Arti istilah Al-ajthad (اجتهاد) dalam glosarium Islam.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 5 menit bacaSecara bahasa : mengerahkan kesanggupan yang ada ; secara istilah : menyeluruhnya fuqaha menggunakan seluruh kesanggupannya untuk memperoleh dugaan kuat (zhann) tentang hukum syar'i.
Mengerahkan kesungguhan dalam mengupayakan tujuan yang dituju melalui jalan dalil.
Secara bahasa : menanggung sungguh-sungguh, artinya susah payah ; secara istilah : menyeluruhnya fuqaha menggunakan seluruh kesanggupannya untuk memperoleh dugaan kuat (zhann) tentang hukum syar'i. Dengan kata lain : mengerahkan kesungguhan untuk mencapai tujuan yang dituju ; « menggunakan seluruh kesanggupannya » berarti menghabiskan seluruh tenaga hingga merasakan dari dirinya sendiri ketidakmampuan melangkah lebih jauh ; rukun-rukun dan syarat-syaratnya terdapat dalam ushul fikih.
Secara bahasa : mewajibkan jiwa mengeluarkan tenaga dan menanggung susah payah ; ia ifti'al dari jahd, yang ajhada-nya bermakna kelelahan. Wazan ini menyatakan kesungguhan yang memaksa, bukan yang alami : yaitu mengerahkan kesungguhan untuk meraih dan mencapai tujuan. Dikatakan juga : menggunakan seluruh kesanggupan untuk memperoleh sesuatu dari yang menimbulkan biaya dan susah payah.
Karena itu dikatakan : berusahalah mengangkat batu, tetapi tidak dikatakan : berusahalah mengangkat apel. Dari sana : kesungguhan pemikiran dalam hukum-hukum yang tergolong zhanni. Al-jahd (dengan fathah atau dhommah) : tenaga dan susah payah.
Secara istilah : Abu al-Baqa' berkata : menggunakan seluruh kesanggupan fuqaha hingga ia merasakan dari dirinya sendiri ketidakmampuan melangkah lebih jauh, untuk memperoleh dugaan kuat (zhann) tentang hukum syar'i. Al-Jurjani berkata : menggunakan seluruh kesanggupan fuqaha hingga ia memperoleh dugaan kuat (zhann) tentang hukum syar'i, dan ia berkata juga : mengerahkan kesungguhan dalam mengupayakan tujuan yang dituju melalui jalan dalil. Al-Baji mendefinisikannya menurut definisi bahasa dengan berkata : mengerahkan kesungguhan yang ada untuk mencapai tujuan.
Ibn al-Hajib mendefinisikannya sebagai : menggunakan oleh fuqaha seluruh kesanggupannya untuk memperoleh dugaan kuat (zhann) tentang hukum syar'i.
Mengerahkan kesungguhan secara menyeluruh untuk meraih hukum-hukum agama.
Secara bahasa : mewajibkan jiwa mengeluarkan tenaga dan menanggung susah payah (al-Mufradat, hlm. 101), seperti lelahnya pemikiran dalam hukum-hukum yang tergolong zhanni ; ia dinyatakan juga dengan « mengerahkan kesungguhan dalam mengupayakan tujuan yang dituju ». Menurut penggunaan yang tersohor : menggunakan oleh fuqaha seluruh kesanggupannya untuk memperoleh dugaan kuat (zhann) tentang hukum syar'i (at-Ta'rifat, hlm.
8).
Mewajibkan jiwa mengeluarkan tenaga dan menanggung susah payah. Secara istilah : mengerahkan kesungguhan yang ada untuk mencapai pengetahuan hukum syar'i (Ibn Hajar). Al-jihad : masdar dari jahada.
Mengerahkan seluruh kesanggupan untuk menolak musuh. Menurut syariat : mendedikasikan kesungguhan untuk memerangi orang kafir (al-Ba'li dan Ibn Hajar). Dalam hukum : menyeru kepada agama yang benar dan memerangi yang tidak menerimanya (al-Haskafi).
Ia juga diterapkan, dalam agama, pada memerangi jiwa, setan dan orang-orang fasik : perang terhadap jiwa menyangkut mempelajari perkara-perkara agama, kemudian mengamalkannya, kemudian mengajarkannya ; perang terhadap setan menyangkut menolak keraguan yang ia bawa dan hawa nafsu yang ia hiasi ; perang terhadap orang kafir dilakukan dengan tangan, harta, lisan dan hati ; perang terhadap orang fasik dengan tangan, kemudian lisan, kemudian hati (Ibn Hajar dan al-Jurjani). Al-jahd : susah payah ; dalam hadis yang mulia : « Aku berlindung kepada-Mu dari jahd kesengsaraan », artinya keadaan yang sulit. Sumpah ; dalam Al-Qur'an yang mulia : « Mereka bersumpah dengan (menyebut nama) Allah dengan sumpah yang bersungguh-sungguh bahwa jika datang kepada mereka tanda (nabi yang dijanjikan itu), pastilah mereka beriman kepadanya.
Katakanlah : Sesungguhnya tanda-tanda itu hanya pada sisi Allah, dan apa yang membuatmu sadar bahwa apabila tanda itu datang mereka tidak akan beriman kepadanya » (al-An'am, 6:109), artinya sumpah mereka yang paling berat dan paling kuat. Kesanggupan, tenaga. Harta yang sedikit. Kurusnya. Keadaan yang buruk. Al-juhd : kesanggupan, tenaga. Harta sedikit yang hidup orang miskin : jahd al-mu'il menunjuk apa yang mampu dipikul oleh keadaan orang yang harta sedikit ; dalam hadis tentang zakat : « Zakat apa yang terbaik? Beliau bersabda : usaha orang yang miskin. » Al-mujahid : isim fa'il dari jahada ; menurut mazhab Syafi'i : orang yang tetap dalam perang untuk kebenaran.
Al-mujtahid : isim fa'il ; menurut mazhab Syafi'i : orang yang mengetahui hukum-hukum Al-Qur'an dan Sunnah, qiyas dan ragam-ragamnya, keadaan para perawi, bahasa Arab dan pendapat-pendapat ulama, baik ijmak maupun perbedaan.