Fiqh islamique > Sumpah dan nazar > Nazar (Nadzur)
Nazar: definisi, hukumnya (hanya untuk ketaatan), nazar maksiat tidak dilaksanakan, dan jenis-jenis nazar.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Para fuqaha dari 4 mazhab telah menguraikan secara rinci ketentuan-ketentuan nazar (nadhr): mereka membahas syarat-syarat orang yang bernazar dan lafaz yang menyatakan nazar itu, kemudian pembagian-pembagian nazar, dari nazar mutlak yang tidak terikat hingga nazar atas perbuatan yang mubah, makruh, atau tergolong kewajiban pribadi, juga nazar karena pembangkangan dan kemarahan serta nazar ketaatan, sebelum membahas persoalan-persoalan praktis seperti memakan daging hewan sembelihan yang disembelih untuk menunaikan nazar dan puasa pada hari-hari dua Id.
Bab ini diterbitkan dalam bentuk bagian, masing-masing lengkap dan dapat diakses secara langsung: