 pendapatnya, meninggalkannya tanpa uzur menuntut dam (hewan kurban); imam Malik dan asy-Syafi'i dalam pendapat keduanya menilainya dianjurkan.

Jika perempuan mendapat haid sebelum melaksanakan thawaf kedatangan, thawaf itu gugur dan tidak dituntut apa pun darinya, menurut para pengikut kedudukan sunnahnya. Di kalangan ulama Maliki, ia tidak wajib atasnya selama penghalangnya berlangsung, ketika ia tidak dapat melaksanakannya sebelum wukuf di Arafah. Jika ia mendapat haid sebelum thawaf ifadhah, ia tetap berihram hingga sucinya, lalu ia thawaf; jika ia melaksanakan thawaf dalam keadaan haid, tidak sah menurut ulama Maliki, ulama Syafi'i dan ulama Hanbali.

Ulama Hanafi menilai thawaf itu sah tetapi dengan keharaman (karahah tahrimiyyah), karena kesucian menjadi tuntutannya dan ia tidak suci: ia berdosa dan wajib badanah (unta kurban). Satu riwayat di kalangan ulama Hanbali juga mengakui sahnya thawaf; al-Mardawi berkata dalam al-Insaf (1/348): "pendapat yang benar madzhab adalah perempuan haid terhalang thawaf dalam semua keadaan dan ia tidak sah darinya; itu pendapat kebanyakan sahabat madzhab, dan banyak di antara mereka menyatakannya secara pasti". Menurut imam Ahmad, thawaf sah dan diganti dam: itulah makna tampak ucapan al-Qadhi; syaikh Thaqi ad-Din Ibnu Taimiyah memilih dibolehkan baginya dalam keadaan darurat, tanpa dam yang ditanggungkannya.

Ahli hukum 4 madzhab sepakat perempuan haid boleh pulang (dari Makkah) tanpa thawaf wada', sebagai keringanan baginya, berdasarkan hadits Aisyah (radhiyallahu 'anha): Shafiyyah (radhiyallahu 'anha) mendapat haid, maka Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam, memerintahkannya:

"Pulanglah tanpa thawaf wada'."

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (322, 1673) dan Muslim (1/12)

Dari Thawus dinukilkan athar ini: "Aku bersama Ibnu Abbas ketika Zaid bin Tsabit berkata: apakah engkau berfatwa membolehkan perempuan haid pulang padahal ikatan terakhirnya dengan Baitullah belum ditunaikan? Ibnu Abbas menjawabnya: kalau begitu, pergilah tanyakan kepada si fulan, dari kaum Anshar, apakah Rasulullah, shallallahu 'alaihi wa sallam, sungguh telah memerintahkannya demikian. Zaid bin Tsabit kembali kepada Ibnu Abbas sambil tertawa dan berkata: aku melihat engkau berkata benar" (diriwayatkan oleh Muslim, 1328).

Ulama Syafi'i, menurut pendapat yang sah, dan ulama Hanbali menegaskan hukum bahwa jika perempuan suci sebelum meninggalkan bangunan-bangunan Makkah, wajib baginya kembali: ia ghusl lalu thawaf; jika ia tidak melakukannya, dam wajib atasnya, berbeda dengan yang suci di luar Makkah, tidak dituntut apa pun darinya (Hasyiyat Ibnu Abidin 1/486; al-Bahr ar-Ra'iq 2/398; Ahkam al-Qur'an 1/96; Tafsir al-Qurtubi 12/15; al-Istidzkar 4/278; al-Kafi 1/135; Hasyiyat ad-Dasuqi 2/34 dan 53; al-Majmu' 1/13; Syarah Sahih Muslim karya an-Nawawi 9/76 dan 78; Nihayat al-Muhtaj 3/317; Mughni al-Muhtaj 1/510; al-Mughni 3/252; Kasyaf al-Qina' 1/197 dan 2/483, 513; al-Insaf 3/248; al-Ifsah 1/103 dan 521).

Bacaan Al-Qur'an oleh perempuan yang berhaid

Para ahli hukum berbeda pendapat tentang bacaan Al-Qur'an oleh perempuan haid dalam 2 pendapat. Yang pertama: ulama Hanafi, ulama Syafi'i dalam madzhab dan ulama Hanbali dalam madzhab menilai haram perempuan haid membaca Al-Qur'an, berdasarkan ucapan Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Janganlah perempuan haid dan orang junub membaca apa pun dari Al-Qur'an."

Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (131) dan Ibnu Majah (581); hadits dinilai munkar (ditolak): an-Nawawi menyatakannya lemah dalam al-Majmu' (2/174), dinyatakan lemah oleh al-Bukhari, al-Baihaqi dan lainnya, dan kelemahannya nyata

Mereka memiliki rincian-rincian dalam larangan ini (Bada'i' as-Sana'i' 1/48; Hasyiyat Ibnu Abidin 1/487; al-Bahr ar-Ra'iq 1/209; al-Hidayah 1/31; Hasyiyah at-Thahthawi 1/49; Bidayat al-Mujtahid 1/80; al-Majmu' 2/358 dan 309; Syarah Sahih Muslim 4/61; Rawdat at-Talibin 1/246; Mughni al-Muhtaj 1/72; al-Mughni 1/184 dan 394; al-Kafi 1/72; Kasyaf al-Qina' 1/197; al-Insaf 1/243 dan 347).

Pendapat kedua: ulama Maliki dan ulama Syafi'i dalam satu pendapat, serta satu pendapat imam Ahmad yang dipilih syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (rahimahullah), menilai dibolehkan perempuan haid membaca Al-Qur'an. Syaikhul Islam bahkan berkata: jika ia takut lupa, membaca menjadi wajib baginya. Beliau kemudian berkata (rahimahullah): tidak tegak apa pun dari Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam, berkenaan dengan bacaan Al-Qur'an oleh perempuan haid, kecuali hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar: "janganlah perempuan haid dan orang junub membaca apa pun dari Al-Qur'an"; padahal itu hadits lemah menurut ijma' ahli hadits.

Tegak, lanjutnya, bahwa para perempuan mendapat haid pada masa Rasulullah, shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau tidak menghalangi mereka membaca Al-Qur'an, sebagaimana beliau tidak menghalangi mereka dari zikir maupun doa; beliau justru memerintahkan para perempuan haid keluar pada hari raya untuk bertakbir bersama takbir kaum muslimin. Beliau memerintahkan perempuan haid melaksanakan semua manasik kecuali thawaf mengelilingi Baitullah: ia mengucapkan talbiyah dalam keadaan haid, demikian pula di Muzdalifah, di Mina dan di tempat-tempat suci lainnya. Adapun orang junub, beliau tidak memerintahkannya menghadiri hari raya maupun shalat, maupun mengganti apa pun dari manasik: ia dapat bersuci sehingga tidak memiliki uzur meninggalkan kesucian, berbeda dengan perempuan haid, yang hadirnya telah tegak dan yang tidak mampu, selama masa itu, bersuci (Majmu' al-Fatawa 21/461 dan 462; al-Ikhtiyarat 1/45).

Ulama Maliki merinci: dibolehkan baginya membaca Al-Qur'an selama darah mengalir, tanpa pembatasan, baik ia junub sebelumnya maupun tidak, baik ia takut lupa maupun tidak. Sebaliknya, ketika haidnya berhenti, tidak lagi dibolehkan baginya membaca hingga ghusl, baik ia junub sebelumnya maupun tidak, kecuali takut lupa: itulah pendapat yang tetap di kalangan mereka, karena ia saat itu mampu bersuci. Ada di kalangan mereka pendapat lemah bahwa setelah darah berhenti, bacaan hanya dibolehkan jika ia tidak junub sebelum haid; jika ia junub, bacaan tidak dibolehkan baginya.

Ad-Dasuqi berkata: perempuan yang haidnya berhenti boleh membaca jika ia tidak junub sebelum haidnya; jika ia junub, bacaan tidak dibolehkan baginya; penafsir al-'Abb mengikuti pendapat ini dan menjadikannya doktrin, tetapi ia lemah, dan pendapat yang tetap adalah pendapat Abd al-Haqq: perempuan haid yang darahnya berhenti tidak membaca hingga ghusl, baik ia junub sebelumnya maupun tidak, kecuali takut lupa. Demikian pula pendapat yang tetap adalah ia boleh membaca selama darah mengalir, baik ia junub sebelumnya maupun tidak, takut lupa maupun tidak: demikian Ibnu Rasyid menguraikannya di awal Muqaddimat-nya, yang disetujui dan dipatuhi ats-Taudhih, Ibnu Farhun dan lainnya; itu pula, ditandai h, pendapat tampak.

Diriwayatkan pula di sana dari Ibnu 'Arafah bahwa al-Baji berkata: para sahabat kami berkata: perempuan haid tetap membaca bahkan setelah kembali kesuciannya dan sebelum ghusl, dan nash meliputi 2 kasus: baik ia sebelumnya dalam keadaan hadas besar maupun tidak (Hasyiyat ad-Dasuqi 1/178; lihat Bidayat al-Mujtahid 1/80; adh-Dhakhirah 1/315; al-Mughni 1/184 dan 394; al-Insaf 1/243 dan 347).

Menyentuh mushaf oleh perempuan haid, orang junub dan yang dalam hadas kecil

Tidak ada satu pun perselisihan di antara ahli hukum 4 madzhab: haram secara asal bagi perempuan haid, orang junub dan yang dalam keadaan hadas kecil (muhdits) menyentuh mushaf. Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: "kami tidak mengetahui siapa pun yang menentangnya, kecuali Dawud" (al-Mughni 1/187). Mereka berdalil dengan firman Allah Yang Maha Tinggi:

"Yang tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan (dari hadas besar dan kecil)."

QS. al-Waqi'ah ayat 79

Dan dengan apa yang Abdillah bin Abi Bakr bin Amr bin Hazm riwayatkan dari ayahnya dan dari kakeknya: Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam, menulis kepada penduduk Yaman sebuah surat yang memuat:

"Janganlah menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci."

Hadits shahih: diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa' (1/199), ad-Darimi (2266) dan ad-Daruquthni (1/122)

Syaikh dokter Nashir an-Najjar (hafizhahullah) telah mengkhususkan sebuah risalah tentang pen-shahihan hadits ini dan ucapan para ulama tentangnya, berjudul "Hukm mass al-mushaf" (hukum menyentuh mushaf), yang dapat dirujuk.

Ulama Maliki mengecualikan perempuan yang mengajar dan yang belajar: dibolehkan baginya menyentuh mushaf, baik utuh maupun sebagian, maupun lempengan yang tertulis padanya Al-Qur'an. Sebagian berkata: itu tidak berlaku bagi orang junub, karena terangkatnya hadasnya bergantung padanya dan tidak menyakitinya, seperti wudhu, berbeda dengan perempuan haid yang terangkatnya hadas tidak bergantung padanya. Tetapi pendapat yang tetap di kalangan mereka adalah orang junub, laki-laki maupun perempuan, boleh menyentuh dan membawa mushaf dalam kerangka belajar dan mengajar, karena kesulitan, baik kebutuhan mushaf itu bacaan maupun murajaah demi menghafal (Hasyiyat Ibnu Abidin 1/488; Durar al-Hukkam 1/58; al-Bahr ar-Ra'iq 1/209; al-Ikhtiyar 1/1; at-Taj wa-l-Iklil 1/322; Hasyiyat ad-Dasuqi 1/278; Syarah Mukhtasar Khalil 2/382; Bilghat as-Salik 1/149; Rawdat at-Talibin 1/246; Tafsir al-Qurtubi 17/225; al-Mughni karya Ibnu Qudamah 1/187; Kasyaf al-Qina' 1/197; di antara lainnya).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (rahimahullah) ditanya: bolehkah menyentuh mushaf tanpa wudhu, atau tidak? Beliau menjawab: doktrin 4 imam adalah tidak menyentuh mushaf kecuali orang yang suci, sebagaimana dikatakan dalam surat yang ditulis (kepada penduduk Yaman).

Perempuan haid melewati masjid

Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali menilai haram perempuan haid melewati masjid jika ia takut menodainya, karena menodai masjid dengan najis haram, dan sarana berkedudukan sebagaimana tujuan. Jika ia tidak takut menodainya: menurut ulama Syafi'i, kecuali imam dua harmani, jalannya sekadar dimakruhkan; imam dua harmani, al-Juwaini, berkata haram baginya dalam semua keadaan, baik ia takut menodai maupun tidak.

Ulama Hanbali memandang jika ia tidak takut menodainya, ia tidak terhalang melewati masjid; imam Ahmad berkata, dalam riwayat Ibrahim: "ia melewati tetapi tidak duduk; jika ia takut menodai, ia meninggalkannya" (lihat Hasyiyat Ibnu Abidin 1/486; Hasyiyat ad-Dasuqi 1/278; Syarah Mukhtasar Khalil 1/209; al-Majmu' 2/360; Mughni al-Muhtaj 1/275; Hawasyi at-Tuhfah 1/386 dan 387; al-Mughni 1/185 dan 187; Kasyaf al-Qina' 1/148 dan 149; al-Insaf 1/347 dan 348; al-Furu' 1/226; Majmu' al-Fatawa 26/123; Nayl al-Awtar 1/288; al-Ifsah 1/103).

Hubungan suami istri dengan perempuan haid

Para ahli hukum sepakat haramnya hubungan suami istri melalui farji dengan perempuan haid, hingga berhentinya haidnya, berdasarkan firman Yang Maha Tinggi:

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu adalah (kotoran) darah.' Maka jauhilah wanita-wanita dalam (waktu) haid, dan jangan kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka.

"

QS. al-Baqarah ayat 222

Dan dengan ucapan Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Lakukanlah segala sesuatu, maksudnya selama haid, kecuali hubungan suami istri."

Diriwayatkan oleh Muslim (302)

An-Nawawi, syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Hubairah menukil ijma' atas larangan ini. Syaikhul Islam berkata: "hubungan dengan perempuan nifas sama dengan hubungan dengan perempuan haid: haram dengan kesepakatan para imam" (Majmu' al-Fatawa 21/624).

Ulama Hanbali mengecualikan laki-laki yang terkena gelora yang tak terkendali (syabaq) yang hanya tenang dengan hubungan farji, yang takut pecahnya buah pelirnya jika tidak menunaikan, dan yang tidak menemukan siapa pun selain perempuan haid, karena tidak mampu menanggung mahar istri lain.

Para ahli hukum juga sepakat dibolehkan menikmati perempuan haid pada apa yang di atas pusar dan di bawah lutut: Ibnu Qudamah dan an-Nawawi menukil ijma' atas hal ini. Imam Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: "menikmati perempuan haid di atas pusar dan di bawah lutut dibolehkan dengan nash dan ijma', dan hubungan melalui farji haram dengan keduanya" (al-Mughni 1/203).

Mereka kemudian berbeda pendapat tentang wilayah antara pusar dan lutut. Ulama Hanafi, ulama Maliki dan ulama Syafi'i dalam madzhab menilai haram menikmatinya di sana pada perempuan haid, berdasarkan hadits Aisyah (radhiyallahu 'anha):

"Setiap kami, ketika ia berhaid dan Rasulullah, shallallahu 'alaihi wa sallam, hendak bersamanya, diperintahkannya mengenakan kain penutup (izar) pada tempat haid, lalu beliau bersamanya. Ia berkata: dan siapa di antara kalian yang mampu mengendalikan syahwatnya sebagaimana Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam, mengendalikan syahwatnya?"

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (300) dan Muslim (293)

Dan karena wilayah antara pusar dan lutut adalah kawasan terlindungi farji: orang yang menggembalakan di sekitar kawasan larangan akhirnya merumput di dalamnya. Ulama Hanafi dan ulama Syafi'i namun membolehkan penikmatan wilayah ini melalui penghalang; ulama Maliki mengharamkannya.

Imam Ahmad, Muhammad bin al-Hasan di kalangan ulama Hanafi, Ashbagh bin al-Faraj di kalangan ulama Maliki dan sebagian sahabat asy-Syafi'i (an-Nawawi berkata pendapat ini paling kokoh dalilnya dan itulah yang ia pilih) menilai dibolehkan menikmati perempuan haid di luar farji: maka boleh ia menikmati wilayah antara pusar dan lutut.

Ulama Hanbali menganjurkan menutup farji saat bersama; mereka berdalil dengan ucapan: "jauhilah wanita-wanita dalam (waktu) haid": "haid" (mahid) menunjuk tempat mengalirnya darah, seperti "tempat tidur siang" maupun "tempat malam", dan pengkhususan jarak pada tempat darah membuktikan dibolehkannya selainnya.

Mereka berdalil pula dengan ucapan Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam: "lakukanlah segala sesuatu kecuali hubungan suami istri" (Muslim 302), dan dengan larangan hubungan disebabkan kemudaratan: maka tempatnya dirinci, seperti dubur. Adapun hadits Aisyah yang dikutip di atas, ia membuktikan bolehnya apa yang di atas kain penutup dan, menurut pembacaan ini, haramnya sisanya; padahal Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam, dapat meninggalkan sesuatu yang halal karena menjijikkan, sebagaimana beliau meninggalkan daging kadal dan daging kelinci.

Dan mereka berdalil dengan athar Masruq: ia berkata kepada Aisyah (radhiyallahu 'anha): aku hendak menanyakan kepadamu suatu hal dan aku malu karenanya. Ia berkata: aku tidak lain ibumu, dan engkau anakku. Ia berkata: apa yang dibolehkan bagi laki-laki bersama istrinya ketika ia berhaid? Ia menjawab: "segalanya, kecuali farjinya" (sanad shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam Tafsir-nya 2/383; lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/260).

Hubungan setelah berhentinya haid dan sebelum ghusl

Ulama Hanafi dan ulama Syafi'i namun menganjurkan, dalam kasus ini, bersedekah satu dinar jika hubungan terjadi di awal haid, dan setengah dinar jika di akhirnya (Hasyiyat Ibnu Abidin 1/494; Tabyin al-Haqa'iq 1/57; 'Umdat al-Qari 3/266; at-Tamhid 3/175; al-Qawanin al-fiqhiyyah 1/31; Mughni al-Muhtaj 1/110; Rawdat at-Talibin 1/300; Syarah Sahih Muslim 3/172; Kasyaf al-Qina' 1/199; al-Insaf 1/350; al-Mughni 1/343; Manar as-Sabil 1/46; Matalib Uli an-Nuha 1/245).

Mayoritas ahli hukum, ulama Maliki, ulama Syafi'i dan ulama Hanbali, menilai tidak halal menikmati perempuan haid sebelum ia suci, maksudnya selama darah belum berhenti, dan ia belum ghusl. Ibnu al-Mundzir berkata: itu seperti ijma' mereka. Ibnu Qudamah al-Maqdisi (rahimahullah) berkata: ringkasnya, hubungan dengan perempuan haid sebelum ghusl haram, sekalipun darahnya telah berhenti, menurut pendapat kebanyakan ahli ilmu; Ibnu al-Mundzir berkata: itu seperti ijma' mereka. Ahmad bin Muhammad al-Marwazi berkata: aku tidak mengetahui satu pun perselisihan tentang hal ini (al-Mughni 1/205).

Maka hubungan tidak dibolehkan sebelum ghusl, karena Allah Yang Maha Tinggi menetapkan 2 syarat bagi kebolehan hubungan: yang pertama berhentinya darah, yang kedua ghusl. Beliau berfirman: "dan jangan kamu mendekati mereka sebelum mereka suci", maksudnya sebelum darah mereka berhenti; "apabila mereka telah suci", maksudnya ketika mereka telah mandi, "campurilah mereka". Dan karena Allah berfirman dalam ayat bahwa-Nya mencintai orang-orang yang bersuci: Allah memuji mereka atas perbuatan yang mereka lakukan, dan perbuatan mereka adalah mandi, bukan sekadar berhentinya aliran.

Kedua syarat maka dituntut bersama, seperti dalam firman-Nya: "Ujilah anak-anak yatim itu hingga mereka cukup umur untuk menikah. Apabila menurutaramu mereka cerdas (mampu mengelola harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya": penyerahan harta hanya dibolehkan dengan kedua syarat terpenuhi, dan demikian pula di sini; dan karena ia terhalang shalat akibat hadas haid, hubungan tidak dibolehkan baginya, sebagaimana jika darah berhenti sebelum durasi minimal haid (al-Istidzkar 1/323; at-Tamhid 3/178; al-Qawanin al-fiqhiyyah 31; al-Hawi al-Kabir 1/387; al-Muhadhdhab 1/45; Rawdat at-Talibin 1/300; al-Majmu' 2/368; Syarah Sahih Muslim 3/173; Mughni al-Muhtaj 1/110; Kasyaf al-Qina' 1/199; al-Mughni 1/436 dan 437; Majmu' al-Fatawa 21/626 dan 627; al-Insaf 1/349; al-Ifsah 1/104).

Ulama Hanafi membedakan berhentinya darah pada batas maksimal haid, 10 hari, dari berhentinya sebelum batas itu; demikian pula antara berhenti pada habisnya kebiasaan penuh dan berhenti sebelum kebiasaan. Mereka menilai jika darah berhenti pada batas 10 hari, maksimal haid menurut mereka, hubungan menjadi dibolehkan hanya dengan berhentinya darah; tetapi dianjurkan imsak hingga ghusl, sesuai ayat "sebelum mereka suci" yang dibaca menurut kedua qiraat, dengan meringankan maupun menguatkan huruf ta: qiraat yang diringankan bermakna "hingga berhentinya haid" dan berlaku bagi 10 hari; qiraat yang dikuatkan bermakna "hingga mereka mandi" dan berlaku bagi yang mendahuluinya, dengan menerapkan kedua qiraat sekaligus.

Padahal, sebelum 10 hari, berhentinya haid belum tegak secara syar'i karena kemungkinan kembalinya darah yang saat itu haid; ketika ia mandi maupun berlalu satu waktu shalat baginya, ia masuk kedudukan perempuan yang suci; setelah 10 hari, berhentinya haid pasti, karena jika ia melihat darah, darah itu tidak haid: itulah sebabnya hubungan menjadi dibolehkan. Jika darah berhenti sebelum batas maksimal, maupun pada habisnya kebiasaan penuh bagi perempuan yang teratur (tanpa kebiasaan yang terpotong), hubungan tidak dibolehkan sebelum ia ghusl maupun tayamum, karena darah mengalir sela-sela dan berhenti pada sela-sela lain: mandi dituntut agar berhentinya menang. Jika ia tidak mandi dan telah berlalu baginya waktu minimal shalat, yang cukup untuk ghusl dan takbirah pembuka, hubungan menjadi dibolehkan, karena shalat telah menjadi tanggungannya: ia dihukumi suci hanya dengan berlalunya waktu itu.

Sebaliknya, jika darah berhenti sebelum kebiasaan sambil melebihi 3 hari, hubungan tidak dibolehkan selama kebiasaan belum berlalu, sekalipun ia telah ghusl, karena kembalinya darah selama kebiasaan adalah yang mendominasi dan kehati-hatian memerintahkan imsak. Maka perempuan yang kebiasaannya 10 hari yang hanya haid 3 hari lalu suci 6 hari: hubungan tidak dibolehkan baginya selama kebiasaan belum berlalu (al-Hidayah 1/30 dan 31; al-Bahr ar-Ra'iq 1/213 dan 214; al-Ikhtiyar 1/28; Bada'i' ash-Shana'i' 1/9; Tabyin al-Haqa'iq 1/58; Ibnu Abidin 1/492 dan 493).

Perempuan suci yang tidak menemukan air: bolehkah hubungan?

Para ahli hukum berbeda pendapat tentang perempuan yang haidnya telah berhenti dan tidak menemukan air: bolehkah suaminya menikmatinya atau tidak? Menurut imam Abu Hanifah, dalam pendapat masyhur yang diriwayatkan darinya, hubungan tidak dibolehkan selama ia belum tayamum dan shalat bersama. Menurut imam Malik: hubungan tidak dibolehkan selama ia belum ghusl. Menurut asy-Syafi'i dan Ahmad: hubungan dibolehkan begitu ia telah tayamum, sekalipun ia belum shalat bersama (al-Ifsah 1/106; al-Muhadhdhab 1/45; al-Ishraf 1/55; Bada'i' as-Sana'i' 1/45).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi