Tayammum: Mensucikan dengan Tanah

Fiqh islamique > Penyucian (Taharah) > Tayammum: Mensucikan dengan Tanah

Tayammum dari ujung ke ujung: kebolehannya, syarat tanah dan ketidakmampuan, tata cara Nabi, lalu pembatal-pembatalnya dan kasus musafir serta orang sakit.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Tayammum dari awal hingga akhir: keabsahannya, syarat-syarat tanah dan uzur, cara pelaksanaannya menurut Nabi, kemudian pembatal-pembatalnya serta kasus musafir dan orang sakit.

Bagian-bagian halaman ini

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
اللهم صل على محمد Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi