Istinja dan kebersihan fitrah

Fiqh islamique > Penyucian (Taharah) > Istinja dan kebersihan fitrah

Membersihkan setelah buang air (istinja): bahan, tangan, jumlah usapan, larangan-larangan, dan kaidah-kaidah kebersihan, menurut keempat madzhab.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Lembaran-lembar ensiklopedia fiqh ini membahas istinja, yaitu penyucian kedua saluran setelah memenuhi hajat, beserta aturan-aturan kebersihan yang menyertainya. Lembaran ini mencakup status istinja setelah keluarnya angin, penggunaan tangan kanan, arah menghadap qiblah, posisi berdiri atau duduk ketika buang air kecil, memendam pembicaraan saat memenuhi hajat serta doa-doa yang disyariatkan saat masuk dan keluar dari tempat buang hajat. Setiap persoalan disajikan menurut pendapat 4 madzhab, dengan dalil-dalilnya yang diambil dari Al-Qur'an dan Sunnah serta rujukan kitab-kitab klasik.

Status istinja setelah keluarnya angin

Madzhab Maliki dalam pendapat yang dipilih, begitu pula madzhab Syafi'i dan Hanbali, berpendapat bahwa istinja wajib ketika sebabnya ada. Mereka berdalil dengan ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

Apabila salah seorang dari kalian buang air besar, hendaklah membawa 3 batu yang dengannya ia menyucikan diri, karena batu itu akan mencukupinya.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (35), an-Nasa'i (44), Ibnu Majah (337), Ahmad dalam al-Musnad (6/108, 133), ad-Darimi (670), al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (1/103), dan disahkan oleh al-Albani dalam al-Irwa (44)

Janganlah seorang pun dari kalian beristinja dengan kurang dari 3 batu. Dalam satu riwayat: «Beliau melarang kami beristinja dengan kurang dari 3 batu».

Diriwayatkan oleh Muslim (262)

Pengikut pendapat wajib berdalil demikian: hadits pertama dirumuskan dalam bentuk perintah, dan perintah menyiratkan kewajiban; Nabi bersabda «batu itu akan mencukupinya», dan kata mencukupi hanya dipakai untuk yang wajib. Selain itu beliau melarang berhenti pada kurang dari 3 batu, dan larangan menyiratkan keharaman. Jika meninggalkan sebagian najis haram, maka menghilangkannya seluruhnya lebih pantas (al-Mughni 1/190, 192; al-Majmu' 2/114; Nihayah al-Muhtaj beserta hasyiyahnya 1/128, 129; Hasyiyah ad-Dasuqi 1/178; al-Ifshah 1/71; Kifayah al-Akhyar, hlm. 71).

Fuqaha 4 madzhab sepakat sebaliknya bahwa tidak ada istinja untuk keluarnya angin.

Madzhab Hanafi berkata: istinja setelah angin bukan sunnah, karena dzat angin suci; ia hanya keluar dari tempatnya karena didorong keluar dari tempat najis. Selain itu, saat keluarnya angin tidak ada yang tertinggal di saluran: maka perbuatan itu tidak dianjurkan, bahkan merupakan bid'ah (al-Bahr ar-Ra'iq 1/252; Hasyiyah Ibnu 'Abidin 1/335; Bada'i' as-Sana'i' 1/81). Hal itu menyiratkan bahwa menurut mereka perbuatan ini haram.

Madzhab Maliki menghukumi makruh beristinja setelah keluarnya angin. Ad-Dardir berkata: «tidak beristinja setelah keluarnya angin», yaitu bahwa itu makruh, sebagaimana tidak mencuci pakaian karena angin. Ad-Dasuqi menjelaskan: «larangan itu menuju kemakruhan, bukan keharaman» (Hasyiyah ad-Dasuqi beserta Asy-Syarh al-Kabir 1/182; al-Mudawwanah 1/28; al-Fawaikih ad-Dawani 1/132; Syarah Mukhtasar Khalil 1/149).

Al-Khatthab (rahimahullah) meriwayatkan bahwa al-Baji berkata: yang keluar dari kedua saluran dan suci, seperti angin, tidak menuntut istinja apa pun. Keluarnya kerikil atau cacing, jika dapat dihindari dengan menjauh, menurutnya juga tidak menuntut istinja, karena itu keluarnya yang suci, menyerupai angin (Mawahib al-Jalil 1/286).

Al-Qalyubi, dari kalangan Syafi'i, berkata: istinja tidak wajib untuk angin; bahkan makruh, meskipun tempat itu lembap, karena angin suci menurut pendapat rajih; bahkan haram, karena itu ibadah yang rusak (Hasyiyah al-Qalyubi 1/48; Hawasyi asy-Syirwani 1/185; Nihayah al-Muhtaj 1/152). Dalam Kifayah al-Akhyar disebutkan bahwa istinja tidak wajib setelah angin; para ashab madzhab menambahkan bahwa itu bahkan tidak dianjurkan; al-Jurjani menghukuminya makruh; dan syaikh Nashr berkata tentang hal ini…

Istinja dengan cairan selain air dan dengan tangan kanan

Mayoritas fuqaha, yaitu madzhab Maliki, Syafi'i, Hanbali dan Muhammad bin al-Hasan dari kalangan Hanafi, berpendapat bahwa istinja dengan cairan selain air tidak mencukupi.

Madzhab Maliki menambahkan bahwa malah haram beristinja dengan cairan selain air, karena itu menyebarkan najis (al-Majmu' 2/134; al-Hawi 1/45, 46; Hasyiyah ad-Dasuqi 1/183; Hasyiyah al-'Adawi 1/222; al-Qawanin al-Fiqhiyyah 1/28; al-Insaf 1/111; Kasyaf al-Qina' 1/69; Matalib Uli an-Nuha 1/76; Syarah az-Zarkasyi 1/55; Tanqih at-Tahqiq 1/35).

Abu Hanifah dan Abu Yusuf sebaliknya menerima istinja dengan setiap cairan suci yang menghilangkan najis, seperti cuka atau air mawar, kecuali yang tidak menghilangkan apa pun, seperti minyak, lemak, mentega cair dan susu; karena tujuan yang dicari sudah tercapai, yaitu hilangnya najis. Ibnu 'Abidin berkata: istinja dengan cairan selain air makruh, karena pemborosan harta tanpa kebutuhan (al-Bahr ar-Ra'iq 1/254; Tabyin al-Haqa'iq 1/69; Mukhtasar al-Quduri 21).

Istinja dengan tangan kanan: para ulama sepakat bahwa itu dilarang, berdasarkan hadits Abu Qatadah (radhiyallahu 'anhu):

Janganlah salah seorang dari kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanan saat kencing, dan janganlah menyucikan diri di tempat buang hajat dengan tangan kanan.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (153) dan Muslim (267)

«Beliau melarang kami», tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, «beristinja dengan tangan kanan», menurut riwayat Salman (radhiyallahu 'anhu).

Diriwayatkan oleh Muslim (262)

Mereka berbeda pendapat tentang makna larangan ini: apakah haram atau sekadar makruh? Mayoritas, yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali, memandangnya makruh, karena ini larangan adab dan sopan santun. Ibnu Nujaim dari kalangan Hanafi, dan sebagian Syafi'i seperti asy-Syirazi, Sulaim ar-Razi, al-Mutawalli dan syaikh Nashr al-Maqdisi, sebaliknya menghukuminya haram.

Namun imam an-Nawawi berkata: yang berkata «istinja dengan tangan kanan tidak dibolehkan» dimaksudkan bahwa hal itu bukan perkara netral di mana bertindak dan meninggalkan bernilai sama, melainkan perbuatan makruh yang meninggalkannya lebih utama (al-Bahr ar-Ra'iq 1/255; 'Umdah al-Qari 2/296; Hasyiyah at-Tahtawi 1/33; adz-Dzakhirah 1/210; al-Mughni 1/198; Nayl al-Awtar 1/115; Syarah Shahih Muslim 3/128; al-Majmu' 2/129; Kasyaf al-Qina' 1/61).

Menurut pendapat keharaman, siapa pun yang melakukannya berbuat salah, namun istinja-nya tetap sah. Sebagian Hanbali dan satu golongan Syafi'i berkata: itu tidak mencukupi.

Al-Hafizh Ibnu Hajar (rahimahullah) mengomentari judul bab al-Bukhari, «bab larangan istinja dengan tangan kanan», yaitu dengan tangan kanan: al-Bukhari memakai istilah larangan untuk menandakan bahwa tidak tampak baginya apakah larangan itu menuju keharaman atau sekadar kemakruhan, atau tidak tampak baginya petunjuk yang mengalihkan larangan dari keharaman, yakni bahwa ini aturan adab; mayoritas memilihnya, sedangkan pengikut makna lahir (ahli dzahir) menghukuminya haram (Fath al-Bari 1/305). Ia menambahkan bahwa pada sebagian Syafi'i terdapat ucapan yang menyiratkan keharaman, namun an-Nawawi menjelaskannya sebagaimana kami sebutkan: menurut pendapat keharaman, siapa pun yang melakukannya berbuat salah tanpa membatalkan perbuatannya, dan ahli dzahir serta sebagian Hanbali berkata itu tidak mencukupi.

Al-Manawi (rahimahullah) berkata: larangan istinja dengan tangan kanan termasuk kemakruhan, namun ahli dzahir, berpegang pada makna lahir, menghukuminya haram. Pada sebagian Syafi'i terdapat ucapan dalam arah itu, namun ia lemah; dan menurut pendapat keharaman, perbuatan itu tetap sah, sedangkan ahli dzahir dan sebagian Hanbali berkata: tidak. Perselisihan hanya menyangkut kasus tangan langsung menghilangkan najis tanpa perantara; selain itu perbuatan itu haram dan tidak sah berdasarkan ijma', tangan kiri di dalamnya seperti tangan kanan (Faid al-Qadir 1/275).

Al-Manawi berkata pula, tentang ucapan «jangan menyucikan diri dengan tangan kanannya»: maksudnya jangan beristinja dengan tangan itu; itu makruh menurut mayoritas, sebagaimana disebutkan. Adapun menyucikan diri dengan tangan itu dengan menempatkannya di tempat batu untuk menghilangkan najis, itu haram (Faid al-Qadir 1/386).

Menghadap qiblah atau membelakanginya saat memenuhi hajat

Fuqaha 4 madzhab sepakat, menurut yang shahih dalam masing-masing madzhab mereka, tentang keharaman menghadap qiblah atau membelakanginya saat memenuhi hajat ketika berada di padang pasir terbuka, berdasarkan hadits-hadits shahih yang diriwayatkan tentang hal ini. Mereka berbeda pendapat tentang kasus bangunan: apakah perbuatan itu juga haram di sana, atau dibolehkan?

Imam Abu Hanifah, begitu pula Ahmad dalam satu riwayat yang diriwayatkan darinya, yang juga dipegang oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qayyim, Ibnu al-'Arabi dari kalangan Maliki dan Abu Tsur dari kalangan Syafi'i, menghukumi tidak boleh menghadap qiblah atau membelakanginya saat memenuhi hajat, baik di padang pasir maupun di dalam bangunan. Mereka berdalil dengan apa yang diriwayatkan Abu Ayyub al-Anshari (radhiyallahu 'anhu):

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: «Apabila kalian buang air besar, jangan menghadap qiblah dan jangan pula membelakanginya, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat.» Abu Ayyub menambahkan: «Kami tiba di Syam dan menemukan di sana jamban-jamban yang dibangun menghadap qiblah; kami menjauhinya dan memohon ampun kepada Allah Ta'ala.»

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (386) dan Muslim (264)

«Beliau melarang kami», kata Salman al-Farisi (radhiyallahu 'anhu) tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, «menghadap qiblah untuk buang air besar maupun buang air kecil».

Diriwayatkan oleh Muslim (262)

Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu) meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: «Apabila salah seorang dari kalian duduk untuk memenuhi hajat, janganlah menghadap qiblah dan jangan membelakanginya.»

Diriwayatkan oleh Muslim (265)

Dijelaskan: larangan itu motifnya adalah memuliakan qiblah, motif yang ada baik di padang pasir maupun di bangunan. Adapun kebolehan di bangunan, jika alasannya adanya sekat, sekat itu juga ada di padang pasir negeri-negeri yang jauh: antara tempat itu dan Ka'bah terbentang gunung-gunung dan lembah-lembah, dan hal itu lebih kuat lagi bagi yang memandang bumi bulat, karena pada pandangan itu, secara hakiki, tidak ada makna menghadap ke arahnya.

Madzhab Maliki dalam pendapat yang dipilih, begitu pula madzhab Syafi'i dan Hanbali dalam madzhab, menghukumi tidak boleh menghadap qiblah atau membelakanginya di padang pasir terbuka saat memenuhi hajat, namun dibolehkan di dalam bangunan. Mereka mengutip apa yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar (radhiyallahu 'anhuma):

«Suatu hari aku memanjat ke atap rumah saudariku Hafshah dan melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam duduk untuk memenuhi hajatnya, menghadap ke Syam dengan punggung ke arah qiblah.»

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (148) dan Muslim (226)

Abu Dawud meriwayatkan dari Marwan al-Asfar: «Aku melihat Ibnu Umar menjinjingkan tunggangannya menghadap qiblah, lalu duduk dan kencing ke arahnya. Aku berkata: wahai Abu Abd ar-Rahman, bukankah kalian telah dilarang dari ini? Ia menjawab: benar, namun larangan itu hanya menyangkut tempat terbuka; jika ada di antara engkau dan qiblah sesuatu yang menutupimu, tidak mengapa.»

Hadits hasan: diriwayatkan oleh Abu Dawud (11)

an-Nawawi (rahimahullah) berkata: hadits-hadits ini shahih dan tegas tentang kebolehan di dalam bangunan; hadits-hadits Abu Ayyub, Salman dan Abu Hurairah sampai dengan larangan: maka ketiganya ditakwil sebagai mengenai padang pasir, demi mengkonsiliasi seluruh teks. Para ulama tidak berbeda pendapat bahwa ketika konsiliasi dimungkinkan, sebagian hadits tidak ditinggalkan, melainkan harus dikonsiliasi dan diamalkan semuanya; dan karena konsiliasi dimungkinkan sebagaimana telah kami tunjukkan, maka ia wajib. Pembedaan antara padang pasir dan bangunan dipahami karena bangunan menyulitkan seandainya dituntut meninggalkan qiblah di dalamnya, tidak seperti padang pasir (Syarah Shahih Muslim karya an-Nawawi 3/127; al-Majmu' 2/96).

Riwayat-riwayat lain diriwayatkan dari imam Ahmad dan dikutip dalam al-Insaf:

  • Riwayat pertama: dibolehkan menghadap qiblah dan membelakanginya, baik di padang pasir maupun di bangunan.
  • Riwayat kedua: dibolehkan membelakanginya di tempat terbuka sebagaimana di bangunan, namun tidak boleh menghadap ke arahnya; itu pendapat Abu Hanifah.
  • Riwayat ketiga: dibolehkan membelakanginya hanya di dalam bangunan; itu pendapat Abu Yusuf (al-Insaf 1/100, 101; lihat juga 'Umdah al-Qari 2/277; al-Ikhtiyar 1/37; ad-Durr al-Mukhtar 1/342; al-Mudawwanah 1/26; al-Istidzkar 2/443, 445; Mawahib al-Jalil 1/279; adz-Dzakhirah 1/204, 205; al-Awsat 1/324, 327; al-Majmu' 2/96; al-Mughni 1/206, 207; al-Kafi 1/50; at-Tanqih 1/88; al-Ifshah 1/70, 71; Fath al-Bari 1/296).

Madzhab Hanafi menjelaskan pula bahwa makruh pada derajat haram bagi seorang perempuan memegang anak kecil yang kencing atau buang air besar ke arah qiblah, karena perbuatan itu pernah dilakukan oleh seorang perempuan (ad-Durr al-Mukhtar 1/342).

Buang air kecil sambil berdiri

Fuqaha berbeda pendapat tentang hukum kencing sambil berdiri: dibolehkan atau tidak? Mayoritas fuqaha, yaitu madzhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali, menghukuminya makruh tanpa uzur, berdasarkan ucapan 'Aisyah (radhiyallahu 'anha):

Siapa pun yang memberitahu kalian bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kencing sambil berdiri, jangan percaya: beliau tidak pernah kencing kecuali sambil duduk.

Hadits shahih: diriwayatkan oleh an-Nasa'i (29) dan Ibnu Majah (307)

Jabir (radhiyallahu 'anhu) meriwayatkan: «Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang laki-laki kencing sambil berdiri.»

Hadits sangat dhaif: diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (1/102)

Satu riwayat yang diriwayatkan dari imam Ahmad menunjukkan bahwa ia tidak menghukumi makruh kencing sambil berdiri, bahkan tanpa uzur, jika yakin auratnya tidak akan tampak dan air kencing tidak akan memercikinya. Jika ada uzur, perbuatan itu tidak makruh menurut siapa pun; asy-Syafi'i berkata itu tidak bertentangan dengan yang lebih utama, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Hudzaifah (radhiyallahu 'anhu):

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di tempat pembuangan salah satu kaum lalu kencing sambil berdiri.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (224, 225, 226) dan Muslim (273)

Hadits ini dijelaskan dengan 2 cara. Menurut apa yang diriwayatkan dari asy-Syafi'i dan Ahmad, orang Arab dahulu mengobati nyeri pinggang dengan cara ini, dan Nabi mungkin melakukannya karena itu. Menurut penjelasan lain, beliau memiliki luka di sisi dalam lutut (kata mabdah menunjuk sisi dalam lutut) yang menghalangi duduknya; al-Hakim dan al-Baihaqi meriwayatkan dari Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu): «Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah kencing sambil berdiri kecuali karena luka di sisi dalam lutut» (hadits dhaif: al-Hakim dalam al-Mustadrak 1/290; al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 1/101).

Al-Hafizh Ibnu Hajar (rahimahullah) menjawab: seandainya hadits itu shahih, ia sudah cukup sebagai penjelasan; namun ad-Daruquthni dan al-Baihaqi melemahkannya. Yang tampak paling benar adalah Nabi berbuat demikian untuk menunjukkan kebolehan, dan beliau paling sering kencing sambil duduk; Allah yang lebih tahu (Fath al-Bari 1/394). Di kalangan Hanafi terdapat pendapat bahwa kencing sambil berdiri makruh pada derajat haram, bukan sekadar kemakruhan.

Madzhab Maliki merinci kasus-kasusnya. Jika tempatnya lembut dan suci, seperti pasir, dibolehkan kencing di sana sambil berdiri, namun posisi duduk lebih utama karena lebih menyembunyikan. Jika lembut dan najis, kencing sambil berdiri karena khawatir mencemari pakaian. Jika keras dan najis, menjauhilah ke tempat lain dan jangan kencing di sana baik berdiri maupun duduk; jika keras dan suci, posisi duduk dituntut agar tidak ada air kencing memercik ke tubuh.

Al-Wansyarisi menuangkan kaidah ini dalam bait syair: «Pada yang keras dan suci: duduklah; pada yang lembut dan najis: berdirilah. Jauhilah yang keras dan najis; duduklah, dan berdirilah jika engkau membungkuk.» (Lihat: Hasyiyah at-Tahtawi atas Maraqi al-Falah 1/35; Hasyiyah Ibnu 'Abidin 1/344; al-Bahr ar-Ra'iq 1/256; al-Istidzkar 1/360; al-Awsat 1/336; al-Majmu' 2/104; Syarah Shahih Muslim 3/138; Hasyiyah ad-Dasuqi 1/169; Balghah as-Salik 1/62; Mawahib al-Jalil 1/267; Nayl al-Awtar 1/107, 109; al-Mughni 1/209; al-Insaf 1/99; al-Furu' 1/87; Syarah Muntaha al-Iradat 1/36; Kasyaf al-Qina' 1/65; Manar as-Sabil 1/27.)

Menahan pembicaraan (Al-Qur'an, doa atau lainnya) saat memenuhi hajat

Membaca Al-Qur'an dalam situasi ini menjadi objek 2 pendapat di kalangan fuqaha. Pendapat pertama menghukuminya haram: itu madzhab Hanbali, begitu pula satu pendapat Maliki dan sebagian Syafi'i. Pendapat kedua menghukuminya makruh: itu madzhab Syafi'i dan satu pendapat Hanbali, yang dipertahankan oleh al-Majd dan lainnya. Al-Jamal berkata dalam hasyiyahnya: berbicara makruh, meskipun itu Al-Qur'an, berbeda dengan al-Adzra'i yang menghukuminya haram (Hasyiyah al-Jamal 1/87; lihat: Syarah Mukhtasar Khalil 1/144; Hasyiyah ad-Dasuqi 1/171, 172; Balghah as-Salik 1/63, 64; Hasyiyah al-Bujairimi 1/56; Kasyaf al-Qina' 1/63; al-Insaf 1/95).

Adapun pembicaraan lainnya, fuqaha 4 madzhab menegaskan dengan jelas kemakruhan berbicara, dengan doa maupun yang lain, selama memenuhi hajat. Al-Kharsyi menjelaskan: dimintanya keheningan dalam keadaan ini karena tempat itu termasuk yang dicari penyembunyian dan ketertutupannya, dan percakapan bertentangan dengan itu (Syarah Mukhtasar Khalil 1/144). Dalilnya adalah ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

Janganlah dua orang laki-laki pergi buang air besar sambil menampakkan aurat dan berbincang, karena Allah membenci hal itu.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (15), Ahmad dalam al-Musnad (3/36), Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya (1/39), al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/260) yang mengsahihkannya, disetujui adz-Dzahabi dan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (1/99), dinilai baik oleh an-Nawawi dalam al-Majmu' (2/106), dan dilemahkan oleh al-Albani dalam Dhaif Sunan Abi Dawud (14)

Al-Muhajir bin Qunfudz (radhiyallahu 'anhu) bercerita bahwa ia memberi salam kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau kencing; beliau baru menjawabnya setelah berwudhu, lalu meminta maaf kepadanya: «Aku tidak suka menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci», atau beliau berkata: «dalam keadaan wudhu».

Hadits shahih: diriwayatkan oleh Abu Dawud (17), Ahmad dalam al-Musnad (4/345), Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya (1/103), Ibnu Hibban dalam Shahihnya (3/82), al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/272; 3/545), shahih menurut syarat kedua syaikh, disetujui adz-Dzahabi dan disahkan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu' (2/107)

Dalam Shahih Muslim, dari Abdullah bin Umar (radhiyallahu 'anhuma): seorang laki-laki lewat di dekat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau kencing dan memberi salam, namun beliau tidak menjawabnya.

Diriwayatkan oleh Muslim (370)

Dari kalangan dzikir yang termasuk di dalamnya, mereka menegaskan: tidak bertasbih (memuji Allah) ketika bersin, tidak menjawab orang yang bersin, tidak menjawab muadzin, tidak membalas salam dan tidak bertasbih (membaca tasbih). Al-Baghawi, dari kalangan Syafi'i, sambil mengutip asy-Sya'bi, al-Hasan, an-Nakha'i dan Ibnu al-Mubarak, menjelaskan: jika bersin, bertasbihlah dalam hati. Al-Bujairimi menambahkan: orang yang bersin bertasbih dalam hatinya dan akan diberi pahala; tidak kami ketahui dzikir yang diberi pahala tanpa lisan kecuali yang ini.

Dalam al-Insaf: adapun tasymit orang yang bersin dan menjawab muadzin, bertasbihlah dan jawablah dengan hati, sambil menghukumi makruh melakukannya dengan lisan menurut pendapat madzhab yang benar, yang dianuti para ashab madzhab, dan itu makruh menurutnya; syaikh Taqi ad-Din berkata: jawablah muadzin bahkan di tempat buang hajat. Adapun membalas salam, itu makruh tanpa perselisihan dalam madzhab, karena imam menegaskannya secara eksplisit (al-Insaf 1/95).

Madzhab Hanafi menegaskan dengan jelas bahwa kemakruhan berlaku saat memenuhi hajat, baik kencing maupun buang air besar, dan bahwa berbicara demikian pula makruh di tempat buang hajat, bahkan di luar saat memenuhi hajat (Hasyiyah Ibnu 'Abidin 1/344; al-Muhadzdzab 1/50).

Kannun meriwayatkan dalam hasyiyahnya bahwa Iyadh menyebutkan kebolehan berdoa kepada Allah di tempat buang hajat; al-qadhi menjelaskan bahwa itu pendapat Malik, an-Nakha'i dan Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash; Ibnu al-Qasim berkata: jika bersin saat kencing, bertasbihlah. Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa dalil Ibnu al-Qasim adalah, di satu sisi, atsar bahwa «Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut Allah dalam segala keadaannya» (Muslim 373) dan, di sisi lain, penalaran berikut: doa kepada Allah naik ke langit dan kerendahan tempat tidak memengaruhinya sedikit pun, sehingga tidak boleh meninggalkan doa kepada Allah dalam keadaan apa pun tanpa nash yang tegas dan tidak menerima takwil (Hasyiyah al-Kannun pada margin ar-Ruhani 1/153; teks lengkap dalam At-Taj wal-Iklil 1/270).

Madzhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali menegaskan dengan jelas kemakruhan berbicara, kecuali kasus darurat. an-Nawawi berkata: jika terlihat seorang buta hendak jatuh ke sumur, atau ular atau makhluk lain menuju seseorang, atau perbuatan haram lainnya, tidak ada kemakruhan berbicara dalam situasi-situasi itu; bahkan wajib dalam sebagian besar di antaranya. Al-Qalyubi berkata: wajib dalam keadaan darurat, dianjurkan dalam keadaan kebutuhan (al-Majmu' 2/106, 107; Syarah Shahih Muslim 3/58; al-Muhadzdzab 1/344; Kifayah al-Akhyar, hlm. 74, 75; Hasyiyah al-Qalyubi 1/41; I'anah at-Thalibin 1/109; Hasyiyah ad-Dasuqi 1/171, 172; Balghah as-Salik 1/63, 64; Kasyaf al-Qina' 2/137; al-Adab asy-Syar'iyyah 1/378; al-Mughni 1/212).

Apakah berdeham di depan pintu termasuk pembicaraan? Asy-Syabramullisi, dari kalangan Syafi'i, mengajukan persoalan: berdeham yang dilakukan orang yang berada di tempat buang hajat, ketika ada orang mendekat mengetuk pintu, untuk memberitahukannya apakah tempat itu terisi atau tidak, apakah termasuk pembicaraan? Hal itu diperdebatkan; lebih mendekati untuk berkata bahwa itu tidak disebut pembicaraan, dan pada batas ekstrem termasuk kebutuhan, yaitu mencegah masuknya orang yang mengetuk karena mengira tempat itu kosong. Ibnu 'Abidin, dari kalangan Hanafi, berkata: jangan berdeham di tempat buang hajat, kecuali karena uzur, seperti khawatir seseorang masuk ke sana (Hasyiyah Ibnu 'Abidin 1/344; Hasyiyah asy-Syabramullisi atas an-Nihayah 1/126; Hasyiyah al-Jamal 1/87; I'anah at-Thalibin 1/109).

Dzikir saat tempat buang hajat menjadi tempat wudhu, dan memenuhi hajat di dalam air

Ibnu 'Abidin (rahimahullah) bertanya-tanya: jika berwudhu di tempat buang hajat karena kebutuhan, apakah harus menyebut basmalah dan dzikir-dzikir wudhu lainnya dengan menaungi sunnah wudhu, atau meninggalkannya dengan menghormati tempat? Ia menjawab: yang tampak adalah pilihan kedua, yaitu meninggalkannya, karena mereka secara eksplisit mengutamakan larangan atas perintah (Hasyiyah Ibnu 'Abidin 1/344). Di kalangan Maliki, itu makruh di tempat buang hajat (asy-Syarh ash-Shaghir 1/63, 65; Hasyiyah ad-Dasuqi 1/173, 174).

Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: jika bersin saat memenuhi hajat, bertasbihlah dalam hati tanpa berbicara. Ibnu 'Aqil meriwayatkan dalam satu riwayat lain: bertasbihlah dengan lisan (al-Mughni 1/212). Menurut riwayat terakhir ini, berdoa kepada Allah di tempat buang hajat maka dibolehkan, apalagi menurut Hanafi basmalah dalam wudhu wajib; Allah yang lebih tahu.

Memenuhi hajat di dalam air: madzhab Hanafi dan Maliki menghukumi makruh memenuhi hajat di dalamnya, kemakruhan itu pada derajat haram, meskipun airnya tergenang, berdasarkan hadits Jabir (radhiyallahu 'anhu):

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kencing di dalam air tergenang.

Diriwayatkan oleh Muslim (281)

Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu) meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: «Jangan kencing di dalam air tergenang yang tidak mengalir, kemudian jangan mandi di dalamnya.»

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (239) dan Muslim (282)

Kemakruhan itu adalah sekadar penjagaan diri (tanzih) jika airnya mengalir. Ibnu 'Abidin menjelaskan maknanya: air kencing mengotorkannya, dan hal itu bisa sampai menjadikannya najis (Hasyiyah Ibnu 'Abidin 1/555; Hasyiyah at-Tahtawi atas Maraqi al-Falah 1/35). Adapun air tergenang sedikit, kencing di dalamnya haram, karena itu mengotorkannya, merusak nilai gunanya dan mendorong orang lain memakainya; buang air besar di dalam air lebih berat lagi daripada kencing. Demikian pula jika kencing ke dalam wadah lalu menuangkannya ke dalam air, atau kencing di samping sungai dan air kencing itu mengalir ke dalamnya: semua itu tercela, buruk dan dilarang (Hasyiyah Ibnu 'Abidin 1/555).

Al-Khatthab (rahimahullah) meriwayatkan dari al-qadhi Iyadh, dari kalangan Maliki: larangan dalam hadits itu adalah larangan kemakruhan dan penunjukan arah, lebih tegas lagi untuk air sedikit, karena hal itu merusaknya. Yang lain berkata: larangan itu menuju keharaman, karena air bisa rusak karena pengulangan kencing, dan orang yang lewat bisa mengira air itu dalam kondisi normalnya; buang air besar dan penaburan najis mengikuti hukum yang sama. Ibnu Naji berkata dalam Syarah al-Mudawwanah: pendapat rajih atas kaidah madzhab adalah kemakruhan pada derajat haram untuk air sedikit, karena air bisa berubah tanpa diketahui (Mawahib al-Jalil 1/276).

Madzhab Syafi'i dan Hanbali berkata: kencing di dalam air tergenang makruh, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan hadits. Al-Buhuthi (rahimahullah) menjelaskan: kencing di dalam air tergenang makruh berdasarkan riwayat, demikian pula di dalam air sedikit yang mengalir, karena hal itu merusak dan mengotorkannya; mungkin mereka tidak menjadikannya haram karena air biasanya tidak banyak, atau karena bisa disucikan dengan menambah air (Kasyaf al-Qina' 1/62).

Adapun air mengalir, an-Nawawi berkata: jika air banyak dan mengalir, kencing ke dalamnya tidak haram berdasarkan isyarat hadits, namun lebih utama meninggalkannya. Jika sedikit dan mengalir, satu golongan ashab kami berkata itu makruh, dan pendapat yang dipilih adalah haram, karena hal itu mengotorkannya menurut pendapat madzhab Syafi'i yang paling terkenal, dan menipu orang lain yang memakainya padahal ia najis.

Jika air banyak dan tergenang, ashab kami berkata: itu makruh dan tidak haram, dan menghukuminya haram tidaklah jauh, karena larangan hadits menyiratkan keharaman menurut pendapat para peneliti dan mayoritas ahli ushul, dan perbuatan itu mengotorkan air dan bisa menjadikannya najis berdasarkan ijma' karena perubahannya. Adapun air tergenang sedikit, satu golongan ashab kami hanya menghukuminya makruh, namun pendapat yang benar dan dipilih adalah kencing di dalamnya haram, karena hal itu mengotorkannya, merusak nilai gunanya dan menipu orang lain.

an-Nawawi menambahkan: ashab kami dan ulama lain menyatakan bahwa buang air besar di dalam air seperti kencing dan lebih berat lagi; demikian pula jika kencing ke dalam wadah lalu menuangkannya ke dalam air, atau di dekat sungai sehingga air kencing sampai ke dalamnya: semua itu tercela, buruk dan dilarang menurut pembagian yang telah diuraikan. Tidak ada ulama yang berbeda pendapat darinya, kecuali apa yang diriwayatkan dari Daud bin Ali azh-Dhahiri: menurutnya larangan itu hanya mengenai orang yang kencing dari dirinya sendiri, buang air besar tidak sebanding dengan kencing, demikian pula kencing ke dalam wadah lalu menuangkannya ke dalam air, atau kencing di dekat air. Pendapat ini bertentangan dengan ijma' ulama dan merupakan bentuk keras kepala terburuk terhadap makna dzahir yang pernah diriwayatkan; Allah yang lebih tahu.

Kencing di tempat wudhu atau tempat mandi

Para ulama menambahkan bahwa makruh kencing dan buang air besar di dekat air, meskipun tidak menyentuhnya, berdasarkan larangan umum Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang kotoran di tempat-tempat air, karena mudarat yang ditimbulkan kepada orang yang lewat dan karena khawatir sampai ke air; Allah yang lebih tahu (Syarah Shahih Muslim 3/156, 157; al-Majmu' 2/112; Kasyaf al-Qina' 1/62; al-Mughni 1/210).

Kencing di tempat wudhu atau tempat mandi: madzhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali menghukumi makruh kencing di tempat yang digunakan untuk wudhu atau mandi, baik diri sendiri maupun orang lain, berdasarkan apa yang diriwayatkan Abu Dawud dari Humaid bin Abd ar-Rahman al-Himyari:

Aku bertemu seorang lelaki yang pernah menemani Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana Abu Hurairah. Ia berkata: «Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami menyisir setiap hari dan kencing di tempat mandi kami.»

Hadits shahih: diriwayatkan oleh Abu Dawud (28), an-Nasa'i (238), Ahmad (5/369), al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/273) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (1/98)

Kemakruhan berlaku, menurut mereka, ketika tempat itu tidak memiliki saluran pembuangan yang mengalirkan air kencing dan air. Ibnu 'Abidin (rahimahullah) berkata: larangan itu hanya berlaku jika tidak ada saluran pembuangan, atau jika lantai keras hingga membuat orang yang mandi mengira ada sesuatu yang mengenainya, sehingga menimbulkan was-was, sebagaimana disebutkan an-Nihayah karya Ibnu al-Atsir (Hasyiyah Ibnu 'Abidin 1/558; Hasyiyah at-Tahtawi atas Maraqi al-Falah 1/35).

Al-Buhuthi (rahimahullah), dari kalangan Hanbali, berkata: tempat kemakruhan adalah yang tidak digali (berlubang) dan tidak berlantai keramik; jika pernah kencing di tempat mandi yang berlantai keramik, berplaster atau bersemen, lalu menuang air ke dalamnya sebelum mandi, imam Ahmad berkata: jika ia menuang air ke dalam lubang pembuangan, tidak mengapa, sebagai ihtiyat dari pencemaran; demikian pula wudhu (Kasyaf al-Qina' 1/62, 63; Matalib Uli an-Nuha 1/68; al-Mughni 1/211).

Al-Khathib asy-Syirbini (rahimahullah) berkata: kencing di tempat mandi makruh, ketika tempat itu tidak memiliki saluran pembuangan untuk air kencing dan air (Mughni al-Muhtaj 1/42). Al-Hafizh Wali ad-Din al-'Iraqi berkata: satu golongan ulama menakwil hadits sebelumnya sebagai mengenai kasus tempat mandi yang lembut dan tanpa saluran, sehingga air kencing meresap dan menetap di dalamnya; jika lantai keras, berkeramik atau semisalnya, air kencing mengalir tanpa menetap, dan jika ada saluran seperti lubang, tidak ada larangan.

an-Nawawi berkata dalam syarahnya: larangan mandi di dalamnya hanya mengenai kasus lantai keras dan dikhawatirkan percikan; jika itu tidak perlu dikhawatirkan, karena adanya saluran atau sebagainya, tidak ada kemakruhan. Syaikh Wali ad-Din mencatat bahwa itu kebalikan dari yang disebutkan golongan, yang meriwayatkan larangan pada lantai lembut, sedangkan beliau meriwayatkannya pada lantai keras: pada lantai keras dikhawatirkan kembalinya percikan, berbeda dengan lantai lembut di mana air kencing menetap di tempatnya, sehingga penaburan air menghapus seluruh bekasnya ('Aun al-Ma'bud 1/37; Tuhfah al-Ahwadzi 1/82).

Masuk tempat buang hajat dengan benda bertuliskan dzikir Allah

Fuqaha 4 madzhab, kecuali satu riwayat di kalangan Hanbali, menghukumi makruh masuk tempat buang hajat sambil membawa benda yang bertuliskan dzikir Allah Ta'ala. Dalil mereka adalah apa yang diriwayatkan dari Anas bin Malik (radhiyallahu 'anhu):

Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masuk tempat buang hajat, beliau melepas cincinnya.

Hadits dhaif: diriwayatkan oleh Abu Dawud (19), at-Tirmidzi (1746) dan Ibnu Majah (303); an-Nasa'i berkata bahwa hadits ini tidak terselamatkan, Abu Dawud menyebutnya munkar, ad-Daruquthni mencatat perselisihan tentangnya dan membicarakan sifat syadz-nya, at-Tirmidzi mengsahihkannya, dan an-Nawawi berkata bahwa ia harus ditolak (lihat Talkhish al-Habir 1/108)

Imam asy-Syirazi menjelaskan bahwa cincin itu bertuliskan «Muhammad adalah Rasul Allah». Para madzhab merinci persoalan ini, terutama masuk tempat buang hajat dengan mushaf, salinan Al-Qur'an.

Madzhab Maliki, Hanbali dan al-Adzra'i dari kalangan Syafi'i menghukumi haram masuk tempat buang hajat dengan mushaf di luar keadaan darurat, berbeda dengan benda-benda lain yang mengandung Al-Qur'an atau dzikir.

Al-'Adawi (rahimahullah) berkata: mushaf harus dijauhkan, bahkan jika tertutup; makruh masuk dengan benda yang mengandung Al-Qur'an atau dzikir jika tidak tertutup. Masuk dengan sebagian Al-Qur'an tidak sama dengan masuk dengan keseluruhannya: itu dimaksudkan selembar yang bertuliskan beberapa ayat, bukan satu juz' utuh, yang mendapatkan hukum keseluruhannya (Hasyiyah al-'Adawi atas al-Kharsyi 1/145). Dalam asy-Syarh ash-Shaghir: di antara adab-adab yang tetap, janganlah memasuki tempat buang hajat maupun memenuhi hajat sambil membawa tulisan yang bertuliskan dzikir Allah, dirham atau cincin bertuliskan itu, atau nama seorang nabi; hendaklah dijauhkan sebelum masuk, itu perintah yang teguh; apalagi Al-Qur'an, yang membacanya haram.

Teks yang sama menambahkan: masuk dengan mushaf atau sebagiannya, selembar ayat pun, haram, kecuali jika itu hirz (jimat pelindung) yang tertutup oleh sesuatu yang menyembunyikannya; termasuk saku, dan menaruhnya dalam saku misalnya, menghilangkan keharaman bagi mushaf dan kemakruhan bagi benda-benda lain. Itu berlaku selama tidak dikhawatirkan hilangnya; jika tidak, masuk dengannya menjadi boleh karena darurat (asy-Syarh ash-Shaghir 1/65). Al-Mardawi berkata dalam al-Insaf: adapun masuk tempat buang hajat dengan mushaf tanpa kebutuhan, tidak diragukan lagi itu haram secara mutlak, dan tidak ada makhluk berakal yang ragu tentang itu (al-Insaf 1/94).

Al-Adzra'i berkata: kecenderungan adalah keharaman memasukkan mushaf dan yang serupa dengannya ke tempat buang hajat tanpa kebutuhan, karena takzim dan pemuliaan terhadapnya. Dalam I'anah at-Thalibin (1/109) dijelaskan bahwa ucapan al-Adzra'i dimaksudkan untuk kasus dikhawatirkannya kenajisan pada benda itu.

Madzhab Hanafi menghukumi tidak mengapa jika benda itu dibungkus dengan sesuatu: dalam Majma' al-Anhar, jika yang mengandung bagian Al-Qur'an atau salah satu nama Allah berada dalam sakunya, tidak mengapa, demikian pula jika dibungkus, namun ihtiyat lebih utama (Majma' al-Anhar 1/43).

At-Tahtawi meriwayatkan dari Munyat al-Mushalli: lebih utama tidak memasuki tempat buang hajat dengan mushaf di dalam lengan baju, kecuali karena terpaksa; kami berharap tidak terjadi dosa di dalamnya tanpa terpaksa (Hasyiyah at-Tahtawi atas Maraqi al-Falah 1/36). Keseluruhan pembahasan Syafi'i bermuara pada ini: membawa mushaf ke tempat buang hajat tidak haram melainkan makruh (I'anah at-Thalibin 1/109; Rawdhah at-Thalibin 1/217, 219). Karenanya, siapa pun yang terpaksa masuk tempat buang hajat dengan benda bertuliskan dzikir Allah boleh melakukannya: itu bukan haram maupun makruh baginya.

Madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i menegaskannya secara eksplisit, sedangkan Hanbali hanya menerima tercapainya kebutuhan (Hasyiyah at-Tahtawi 1/36; Syarah Munyat al-Mushalli 60; Majma' al-Anhar 1/43, 101; Mawahib al-Jalil 1/273, 275; Balghah as-Salik 1/65; I'anah at-Thalibin 1/109; Mughni al-Muhtaj 1/40; al-Majmu' 2/91; al-Muhadzdzab 1/25; Hasyiyah ad-Dasuqi 1/174; al-Insaf 1/94; Kasyaf al-Qina' 1/59; al-Mughni 1/212; Kifayah al-Akhyar, hlm.

74, 75).

Dzikir yang dibaca saat masuk dan keluar tempat buang hajat

Dzikir-dzikir tertentu diriwayatkan untuk masuk dan keluar tempat buang hajat. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik (radhiyallahu 'anhu) bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membaca saat masuk tempat buang hajat:

Wahai Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan perempuan.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (142) dan Muslim (375)

Para mufasir (al-Khaththabi, Ibnu Hibban dan lainnya) menjelaskan bahwa ungkapan ini menunjuk setan laki-laki dan perempuan: kata pertama adalah bentuk jamak dari «yang jahat» untuk laki-laki, kata kedua jamak dari «yang jahat» untuk perempuan (Fath al-Bari 1/293). an-Nawawi (rahimahullah) berkata: adab ini ijma' sebagai yang dianjurkan, tanpa perbedaan antara bangunan dan padang pasir; Allah yang lebih tahu (Syarah Shahih Muslim 4/64). Tempat ini ditandai secara khusus dengan isti'adzah karena para setan menjalankan pengaruh dan kuasa atas anak Adam di sana yang tidak ada di tempat lain, akibat lengahnya kewaspadaan di tempat ini (Balghah as-Salik 1/63).

At-Tirmidzi dan lainnya meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib (radhiyallahu 'anhu) bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

Tirai antara mata jin dan aurat anak Adam, ketika ia masuk tempat buang hajat, adalah membaca: «Bismillah».

Hadits shahih: diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (426), Ibnu Majah (297), ath-Thabarani dalam al-Awsat (3/68) dan al-Bazzar (484)

Saat keluar tempat buang hajat dibaca: «Ampunilah aku» (ghufranaka). 'Aisyah, ibunda orang-orang mukmin (radhiyallahu 'anha), meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, saat keluar dari buang air besar, membaca: «Ampunilah aku» (hadits shahih: Abu Dawud 30; at-Tirmidzi 7; Ibnu Majah 300; Ahmad 6/155; Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya 1/48; Ibnu Hibban dalam Shahihnya 4/291). Artinya: aku memohon ampunan-Mu, atau ampunilah aku dengan ampunan yang layak bagi keagungan-Mu, atau ampunan yang mengalir dari karunia-Mu tanpa menjadi hakku.

Al-'Aini berkata: ampunan diminta karena meninggalkan dzikir Allah Ta'ala selama masa berada di tempat buang hajat. Hal itu dapat dikaitkan dengan ucapan: itu bentuk syukur atas nikmat yang Allah berikan dengan memberi makan hamba-Nya dan memungkinkannya mencerna, sehingga ia mengeluarkan yang harus keluar tanpa mudarat dari hal yang dengannya ia berlindung. Maka menjadi tanggungannya mensyukuri nikmat kesehatan dan terkabulnya permohonannya, serta memohon ampun kepada Allah karena khawatir tidak mampu bersyukur atas nikmat itu ('Umdah al-Qari 2/272; Balghah as-Salik 1/65; al-Fatawa al-Hindiyyah 1/50; Hasyiyah at-Tahtawi 1/36; Rawdhah at-Thalibin 1/219; al-Mughni 1/213).

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله Maha Suci Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi