Mash pada khuff: syarat dan caranya

Fiqh islamique > Penyucian (Taharah) > Mash pada khuf dan plester (jabirah) > Mash pada khuff: syarat dan caranya

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Berikut bagian pertama berkas yang ditujukan kepada mash, yaitu mengusapkan kedua tangan basah pada kedua khuff, sepatu tinggi yang dipakai di kaki, juga pada pembalut. Para mujtahid besar disebutkan di dalamnya mazhab demi mazhab beserta dalil-dalil mereka dari Al-Qur'an dan Sunnah, dan rujukan kitab-kitab klasik mereka disebutkan. Yang dibahas di sini adalah keutamaan mash dibanding membasuh kaki, masa berlakunya, syarat-syarat khuff, lalu cara mengusap dan jangkauannya.

Apakah membasuh kaki lebih utama daripada mash pada khuff?

Tentang penolakan mash yang diatribusikan kepada Malik, al-Qurthubi, rahimahullah, berkata: apa yang diriwayatkan darinya dalam hal ini adalah perkataan tanpa dasar yang tidak berdiri. Riwayat yang benar adalah yang ia ucapkan menjelang wafatnya kepada Ibnu Nafi': "Aku mengambil untuk diriku sendiri kesucian yang sempurna, dan aku tidak menyalahkan orang yang mengusap dalam apa yang wajib padanya." Berdasarkan ini,

Ahmad bin Hanbal menakwilkan apa yang Ibnu Wahb riwayatkan dari Malik: "Aku tidak mengusap, baik muqim maupun safar." Malik memerintahkan (manusia) mengusapkan tangan pada khuff mereka sedangkan ia sendiri melepasnya dan berwudhu, dan ia berkata: "Wudhu menjadi menyenangkan bagiku.

" Perkataan serupa diriwayatkan dari Abu Ayyub. Ahmad, rahimahullah, berkata: siapa pun yang meninggalkan itu, seperti yang dilakukan Ibnu Umar, Abu Ayyub, dan Malik, aku tidak mencelanya, dan kami shalat di belakangnya tanpa mencela; tetapi jika ia meninggalkannya tanpa menghalalkannya, seperti kaum ahli bid'ah, maka tidak dishalatkan di belakangnya. Dan Allah, Yang Maha Tinggi, lebih tahu (Tafsir al-Qurthubi, 3/465).

Ibnu Abd al-Barr, rahimahullah, berkata: aku tidak mengenal siapa pun dari para mujtahid kaum muslimin yang diriwayatkan dari dalamnya penolakan mash kecuali Malik. Padahal riwayat-riwayat yang shahih dari dalam Muwaththa'-nya berlawanan arah: seluruh sahabatnya serta seluruh ahli Sunnah maka menegaskan mash pada kedua khuff, baik muqim maupun safar (al-Istidzkar, 1/218).

Para mujtahid kemudian bertanya mana yang lebih utama: membasuh kedua kaki dalam wudhu, mash pada kedua khuff, atau sekadar keadaan yang sebenarnya sedang dialami orang. Mayoritas para mujtahid, yaitu ulama Hanafi, ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan Ahmad menurut satu riwayat, memilih membasuh lebih utama daripada mash: yang wajib dalam Kitab Allah, Yang Maha Tinggi, adalah membasuh, sedangkan mash adalah keringanan. Orang yang membasuh kakinya maka mengerjakan apa yang Allah wajibkan baginya, dan orang yang mengusap khuff-nya melakukan apa yang dibolehkan baginya (Radd al-Mukhtar, 1/441; asy-Syarh ash-Shaghir, 1/105; Syarah Shahih Muslim, 3/136; al-Mughni, 1/360; al-Insaf, 1/169; al-Aushat, 1/479).

Ulama Hanbali dalam mazhab memilih mash lebih utama, karena itu keringanan yang datang dari Syariat. Nabi, 'alaihissalam, bersabda:

Allah mencintai agar diambil rukhshah (keringanan)-Nya sebagaimana Dia mencintai dipatuhi perintah-perintah tegas-Nya.

Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Mawarid adz-Dzham'an (1/228) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (3/140), di antara lain, dari Ibnu Umar, radhiyallahu 'anhu

Mash juga diutamakan karena memuat penentangan terhadap kaum ahli bid'ah. Juga diriwayatkan dari imam Ahmad bahwa kedua amal itu setara dalam keutamaan (al-Mughni, 1/360; al-Insaf, 1/169). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, rahimahullah, memutuskan masalah ini: yang utama bagi setiap orang adalah sesuai keadaan kakinya. Bagi orang yang kakinya telanjang, itu membasuh keduanya; tidak pantas mencoba memakai khuff agar bisa mengusapnya, sebagaimana Nabi, 'alaihissalam, membasuh kakinya ketika telanjang dan mengusapnya ketika memakai khuff (al-Fatawa al-Kubra, 4/390; al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah, hlm.

13).

Masa berlaku mash pada khuff

Para mujtahid berbeda pendapat: apakah mash memiliki masa yang haram dilampaui, atau dibolehkan mengusap khuff selama yang dikehendaki, tanpa batas? Mayoritas, yaitu ulama Hanafi, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali, membatasi mash satu hari dan satu malam bagi muqim, dan tiga hari dengan malam-malamnya bagi musafir. Dalilnya apa yang Muslim riwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, radhiyallahu 'anhu:

Rasulullah, shalawat dan salam atasmu, menetapkan bagi musafir tiga hari dengan malam-malamnya, dan bagi muqim satu hari dan satu malam.

Diriwayatkan oleh Muslim (276)

an-Nawawi, rahimahullah, berkata: hadits ini memuat dalil yang nyata dan penunjuk yang jelas dari doktrin mayoritas, yaitu mash pada kedua khuff dibatasi tiga hari dalam safar dan satu hari satu malam saat muqim; itulah doktrin Abu Hanifa, asy-Syafi'i, Ahmad, dan sebagian besar ulama dari para Sahabat dan yang datang sesudah mereka (Syarah Shahih Muslim, 3/144). Sejalan dengan itu, riwayat Auf bin Malik al-Asyja'i:

Rasulullah, shalawat atasmu, memerintahkan mash pada kedua khuff pada peperangan Tabuk: tiga hari dengan malam-malamnya bagi musafir, dan satu hari dan satu malam bagi muqim.

Hadits shahih, diriwayatkan imam Ahmad (24041), Ibnu Abi Syaibah (1847, 37011), dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (1223)

Imam Ahmad, yang meriwayatkan riwayat ini, berkata: itulah hadits yang paling lengkap tentang mash pada kedua khuff, karena diucapkan pada peperangan Tabuk, peperangan terakhir yang dilakukan Nabi, 'alaihissalam, dan itu merupakan perbuatan terakhir beliau dalam hal ini (Bada'i' ash-Shana'i', 1/38-39; Radd al-Mukhtar, 1/456; al-Ifshah, 1/98; al-Mughni, 1/366; Mughni al-Muhtaj, 1/64).

Ulama Maliki, sebaliknya, memilih mash pada kedua khuff sah tanpa batas waktu: khuff hanya dilepas ketika datang sebab bagi membasuh menyeluruh. Namun dianjurkan bagi orang yang berkepentingan melepasnya sekali dalam seminggu, pada hari Jumat, bahkan tanpa berniat membasuh karena itu. Jika ia melepasnya karena suatu alasan atau tanpa alasan, membasuh kedua kaki kemudian menjadi wajib.

Mereka bertumpu pada apa yang Ubai bin Imarah riwayatkan:

Aku berkata: wahai Rasulullah, bolehkah aku mengusap khuff-ku? Beliau berkata: boleh. Aku berkata: sehari? Beliau berkata: sehari.

Aku berkata: dan dua hari? Beliau berkata: dan dua hari. Aku berkata: dan tiga? Beliau berkata: ya, dan selama yang engkau kehendaki.

Hadits lemah, diriwayatkan oleh Abu Dawud (158); an-Nawawi berkata: lemah menurut ijmaj ahli hadits

Ulama Maliki juga berdalil bahwa mash adalah amal yang dikerjakan dalam kesucian yang tidak bergantung pada batas waktu, seperti mash kepala dalam wudhu dan mash pada pembalut. Waktu, sebab itu, tidak memiliki pengaruh apa pun dalam batalnya kesucian: yang membatalkannya adalah masuknya hadas kecil karena kencing, buang air, atau hadas besar. Batas waktu yang ditetapkan pun berlawanan dengan pokok-pokok penyucian, yang mengikuti sebab-sebabnya dan bukan masa-masanya; dan ketika riwayat-riwayat saling bertentangan, qiyas tetap berlaku (adz-Dzakhirah, 1/323; asy-Syarh ash-Shaghir, 1/106; Jawahir al-Iklil, 1/24; al-Ifshah, 1/98).

an-Nawawi berkata: Malik memilih, dalam perkataan masyhur yang diriwayatkan darinya, bahwa diusap tanpa batas waktu; itu pendapat qadim yang dinilai lemah oleh asy-Syafi'i. Dikemukakan hadits Ibnu Abi Imarah (dengan kasrah pada 'ain) untuk menolak pembatasan; ia diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya, dan itu hadits lemah menurut ijmaj ahli hadits (Syarah Shahih Muslim, 3/145). Abu Bakar al-Jashshash, rahimahullah, menjawab: adapun hadits Abu Imarah, seandainya tegak, perkataannya "dan selama yang engkau kehendaki" berarti mengusap selama yang dikehendaki dalam batas tiga hari itu. Tidak dibolehkan menyanggah riwayat-riwayat yang menetapkan masa dengan riwayat-riwayat ganjil semacam itu, yang terbuka pada banyak makna, sedangkan riwayat Nabi, 'alaihissalam, yang menetapkan masa sangat banyak.

Jika dikatakan: karena mash dibolehkan, ia pasti tanpa batas, seperti mash kepala; dijawab: qiyas tidak memiliki bagian apa pun di hadapan riwayat. Jika riwayat-riwayat yang menetapkan masa tegak, qiyas gugur bersama mereka; jika mereka tidak tegak, pembahasan harus menyangkut penegakan mereka, padahal masa itu tegak dengan riwayat-riwayat sebanyak itu sehingga mustahil menolaknya. Perbedaan kedua kasus itu sendiri jelas dengan qiyas: mash kepala wajib dengan dirinya sendiri dan tidak menggantikan apa pun, sedangkan mash pada kedua khuff menggantikan membasuh padahal membasuh mungkin dikerjakan tanpa kebutuhan; kesahihannya sebagai pengganti maka dibatasi pada ukuran yang datang dengannya penetapan masa (Ahkam al-Qur'an, 3/355).

Syarat pertama: memakai khuff dalam keadaan suci

Di antara syarat-syarat yang disepakati mazhab-mazhab termasuk pertama-tama memakai kedua khuff dalam keadaan suci, berdasarkan hadits al-Mughirah bin Syu'bah:

Aku bersama Nabi, 'alaihissalam, dalam perjalanan; aku membungkuk untuk melepas khuff beliau dan beliau berkata: biarkanlah, aku memakainya dalam keadaan suci. Lalu beliau mengusapnya.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (260) dan Muslim (274)

Namun para ulama berbeda pendapat tentang beberapa rincian syarat ini. Mayoritas ulama, yaitu ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali dalam mazhab, mensyaratkan kedua khuff dipakai keduanya dalam keadaan suci sempurna. Orang yang membasuh satu kaki, memakai khuff-nya, lalu membasuh kaki lain dan memakai khuff-nya tidak dapat mengusap, karena ia tidak memakai keduanya setelah kesucian sempurna. Hadits al-Mughirah yang disebutkan di atas membuktikannya: "biarkanlah, aku memakainya dalam keadaan suci" menegakkan sebagai sebab adanya kesucian pada keduanya saat pemakaiannya, padahal kesucian tidak ada saat pemakaian yang pertama.

Apa yang disyaratkannya kesucian, disyaratkan pula kesempurnaannya, seperti shalat dan memegang mushaf. Khuff pertama pula dipakai sebelum gugurnya hadas: mash padanya tidak sah, seolah-olah ia dipakai sebelum membasuh kakinya.

Ulama Hanafi, Ahmad menurut satu riwayat, dan sekelompok sahabat imam Malik seperti Mutarrif dan lainnya menghalalkan skenario sebelumnya.

Menurut ulama Hanafi, syaratnya adalah pemakainya dalam kesucian sempurna pada saat terjadi hadas sesudah pemakaian; tidak disyaratkan ia dalam kesucian sempurna saat pemakaian, bahkan tidak disyaratkan pernah suci seumur hidupnya.

Penjelasannya: orang yang membasuh kedua kakinya terlebih dahulu, memakai khuff-nya, menyempurnakan wudhunya sebelum terjadi hadas, lalu mengalami hadas, boleh mengusap khuff-nya, syarat terpenuhi. Tertib amal-amal wudhu menurut urutan ayat memang tidak wajib: orang yang menunda membasuh kaki dengan mengusap kepala terlebih dahulu, lalu membasuh tangan dan wajah, wudhunya sah (Tuhfat al-Fuqaha, 1/85; Bada'i' ash-Shana'i', 1/42-43; al-Mabsuth, 1/55; Syarah Fathul Qadir, 1/35; Radd al-Mukhtar, 1/453; Kifayah al-Akhyar, hlm. 88; al-Mughni, 1/360-361; al-Umm, 1/48; Asna al-Mathalib, 1/94).

Ibnu Rusyd, rahimahullah, berkata: dalam masalah ini para mujtahid berbeda pendapat tentang orang yang membasuh kakinya, memakai khuff-nya lalu menyempurnakan wudhunya: apakah ia mengusapnya? Orang yang tidak menjadikan tertib wajib dan mengesahkan kesucian setiap anggota sebelum kesempurnaan kesucian seluruh anggota membolehkannya: itu perkataan Abu Hanifa. Orang yang menjadikan tertib wajib dan tidak mengesahkan kesucian suatu anggota sebelum kesucian seluruh anggota menolaknya: itu perkataan asy-Syafi'i dan Malik. Malik, namun, tidak menolaknya atas nama tertib, melainkan karena ia menilai kesucian suatu anggota tidak ada kecuali setelah kesempurnaan kesucian seluruhnya; padahal dikatakan, 'alaihissalam: "keduanya suci", kabar tentang kesucian yang disyariatkan.

Kesucian khuff dan penutupan tempat membasuh

b. Para mujtahid sepakat mensyaratkan khuff suci: mash tidak dibolehkan pada khuff najis, seperti kulit bangkai. Belum disamak, kulit itu najis dengan ijmak; setelah disamak, mengusapnya menjadi dibolehkan menurut ulama Hanafi, ulama Syafi'i, dan satu pendapat ulama Hanbali, karena penyamakan menyucikan bagi mereka.

Ulama Maliki dan ulama Hanbali dalam mazhab menolaknya, karena penyamakan tidak menyucikan menurut mereka, sebagaimana akan dijelaskan kelak, dan karena najis itu haram.

Demikian pula jika khuff telah disamak oleh orang yang mengakui kesucian kulitnya namun kemudian terkena najis atau oleh apa yang tidak menyucikan, shalat dengannya menjadi tidak mungkin. Tujuan pertama mash, meskipun tidak berhenti di situ, adalah shalat, manfaat-manfaat lain tergantung padanya. Khuff pula menggantikan kaki, dan kaki tidak suci dari hadas selama najisnya belum dihilangkan: bagaimana maka mengusap pengganti yang najis dengan dirinya sendiri, padahal yang terkena najis setara dengan najis? (al-Mabsuth, 1/202; Tafsir al-Qurthubi, 11/175; asy-Syarh ash-Shaghir, 1/106; Mughni al-Muhtaj, 1/65; Kifayah al-Akhyar, hlm.

90).

c. Khuff harus menutup tempat yang membasuhnya wajib dalam wudhu. Maka tidak dibolehkan mengusap khuff yang tidak menutupi tumit beserta kaki. Orang yang kurang dari tempat yang wajib tidak membolehkan mash, tanpa perselisihan: yang zhahir menuntut membasuh, yang tertutup menuntut mengusap, dan tidak ada yang berkata keduanya digabungkan (Radd al-Mukhtar, 1/437; Bada'i' ash-Shana'i', 1/46; asy-Syarh ash-Shaghir, 1/107; Hasyiyah al-Bujairimi, 1/86; Mughni al-Muhtaj, 1/65; Kifayah al-Akhyar, hlm.

89; Syarah Muntaha al-Iradat, 1/23).

Kemungkinan berjalan dengan khuff

d. Para mujtahid juga mensyaratkan kemungkinan berjalan terus-menerus dengan kedua khuff pada jarak yang ditentukan.

Ulama Hanafi mensyaratkan kemungkinan berjalan biasa terus-menerus sejauh satu farsakh atau lebih, yaitu tiga hari berjalan, atau dua belas ribu langkah menurut pendapat yang benar, atau, menurut pendapat lain, masa safar yang disyariatkan bagi musafir. Maka mash tidak dibolehkan pada khuff tipis yang robek karena berjalan jarak itu.

Kelayakan pada jarak itu berarti ia sesuai untuk itu dengan dirinya sendiri, tanpa dipakai sandal di atasnya; sebab bisa jadi bagian bawahnya tipis: diberjalan hari-hari dengan sandal di atasnya, sedangkan jika diberjalan dengan dirinya sendiri satu farsakh, ia akan robek hingga tidak sah. Di kalangan ulama Hanafi juga, tidak boleh menjadikan khuff dari kaca, kayu, atau besi; demikian pula orang yang membungkus kakinya dengan kain terlalu lemah tidak dapat mengusap, karena kain itu tidak memungkinkan menempuh jarak safar. Mash juga tidak dibolehkan pada khuff yang tidak melekat pada kaki tanpa diikat erat (Radd al-Mukhtar, 1/440).

Ulama Maliki mensyaratkan berjalan biasa memungkinkan padanya: mash maka tidak dibolehkan pada khuff yang terlalu lebar yang lepas dari kaki saat berjalan, yaitu yang di dalamnya berjalan terus-menerus mustahil (asy-Syarh ash-Shaghir, 1/107).

Ulama Syafi'i mensyaratkan khuff cukup kuat untuk memungkinkan berjalan terus-menerus seukuran kebutuhan musafir saat berhenti dan berpindah. Ibnu al-Imad berkata: yang diperhitungkan adalah dapat dipakai sesuai kebutuhan satu hari satu malam bagi muqim dan sejenisnya, dan tiga hari dengan malam-malamnya bagi musafir perjalanan dekat; setelah berlalunya masa, ia memang harus dilepas, sehingga kekuatannya dinilai dengan kemungkinan dipakai untuk itu. Demikian pula khuff dari kulit atau bahan lain, seperti kulit mentah atau kaca (Kifayah al-Akhyar, hlm.

10; Mughni al-Muhtaj, 1/66). Ulama Hanbali, akhirnya, menghalalkan menjadikan khuff dari kulit, kayu, atau lainnya, dengan syarat dapat diberjalan terus-menerus sesuai kebiasaan dan ia melekat pada kaki (al-Mughni, 1/375; Syarah Muntaha al-Iradat, 1/22).

Khuff yang utuh dari robekan

Berikutnya serangkaian syarat yang diperselisihkan mazhab-mazhab. Para mujtahid berdebat: apakah khuff harus utuh dari setiap robekan, atau mash dibolehkan pada khuff yang robek?

Ulama Syafi'i dalam mazhab dan ulama Hanbali mengharamkan mash pada khuff yang robek, sekecil apa pun: yang terbuka menuntut membasuh, yang tertutup menuntut mengusap, dan keduanya tidak dapat digabungkan; hukum membasuh maka berlaku, seolah-olah satu kaki terbuka dan yang lain tertutup (al-Majmu', 1/561-562; Kifayah al-Akhyar, hlm. 89; al-Mughni, 1/378; al-Insaf, 1/179).

Ulama Hanafi, ulama Maliki, asy-Syafi'i dalam pendapat qadimnya, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membolehkan mash pada khuff yang robek ketika robekan itu ringan, untuk menyingkirkan kesulitan para mukallaf. Khuff memang tidak luput dari robekan pada kebiasaannya, berjalan terus-menerus tetap mungkin padanya dan keadaannya kemudian menyerupai khuff yang utuh; kebanyakan khuff orang Arab memang robek, dan Nabi, 'alaihissalam, memerintahkan mengusapnya tanpa pembedaan, yang paling sering mengarah pada khuff yang dipakai di kalangan mereka.

Ulama Hanafi menilai robekan ringan sebesar tiga jari mulai dari jari kaki terkecil (Bada'i' ash-Shana'i', 1/50-51; Radd al-Mukhtar, 1/437), sedangkan ulama Maliki menilainya sepertiga kaki, ukuran yang dimaafkan itu (al-Istidzkar, 1/222; asy-Syarh ash-Shaghir, 1/108).

Syaikhul Islam, rahimahullah, berkata: pendapat ini yang paling mendekati benar, sebab keringanan itu umum dan kata khuff mencakup yang robek dan yang tidak. Para Sahabat memang banyak terdiri dari orang miskin yang bepergian, sehingga sebagian khuff mereka robek; dan musafir bisa melihat khuff-nya robek tanpa mampu memperbaikinya di perjalanan: jika mash tidak dibolehkan padanya, tujuan keringanan tidak tercapai. Mayoritas ulama pula memaafkan terbukanya sebagian kecil aurat, begitu pula najis ringan yang sulit dihindari: robekan ringan pada khuff sejenis dengannya.

Maka dikatakan orang yang mengklaim yang zhahir menuntut membasuh. Orang yang mengusap khuff tidak menutupnya seluruhnya dengan usapannya, berbeda dengan orang yang mengusap pembalut (jabirah): ia mengusapkan tangan pada punggungnya, bukan pada bawahnya maupun tumitnya, dan itu mengganti membasuh kaki. Mash sebagian khuff maka cukup bagi yang bersebelahan dengan tempat yang diusap maupun yang tidak bersebelahan: jika robekan berada di tumit, tidak wajib membasuh maupun mengusap tempat itu; bahkan pada punggung kaki, mash setiap bagian tidak wajib. Mash pada khuff termasuk apa yang datang dengannya Sunnah meluaskan, sampai-sampai ia menyebutkan mash pada kaus kaki dan serban: maka tidak dibolehkan tujuan Syariat, yaitu keringanan, berubah menjadi kesulitan dan paksaan (Majmu' al-Fatawa, 21/212-213; al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah, hlm.

24).

Ibnu Rusyd, rahimahullah, berkata: sebab perselisihan mereka dalam hal ini terletak pada ketidaksepakatan mereka tentang perpindahan kewajiban membasuh ke mengusap: apakah menyangkut tempat yang tertutup, yaitu apa yang ditutupi khuff, atau kesulitan yang melekat pada jenis khuff? Orang yang memilih tempat yang tertutup tidak menerima mash pada khuff yang robek, sebab begitu sebagian kaki terbuka, kewajiban keduanya kembali dari mengusap ke membasuh. Orang yang memilih kesulitan sebagai sebab tidak memperhatikan robekan selama benda itu masih layak disebut khuff. Pembedaan antara robekan banyak dan robekan ringan adalah, sementara itu, hukuman preferensial untuk menyingkirkan kesulitan.

ath-Thauri berkata: khuff Muhajirin dan Anshar tidak luput dari robekan, begitu pula khuff manusia; seandainya itu diharamkan, pasti syariatnya sampai dan diriwayatkan dari mereka.

Ia menambahkan: masalah ini dibiarkan tanpa pembahasan; seandainya ada hukum tentangnya meskipun luasnya ujian atasnya, Nabi, 'alaihissalam, pasti menerangkannya (Bidayah al-Mujtahid, 1/42). Allah, Yang Maha Tinggi, berfirman:

«...agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka...»

QS An-Nahl: 44

Khuff yang terbuat dari kulit

b. Para mujtahid berbeda pendapat: apakah khuff harus terbuat dari kulit saja, atau mash dibolehkan pada setiap khuff yang dibuat dari kain, wol, atau kapas?

Ulama Maliki mensyaratkan khuff terbuat dari kulit dengan mengecualikan bahan lain: mash maka tidak dibolehkan, bagi mereka, pada khuff dari kain, wol, atau kapas, kecuali dilapisi kulit. Mereka mensyaratkan pula kulit itu berlubang atau dijahit: mash tidak dibolehkan pada yang menyatu dengan perekat (asy-Syarh ash-Shaghir, 1/106-107; Jawahir al-Iklil, 1/14).

Sebagian besar ulama, yaitu ulama Hanafi, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali, menghalalkan mash pada khuff yang terbuat dari kulit atau bahan lain, dengan syarat menghalangi air mencapai kaki, di samping syarat-syarat lainnya. Khuff memang pada kebanyakan memiliki sifat itu, baik ia melekat pada kaki dengan dirinya sendiri maupun dengan tali (Syarah Fathul Qadir, 1/127; al-Majmu', 1/561-562; Kifayah al-Akhyar, hlm. 89; al-Mughni, 1/378; al-Insaf, 1/179).

Khuff dipakai sendiri atau berlapis

c. Khuff juga harus dipakai sendiri; orang yang memakai yang lain di atasnya termasuk kasus yang dirinci para mujtahid.

Ulama Hanafi dan ulama Maliki, dalam pendapat mereka yang paling mendekati benar, membolehkan mash pada jurmug, yaitu apa yang dipakai di atas khuff dan batangnya lebih pendek daripada khuff. Dalilnya hadits Abu Abdurrahman as-Sulaimi, yang menyaksikan Abdurrahman bin Auf menanyai Bilal tentang wudhu Rasulullah, 'alaihissalam:

Beliau keluar untuk buang hajat; aku membawakan air, beliau berwudhu dan mengusap serbannya dan muqam-nya.

Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (153), al-Hakim dalam al-Mustadrak (605), dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (1276)

Muqam menurut mereka adalah jurmug. Hukumnya sama bagi khuff yang dipakai di atas khuff: ia setara jurmug yang dipakai di atas khuff. Orang yang memakai dua khuff dalam keadaan suci, lalu mengalami hadas, mengusap keduanya, kemudian memakai khuff lain di atasnya dan mengalami hadas baru, mengusap keduanya sekaligus. Imam Malik berkata: orang yang memakai dua khuff di atas dua khuff mengusap yang atasnya.

Tetapi jika ia memakai yang bawah dalam keadaan suci, mengalami hadas, lalu memakai yang atas sebelum mengulang wudhunya, ia mengusap yang bawah dan bukan yang atas (adz-Dzakhirah, 1/329-330; Syarah Mukhtasar Khalil, 1/178; at-Taj wal-Iklil, 1/319; Jawahir al-Iklil, 1/24-25; Radd al-Mukhtar, 1/450; Bada'i' ash-Shana'i', 1/48-49; al-Bahr ar-Ra'iq, 1/189; al-Hidayah, 1/29).

Ulama Syafi'i memiliki rincian tersendiri: an-Nawawi berkata dalam Raudhah bahwa jurmug adalah apa yang dipakai di atas khuff, kebanyakan saat dingin melampau. Orang yang memakai khuff di atas khuff berada dalam 4 kasus:

  • Pada yang pertama, yang atas memenuhi syarat mash sedangkan yang bawah lemah atau robek: mash dikerjakan pada yang atas saja.
  • Pada yang kedua, sebaliknya, dan mash dikerjakan pada yang bawah saja. Jika mash yang atas membiarkan kelembapan mencapai yang bawah: jika ia menghendaki mash yang bawah, itu cukup; demikian pula jika ia menghendaki keduanya, menurut pendapat yang benar; jika ia hanya menghendaki yang atas, itu tidak cukup; dan jika ia tidak menghendaki salah satunya melainkan mash secara umum, itu cukup menurut pendapat yang paling benar, sebab ia menghendaki gugurnya kewajiban kaki dengan mengusap.
  • Pada yang ketiga, tidak satupun dari keduanya memenuhi syarat, dan mash menjadi mustahil.
  • Pada yang keempat, keduanya memenuhi syarat: mash pada yang atas saja kemudian terdiri dari 2 pendapat, yang qadim membolehkannya dan yang mutakhir mengharamkannya.

an-Nawawi merinci: pendapat yang paling jelas bagi mayoritas adalah yang mutakhir, tetapi al-Qadhi Abu ath-Thayyib men-shahihkan yang qadim dalam al-Furu'. Allah lebih tahu. Dalam badan Raudhah, ia berkata: jika kami membolehkan mash pada jurmug, Ibnu Suraij menyebutkan padanya 3 makna; yang paling zhahir adalah jurmug menggantikan khuff dan khuff menggantikan kaki. Menurut makna kedua, yang bawah semacam pembalut dan yang atas adalah khuff.

Menurut yang ketiga, keduanya seperti satu khuff, yang atas menjadi bagian luarnya dan yang bawah bagian dalamnya.

Pertanyaan-pertanyaan lahir dari makna-makna ini. Di antaranya, orang yang memakai keduanya bersama dalam keadaan suci dan ingin membatasi diri pada mash yang bawah: itu berlaku menurut makna pertama, bukan menurut keduanya yang lain. Demikian pula orang yang memakai yang bawah dalam keadaan suci dan yang atas dalam keadaan hadas: tentang kebolehan mash yang atas, ada 2 jalan, yang satu mengharamkannya, yang lain, yang lebih benar, memuat 2 wajah: menurut makna pertama dan kedua, itu tidak cukup; menurut yang ketiga, itu cukup.

Jika orang yang memakai yang bawah dalam kesucian mengalami hadas, mengusapnya lalu memakai jurmug, kebolehan mengusapnya dibangun di atas makna-makna: menurut yang pertama atau ketiga, itu dibolehkan; menurut yang kedua, tidak. Dikatakan juga kebolehan itu bergantung pada apakah mash khuff menggugurkan hadas atau tidak: jika menggugurkannya, dibolehkan, jika tidak, tidak. Jalan kedua adalah memutuskan dengan tegas tentang gugurnya hadas. Dan jika mash yang atas diterima dalam masalah ini, Syaikh Abu Ali berkata masa berlaku dimulai pada saat terjadi najis pertama setelah pemakaian pertama yang bawah, sedangkan kebolehan membatasi diri pada yang bawah tetap tunduk pada perselisihan sebelumnya (Raudhah ath-Thalibin, 1/127-128; al-Majmu', 1/569, 574).

Ulama Hanbali, sebaliknya: al-Buhuti berkata orang yang memakai khuff dan tidak mengalami hadas sebelum memakai yang lain di atasnya, keduanya utuh, mengusap yang dikehendakinya. Jika ia mau, ia mengusap yang atas, sebab itu khuff penutup yang tegak dengan dirinya sendiri, lebih dekat dengan khuff yang dipakai sendiri; jika ia mau, ia mengusap yang bawah dengan memasukkan tangannya di bawah yang atas, sebab masing-masing keduanya adalah tempat mash, yang menjadikan mash sah.

Orang yang memakai salah satu dari dua jurmug pada satu kaki, di atas khuff-nya, tanpa memakai kaus kaki pada kaki lainnya melainkan hanya khuff, boleh mengusap keduanya: hukum memang melekat pada jurmug dan khuff kaki lainnya, seolah-olah tidak ada apa pun di bawahnya. Jika salah satu dari dua khuff berlapis utuh dan yang lain robek, mash pada yang atas dibolehkan, sebab keduanya seperti satu khuff; demikian pula jika ia memakai yang atas pada khuff utuh yang memuat robekan, perkataan yang ditegaskan secara nash dalam al-Mubdi'. Mash pada yang bawah, sebaliknya, tidak dibolehkan jika salah satu dari dua khuff utuh dan yang lain robek, kecuali yang bawah adalah yang utuh: mash padanya kemudian sah, sebab ia menutup dengan dirinya sendiri, lebih dekat dengan kasus khuff yang dipakai sendiri. Ketika yang atas yang utuh, mash pada yang bawah tidak sah, sebab ia tidak menutup dengan dirinya sendiri.

Dikatakan dalam al-Insaf bahwa masing-masing khuff atas dan khuff bawah adalah pengganti mandiri bagi membasuh, menurut pendapat yang benar.

Jika kedua khuff robek tanpa salah satu di atas yang lain, tetapi keduanya menutup tempat yang wajib, mash pada keduanya atau salah satunya tidak dibolehkan: masing-masing, sendirian, tidak memenuhi syarat mash, seperti orang yang memakai khuff robek di atas pembalut; dan jika ia melepas yang atas sebelum mashnya, itu tidak berpengaruh, seolah-olah ia sendirian. Orang yang telah berwudhu, memakai khuff, mengalami hadas lalu memakai khuff kedua tidak dapat mengusap yang terakhir, sebab ia memakainya tanpa kesucian; mash dikerjakan pada yang bawah. Jika ia mengusap khuff pertama setelah hadasnya lalu memakai yang kedua, bahkan dalam keadaan suci, mash padanya tidak dibolehkan: khuff yang diusap memang mengganti membasuh apa yang di bawahnya, dan pengganti tidak menerima pengganti lain; mash maka dikerjakan pada yang bawah, sebab dialah yang dikehendaki keringanan.

Orang terakhir yang memakai khuff di atas khuff lain sebelum hadas, mengusap yang atas lalu melepasnya, harus melepas yang bawah dan mengulang wudhunya: dialah tempat mash, pelepasannya setara pelepasan keduanya, dan keringanan melekat pada keduanya, sehingga itu sama dengan membuka kaki (Kasyaf al-Qina', 1/117-118; al-Mughni, 1/362, 364; al-Insaf, 1/193; al-Furu', 1/138).

Cara mash dan jangkauannya

Para mujtahid berbeda pendapat tentang jangkauan mash pada kedua khuff.

Ulama Hanafi menjadikan wajib ukuran tiga jari mulai dari jari-jari terkecil tangan, pada bagian luar khuff saja, dalam satu kali. Dikatakan dalam ad-Durr al-Mukhtar: yang wajib dalam perbuatan adalah ukuran tiga jari tangan, yang terkecil, dalam panjang dan lebar, untuk setiap kaki. Ibnu Abidin mengomentari: redaksi ini menunjukkan jari-jari bukan syarat, melainkan ukurannya saja; jika air atau hujan mencapai tempat mash seukuran tiga jari, itu cukup; demikian pula jika berjalan di rumput yang basah oleh hujan, atau oleh embun menurut pendapat yang paling benar.

Caranya adalah memulai mash dari jari-jari kaki ke arah tulang kering: diletakkan jari-jari tangan kanan pada bagian depan khuff kaki kanan, dan tangan kiri juga demikian, sambil merenggangkan sedikit jari-jari agar mash menutupi sebanyak mungkin khuff. Karena itu mash pada bagian dalam kaki, pada sisi-sisinya, pada tumit atau pada tulang kering tidak sah, dan mengulang mash tidak dianjurkan. Ibnu Abidin menambahkan: perkataannya "untuk setiap kaki" berarti ukuran ini wajib pada masing-masing secara terpisah; dikatakan dalam ad-Durr bahwa bahkan orang yang mengusap seukuran dua jari pada satu kaki dan lima pada kaki lainnya, itu tidak cukup (Radd al-Mukhtar, 1/458; Bada'i' ash-Shana'i', 1/54-55; al-Bahr ar-Ra'iq, 1/181-182).

Ulama Maliki menjadikan wajib mash seluruh bagian luar khuff, dan menganjurkan yang bagian bawahnya. Orang yang meninggalkan mash bagian atas untuk bagian bawah, shalatnya batal; orang yang mengusap bagian atas tanpa bagian bawah, shalatnya tidak batal, tetapi dianjurkan baginya mengulanginya dalam masa (Syarah Mukhtasar Khalil, 1/183; asy-Syarh ash-Shaghir, 1/110; al-Fawakih ad-Dawani, 1/189; Awjaz al-Masalik, 1/252; Bidayah al-Mujtahid, 1/40).

Ulama Syafi'i memilih bahwa mash yang wajib adalah yang terberlaku nama mash pada tempat yang wajib, seperti mash kepala: tangan cukup, atau tongkat atau semisalnya, sebab mash datang dalam redaksi mutlak dan tidak tegak apa pun dari ukurannya, sehingga dibatasi pada apa yang terberlaku namanya. Tempat yang wajib adalah bagian luar khuff: mash bagian bawah, tumit, atau sisi-sisinya tidak cukup. Namun dianjurkan meluaskan mash ke bagian luar dan ke dalam menyilang, dengan meletakkan tangan kiri di bawah tumit dan kanan pada punggung jari-jari kaki, lalu menggesernya ke arah tulang kering, yaitu ujungnya (Raudhah ath-Thalibin, 1/630; Mughni al-Muhtaj, 1/67; Bidayah al-Mujtahid, 1/40).

Ulama Hanbali memilih bahwa cukup mash sebagian terbesar punggung bagian luar, menyilang, dengan jari-jari; mash lebih dari itu, sejak bagian dalam, sisi-sisi, tumit, atau tulang kering, tidak dianjurkan, dan mash bagian bawah juga tidak dianjurkan (al-Mughni, 1/379, 383; Bidayah al-Mujtahid, 1/40; Raudhah ath-Thalibin, 1/630; al-Hidayah, 1/29; adz-Dzakhirah, 1/379, 383; Kasyaf al-Qina', 1/118; al-Ifshah, 1/99-100).

Sebab perselisihan mereka tentang anjuran mash bagian bawah khuff, doktrin ulama Maliki dan ulama Syafi'i, atau tentang tidak dianjurkannya, doktrin ulama Hanafi dan ulama Hanbali, terletak pada riwayat-riwayat yang saling bertentangan dan penyerupaan mash dengan membasuh. Dua riwayat saling bertentangan. Yang pertama adalah hadits al-Mughirah bin Syu'bah:

Beliau mengusapkan tangan pada punggung khuff dan bagian bawahnya.

Hadits lemah, diriwayatkan oleh Abu Dawud (165), at-Tirmidzi (97), dan Ibnu Majah (550)

Yang kedua adalah hadits Ali, radhiyallahu 'anhu:

Seandainya agama bertumpu pada pendapat, niscaya bagian bawah khuff lebih utama diusap daripada punggungnya; padahal aku melihat Rasulullah, shalawat atasmu, mengusapkan tangan pada bagian luar khuff.

Hadits shahih, disebutkan lebih dahulu dalam teks

Orang yang mengambil jalan mendamaikan kedua hadits menakwilkan hadits al-Mughirah dengan anjuran dan hadits Ali dengan kewajiban. Ibnu Rusyd, rahimahullah, berkata: itu metode yang indah. Orang yang mengutamakan satu hadits memilih hadits Ali atau hadits al-Mughirah: yang memberi keutamaan hadits al-Mughirah atas hadits Ali melakukannya dengan qiyas, yaitu penyerupaan mash dengan membasuh, dan yang memberi keutamaan hadits Ali melakukannya dengan menolak qiyas atau dengan sanad (Bidayah al-Mujtahid, 1/41). Ibnu Qudamah, rahimahullah, berkata: bagian dalam khuff memang bukan tempat mash yang wajib; ia maka bukan tempat mashnya yang dianjurkan, seperti tulang kering.

Mash ini, yang tidak wajib, tidak luput dari menyentuh gangguan yang menajiskan tangan: berpantang darinya lebih utama (al-Mughni, 1/380).

Imam ath-Thahthawi berkata, bagi bagiannya: wajib bagi manusia berakal mengikuti Syariat dengan wara' dan ketundukan, di hadapan ketidakmampuannya menangkap hikmah ilahi. Imam

Abu Hanifa berkata: seandainya aku bertumpu pada pendapat, niscaya aku jadikan wajib membasuh untuk kencing, najis dengan ijmak, dan wudhu untuk mani, najis yang diperselisihkan; dan niscaya aku jadikan laki-laki, dalam warisan, separuh bagian perempuan, karena ia lebih lemah darinya (Hasyiyah ath-Thahthawi 'ala Maraqi al-Falah, 1/86; lihat juga al-Bahr ar-Ra'iq, 1/181; at-Tamhid, 11/147; ats-Tsamar ad-Dani, 1/84).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
اللهم صل على محمد Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi