Fiqh islamique > Sumpah dan nazar > Sumpah penjual dan orang yang tertipu
Bersumpah demi menjual: apa yang disampaikan Sunnah tentang sumpah niaga, harta yang tertipu (maghbun), dan khiyar orang yang tertipu, dengan hadits al-Maghbun.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) menetapkan kaidah: bukti menjadi beban penggugat dan sumpah menjadi beban penyangkal. Diterapkan pada perselisihan tentang harga: penjual mengaku menjual dengan 10 dan pembeli menyangkalnya; pembeli mengaku membeli dengan 9 dan penjual menyangkalnya; sumpah ditetapkan bagi keduanya.
Ulama Syafi'i (pendapat yang tampak) dan ulama Hanbali: penjual memulai: «aku menjualnya dengan harga sekian»; jika pembeli menerimanya, bagus, jika tidak, ia bersumpah: «aku tidak membelinya dengan harga ini». Satu pendapat Syafi'i: pembeli dahulu, karena penjual menuntut tambahan dan prinsipnya adalah tidak ada utang, dan barang berada di tangan pembeli, yang menguatkan kedudukannya. Pendapat ketiga: keduanya sejajar, masing-masing menjadi penggugat dan tergugat, hakim memilih siapa yang memulai atau mengundi. Ulama Maliki: perkataan pembeli beserta sumpahnya, karena penjual menuntut tambahan yang disangkal dan perkataan itu adalah perkataan penyangkal.
Satu riwayat dari Ahmad: perkataan penjual, atau pembatalan dengan suka sama suka.
«Jika kedua pihak berselisih tanpa bukti, perkataannya adalah perkataan pemegang barang, atau keduanya saling membatalkan akad.»
Ahmad; Abu Dawud; an-Nasa'i; Ibnu Majah
Tambahan yang diriwayatkan menjelaskan: akad tetap pada keadaannya. Setelah sumpah, masing-masing dari keduanya dapat membatalkan jika ia tidak menerima perkataan yang lain. Ulama Hanbali: sumpah timbal balik tidak sendirian membatalkan akad, akad itu tetap sah; jika terjadi kesepakatan, atau yang satu bersumpah dan yang lain diam, akad dikukuhkan. Ulama Syafi'i dan satu pendapat Maliki: masing-masing dapat membatalkan tanpa putusan hakim, berdasarkan perkataan hadits «atau keduanya saling membatalkan akad».
Bila berselisih tentang harga tanpa bukti, jalan nabiwi itu sederhana: menuntut bukti, jika tidak maka sumpah, dan memilih pembatalan daripada keras kepala. Ketentuan ini bermanfaat bagi hakim sebagaimana bagi penyelesaian damai di antara para pedagang.