Sumpah penjual dan orang yang tertipu

Fiqh islamique > Sumpah dan nazar > Sumpah penjual dan orang yang tertipu

Bersumpah demi menjual: apa yang disampaikan Sunnah tentang sumpah niaga, harta yang tertipu (maghbun), dan khiyar orang yang tertipu, dengan hadits al-Maghbun.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Kaidah dasar: bukti dahulu, lalu sumpah

Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) menetapkan kaidah: bukti menjadi beban penggugat dan sumpah menjadi beban penyangkal. Diterapkan pada perselisihan tentang harga: penjual mengaku menjual dengan 10 dan pembeli menyangkalnya; pembeli mengaku membeli dengan 9 dan penjual menyangkalnya; sumpah ditetapkan bagi keduanya.

Siapa yang bersumpah terlebih dahulu

Ulama Syafi'i (pendapat yang tampak) dan ulama Hanbali: penjual memulai: «aku menjualnya dengan harga sekian»; jika pembeli menerimanya, bagus, jika tidak, ia bersumpah: «aku tidak membelinya dengan harga ini». Satu pendapat Syafi'i: pembeli dahulu, karena penjual menuntut tambahan dan prinsipnya adalah tidak ada utang, dan barang berada di tangan pembeli, yang menguatkan kedudukannya. Pendapat ketiga: keduanya sejajar, masing-masing menjadi penggugat dan tergugat, hakim memilih siapa yang memulai atau mengundi. Ulama Maliki: perkataan pembeli beserta sumpahnya, karena penjual menuntut tambahan yang disangkal dan perkataan itu adalah perkataan penyangkal.

Satu riwayat dari Ahmad: perkataan penjual, atau pembatalan dengan suka sama suka.

Pembatalan dengan suka sama suka antara penjual dan pembeli

«Jika kedua pihak berselisih tanpa bukti, perkataannya adalah perkataan pemegang barang, atau keduanya saling membatalkan akad.»

Ahmad; Abu Dawud; an-Nasa'i; Ibnu Majah

Tambahan yang diriwayatkan menjelaskan: akad tetap pada keadaannya. Setelah sumpah, masing-masing dari keduanya dapat membatalkan jika ia tidak menerima perkataan yang lain. Ulama Hanbali: sumpah timbal balik tidak sendirian membatalkan akad, akad itu tetap sah; jika terjadi kesepakatan, atau yang satu bersumpah dan yang lain diam, akad dikukuhkan. Ulama Syafi'i dan satu pendapat Maliki: masing-masing dapat membatalkan tanpa putusan hakim, berdasarkan perkataan hadits «atau keduanya saling membatalkan akad».

Catatan praktis tentang sumpah penjual

Bila berselisih tentang harga tanpa bukti, jalan nabiwi itu sederhana: menuntut bukti, jika tidak maka sumpah, dan memilih pembatalan daripada keras kepala. Ketentuan ini bermanfaat bagi hakim sebagaimana bagi penyelesaian damai di antara para pedagang.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
حسبنا الله ونعم الوكيل Cukuplah Allah bagi kami, sebaik-baik pelindung

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi