Fiqh islamique > Penyucian (Taharah) > Fitrah dan Kebiasaannya > Khitan: Status dan Pendapat Para Madzhab
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Fuqaha 4 madzhab sepakat atas kehalalan khitan. Imam Ibnu Hazm (rahimahullah) meriwayatkan kesepakatan mereka bahwa orang yang menghitan anaknya telah berbuat baik, dan atas kehalalan khitan wanita (Maratib al-Ijma', hlm. 157). Ibnu Hubairah (rahimahullah) berkata: mereka sepakat bahwa khitan bagi laki-laki dan khafadh (khitan wanita) bagi wanita ditetapkan syariat (Al-Ifshah 1/342).
Imam Ibnu Rajab (rahimahullah) menegaskan: khitan wanita ditetapkan syariat tanpa perbedaan pendapat (Fath al-Bari, syarah Shahih al-Bukhari, 1/372).
Para fuqaha kemudian berbeda pendapat: apakah khitan wajib bagi laki-laki dan wanita, wajib bagi laki-laki dan dianjurkan bagi wanita, atau dianjurkan bagi semua? Tiga pendapat tampak jelas.
Pendapat pertama: Hanafiyah dan Malikiyah, satu pendapat terasing di kalangan Syafi'iyah, serta satu riwayat imam Ahmad yang dipegang Ibnu Abi Musa, memandang khitan sebagai sunnah muakkadah bagi laki-laki, dan orang yang meninggalkannya berdosa; ia termasuk fitrah, ritus, dan kekhasan Islam. Jika penduduk suatu negeri berkumpul untuk meninggalkannya, imam akan memerangi mereka, dan ia tidak ditinggalkan kecuali karena kebutuhan.
Rujukan: Al-Bahr ar-Ra'iq (8/554), Majma' al-Anhar (4/490), Hasyiyah Ibnu Abidin atas ad-Durr al-Mukhtar (6/751), Al-Ikhtiyar (4/178), Tabyin al-Haqa'iq (6/226), adz-Dzakhirah (4/667), Hasyiyah al-'Adawi (2/444), Al-Qawanin al-Fiqhiyyah (1/129), At-Taj wal-Iklil (3/258), ats-Tsamar ad-Dani (1/410 dan 682), Al-Kafi (1/612), Al-Majmu' (2/314), Al-Insaf (1/123 dan 124), Al-Ifshah (1/342), Al-Fath (10/353), Tuhfat al-Maulud (hlm. 110 dan 111), Al-Mughni (1/107).
Adapun bagi wanita, khitan menjadi penghormatan baginya (makrumah), artinya anjuran. Ia disebut demikian karena mengindahkan warna kulit dan membuat hubungan suami istri lebih menyenangkan: mengindahkan warna kulit berarti menampakkan kesegaran, kecerahan dan kilau kulit.
Di kalangan Hanafiyah, pendapat lain menjadikannya sunnah bagi wanita pula, yaitu sunnah muakkadah (rujukan sama dengan di atas). Ibnu Hubairah kembali mengingatkan kesepakatan bahwa khitan bagi laki-laki dan khafadh bagi wanita ditetapkan syariat. Kemudian ulama berbeda pendapat tentang kewajibannya:
Abu Hanifah dan Malik menilai bahwa ia bagi wanita adalah sunnah, bukan kewajiban dalam pengertian fardhu, namun orang yang meninggalkannya berdosa (Al-Ifshah 1/342).
Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah, bersanad kepada Nabi ('alaihissalam):
"Lima hal termasuk fitrah: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memendekkan kumis"
Hadits shahih
Mereka mencermati bahwa Nabi ('alaihissalam) menyertakan khitan dengan memendekkan kumis, yang bukan kewajiban. Berikutnya hadits Ibnu Abbas:
"Khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan penghormatan bagi wanita"
Hadits dhaif, rujukannya disebut lebih lanjut
Pendapat kedua: imam Ahmad, menurut satu riwayat yang dipegang Ibnu Qudamah, menghukumi khitan wajib bagi laki-laki tanpa wanita. Ibnu Qudamah (rahimahullah) meriwayatkan imam Ahmad berkata: laki-laki lebih terdampak, karena jika tidak dihitan, kulit itu tetap menjadi tanda kekufuran dan yang ada di dalamnya tidak dibersihkan; wanita kurang terdampak. Abu Abdillah (Ahmad) berkata lagi: Ibnu Abbas tegas dalam persoalan ini; diriwayatkan darinya: "tidak haji dan tidak shalat", maksudnya bagi yang tidak menghitan dirinya (Al-Mughni 1/101, Al-Insaf 1/124).
Pendapat ketiga: Syafi'iyah dan Hanabilah dalam madzhab, serta pendapat Suhnun dan Ibnu al-'Arabi di kalangan Malikiyah (pendapat juga diriwayatkan dari Abu Hanifah dan Malik), memandang khitan wajib bagi laki-laki dan wanita sekaligus.
Rujukan: Al-Majmu' (2/314), At-Tanbih (1/14), Mukhtashar Khilafiyat al-Baihaqi (5/33), Ar-Raudhah (10/180), Al-Ifshah (1/342), Al-Qawanin al-Fiqhiyyah (1/129), Ahkam al-Qur'an karya Ibnu al-'Arabi (1/56), Tarh at-Tatsrib (2/71 dan 72), Fath al-Bari (10/352 dan 353), Tuhfat al-Maulud (hlm. 110 dan 111).
Mereka mengemukakan dalil-dalil berikut.
1. Khitan termasuk agama Ibrahim. Dalam 2 kitab shahih, Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu) meriwayatkan Rasulullah ('alaihissalam) bersabda:
"Ibrahim menghitan dirinya pada usia 80 tahun, dengan kapak kecil (qaddum)"
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3178) dan Muslim (2370)
Yang Maha Tinggi berfirman:
"Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), 'Ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan dia bukanlah termasuk orang musyrik.'"
Surah An-Nahl, 123
dan khitan termasuk agamanya. Imam an-Nawawi (rahimahullah) menguraikan keberatan: ayat itu tidak membuktikan kewajiban, karena kita diperintahkan mengikuti agamanya; apa yang ia lakukan dengan keyakinan wajib, kita melakukannya dengan keyakinan wajib, apa yang ia lakukan sebagai anjuran, kita melakukannya sebagai anjuran, dan tidak diketahui ia meyakininya wajib. Jawabannya: ayat secara tegas memerintahkan mengikutinya dalam apa yang ia lakukan, yang berarti kewajiban setiap amal yang ia kerjakan, kecuali ada dalil yang menetapkan bahwa itu bagi kita sekadar sunnah, seperti siwak dan sejenisnya; al-Khaththabi bahkan meriwayatkan ciri-ciri fitrah itu wajib bagi Ibrahim ('alaihissalam) (Al-Majmu' 2/313).
2. Seorang laki-laki mendatangi Nabi ('alaihissalam) dan berkata: "Aku baru masuk Islam." Beliau menjawabnya:
"Buanglah rambut-rambut kekufuran dan hitanlah dirimu"
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (356) dan al-Baihaqi (1/172); dinilai hasan oleh al-Albani berkat sanad-sanad pendukungnya (Irawa' al-Ghalil 1/79, Shahih al-Jami' 851 dan 1251), namun dinilai dhaif oleh an-Nawawi, asy-Syaukani, Ibnu al-Mundzir dan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (10/354)
Para pemegang pendapat wajib menjawab, dengan Tuhfat al-Maulud (hlm. 111): perintah menebang rambut tidak mewajibkan memandang khitan sekadar anjuran.
3. Ibnu al-Qayyim berkata: khitan adalah salah satu tanda paling jelas yang membedakan muslim dari kristen; kewajibannya lebih nyata daripada kewajiban witir, zakat kuda, wudhu yang dituntut bagi orang yang tertawa terbahak saat shalat, orang yang berbekam atau muntah, tayamum hingga siku, dua sujud di lantai, dan kasus-kasus serupa lainnya. Kewajiban khitan bahkan lebih kuat, hingga umat Islam hampir tidak memasukkan orang tak berhitan ke dalam golongan mereka; karena itu sebagian fuqaha menilai orang dewasa wajib menghitan dirinya meski itu bisa merenggut nyawanya (Tuhfat al-Maulud hlm. 112).
4. Jika khitan tidak wajib, aurat orang tidak akan diungkap, karena mengungkap aurat haram: maka dihalalkannya pengungkapan aurat ini membuktikan kewajiban (pendapat asy-Syairazi, lihat Al-Majmu' 2/313).
5. Khitan juga tidak mungkin ditinggalkan jika meninggalkannya berarti mengabaikan 2 kewajiban dan melakukan 2 larangan: di satu sisi mengungkap aurat orang yang dihitan, di sisi lain menatap aurat orang asing bagi yang melaksanakan perbuatan itu. Jika khitan tidak wajib, 2 kewajiban tidak akan diabaikan dan 2 larangan tidak akan dilakukan (Tuhfat al-Maulud hlm. 113).
6. Meski banyak ulama menggolongkannya ke dalam sunnah-sunnah, banyak pula yang memandangnya wajib: ia adalah panji agama, dengannya muslim dibedakan dari kafir. Jika ditemukan jenazah berhitan di antara mayat-mayat tak berhitan, di atasnya disholatkan jenazah dan ia dikuburkan di pemakaman kaum muslimin (Tuhfat al-Maulud hlm. 113).
Tidak ada keberatan pula untuk menghimpun berbagai status dalam satu lafaz perintah, seperti dalam firman Allah:
"Makanlah buahnya apabila ia berbuah, dan tunaikanlah haknya pada hari memanen hasilnya"
Surah Al-An'am, 141
karena menunaikan hak itu wajib, sedangkan makan itu mubah (Fath al-Bari 10/353).
7. Wali menimpakan rasa sakit kepada anak dan mengantisipasi kematiannya karena kelalaiannya; ia mengeluarkan dari hartanya upah si penabib dan harga obat, tanpa bertanggung jawab jika terjadi kematian yang tak disengaja. Jika khitan tidak wajib, semua itu tidak mungkin halal: tidak dibolehkan menghambur-hamburkan hartanya, menimpakan rasa sakit yang hebat, atau membahayakan nyawanya dengan perbuatan yang tidak wajib (Tuhfat al-Maulud hlm. 113; penulis membahas persoalan tanggung jawab ini dalam kitabnya Al-Jami' li-Ahkam al-Kafalah wa-adh-Dhamanah, pada bab sewa-menyewa dan ganti rugi).
8. Jika khitan tidak wajib, si penabib tidak akan berani melakukannya, meski dengan izin yang bersangkutan atau walinya: tidak dibolehkan memotong anggota tubuh yang Allah dan Rasul-Nya ('alaihissalam) tidak memerintahkan memotongnya dan tidak mewajibkan pemotongannya, sebagaimana tidak dibolehkan menerima memotong telinga atau jari. Izin tidak mengangkat dosanya, sementara pengangkatan tanggung jawab masih diperdebatkan (Tuhfat al-Maulud hlm. 113 dan seterusnya).
9. Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah (rahimahullah) berkata: khitan laki-laki bertujuan menyucikannya dari kotoran yang menumpuk pada kulit kematian; khitan wanita bertujuan meredam gairahnya, karena jika ia tetap tak berhitan, ia menjadi sangat berahi. Karena itulah untuk menghina, seseorang disebut "anak wanita tak berhitan": karena ia lebih terdorong menatap laki-laki; dan karena itulah di kalangan wanita Tatar dan Franka ditemukan aib-aib yang tidak ditemukan di kalangan wanita muslimah (Majmu' al-Fatawa 21/114).
10. Ibnu al-Qayyim (rahimahullah) menambahkan: khitan mengandung kesucian, kebersihan, keindahan akhlak, dan penguasaan gairah. Gairah itu, jika berlebihan, mendekatkan manusia pada hewan; jika lenyap seluruhnya, ia mendekatkannya pada benda mati: khitan mengatur keseimbangannya. Teramati pula bahwa laki-laki tak berhitan dan wanita tak berhitan tak pernah kenyang dari hubungan suami istri.
Orang juga dicela dengan ucapan tentangnya "anak wanita tak berhitan", untuk menandakan birahinya ibunya. Tiada perhiasan lebih indah daripada memotong apa yang melampaui batas: kulit kematian, bulu kemaluan, ketiak dan kumis, serta kelebihan kuku.
Setan bersembunyi di balik semua itu, kerap berada di sana dan menetap di dalamnya; ia bahkan meniup pada anggota tubuh orang tak berhitan dan kemaluan wanita tak berhitan apa yang tidak ia tiupkan pada orang berhitan, dan ia bersembunyi pada bulu kemaluan serta di bawah kuku. Kelebihan kulit kematian lebih buruk pada tempatnya daripada kuku panjang, daripada kumis lebat dan daripada bulu kemaluan yang terlampau panjang; keburukan kelebihan itu dan kebaikan menghilangkannya, menyucikan dan mengindahkan tidak luput dari siapa pun yang memiliki akal sehat. Karena itulah, ketika Allah menguji kekasih-Nya Ibrahim dengan melaksanakan amalan-amalan ini dan ia menyempurnakannya, Allah menjadikannya imam manusia. Itu belum termasuk keindahan dan kecerahan wajah yang dihasilkannya, serta kesedihan yang ia hilangkan darinya.
Abu Dawud meriwayatkan dari Ummu Athiyyah bahwa Rasulullah ('alaihissalam) memerintahkan seorang wanita yang ditugaskan menghitan:
"Ketika engkau menghitan, jangan sampai ke pangkal; itu lebih menyenangkan bagi wanita dan lebih dicintai suami"
Hadits shahih berkat sanad-sanad pendukungnya, diriwayatkan oleh Abu Dawud (5271)
Penulis menjelaskan: jika yang memotong terlalu dalam mencabut seluruh kulit, gairah wanita melemah dan nikmatnya berkurang di sisi suaminya; jika ia membiarkannya utuh, birahinya bertambah; mengambil sebagiannya sambil membiarkan sisanya mengatur akhlak dan gairah. Tidak berlebihan pula apabila potongan ini menjadi tanda keanggotaan: pada banyak hamba sahaya, potongan ujung telinga atau tanda di dahi menandakan perbudakan. Maka potongan ini adalah tanda perhambaan mukmin kepada Allah, agar manusia tahu ia termasuk hamba-hamba Allah yang ikhlas; khitan menjadi panji sunnah yang tak ada yang lebih mulia daripadanya, di samping kesucian, kebersihan, perhiasan dan penguasaan gairah yang terkandung padanya (Tuhfat al-Maulud hlm. 127 dan 128).
Fuqaha kemudian menjawab argumen para penyangkal kewajiban. Argumen pertama adalah hadits Ibnu Abbas yang dikutip di atas. Ibnu al-Qayyim (rahimahullah) menjawab: hadits itu diriwayatkan dari Ibnu Abbas dengan sanad dhaif, dan yang benar ia adalah perkataannya sendiri; ia juga diriwayatkan dari al-Hajjaj bin Arthah, dan melalui jalan Abu al-Mulaikh bin Usamah dari ayahnya, kemudian Makhul dari Abu Ayyub bersanad kepada Nabi ('alaihissalam).
Al-Baihaqi menyebut semua jalan itu, kemudian mengutip dari Ibnu Abbas bahwa hewan sembelihan orang tak berhitan tidak dimakan, shalatnya tidak diterima dan kesaksiannya tidak diterima, dan ia berkomentar: itu menunjukkan ia memandangnya wajib. Adapun perkataan "khitan adalah sunnah", ia berkenaan dengan sunnah Nabi ('alaihissalam) yang menetapkannya dan memerintahkannya: maka ia wajib. Sunnah adalah jalan: dikatakan "aku menetapkan syariat ini baginya" untuk menandakan aku menetapkannya. "Khitan adalah sunnah bagi laki-laki" berarti ia disyariatkan bagi mereka, bukan sekadar anjuran: sunnah adalah jalan yang ditempuh, baik kewajiban maupun anjuran, berdasarkan sabdanya:
"Barangsiapa membenci sunnahku, ia bukan bagian dariku"
Sabda Nabi ('alaihissalam), dikutip Ibnu al-Qayyim dalam Tuhfat al-Maulud (hlm. 119)
"Berpeganglah kalian pada sunnahku dan sunnah para khulafaur rasyidin yang setelahku"
Sabda Nabi ('alaihissalam), dikutip Ibnu al-Qayyim dalam Tuhfat al-Maulud (hlm. 119)
Ibnu Abbas berkata: "Barangsiapa menyelisihi sunnah, ia berbuat kekufuran." Membatasi kata "sunnah" pada apa yang dibolehkan ditinggalkan adalah penggunaan yang belakangan: sunnah adalah segala yang Rasulullah ('alaihissalam) syariatkan bagi umatnya, baik kewajiban maupun anjuran, karena sunnah adalah jalan, petunjuk dan jalur (hadits dhaif: diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Al-Musnad (20738) dan al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubra (17343); Tuhfat al-Maulud hlm. 119).
2. Adapun argumen bahwa Rasulullah ('alaihissalam) menyertakan khitan dengan amalan yang dianjurkan, isyarat perserikatan itu tidak dapat mengalahkan dalil-dalil kewajiban; lagi pula, di antara ciri-ciri yang disebut, sebagian wajib seperti berkumur, istinsyaq (menghirup air ke hidung) dan istinja, dan sebagian dianjurkan seperti siwak (Tuhfat al-Maulud hlm. 119).