Menyembelih kurban pada hari raya di Barat: lembaga-lembaganya, daging yang dibagikan kepada kaum miskin di negeri ini atau di luar negeri, dan ketentuan-ketentuan praktisnya.
Muslim di Barat menunaikan udhiyahnya melalui 3 cara: penyembelihan lokal, lembaga nasional atau internasional, atau pengiriman ke luar negeri. Ketentuan-ketentuan klasik tentang kurban berlaku di mana pun, dan lembaga-lembaga kontemporer telah merinci kasus rumah potong hewan mekanis.
Kaidah dasar udhiyah di tanah non-muslim
- Kurban tidak terbatas di Makkah: ia adalah sunnah kaum muslimin di setiap tempat pada waktu hari raya (surat al-Hajj 34), sebagaimana amalan para sahabat di negeri yang ditaklukkan;
- waktu: setelah shalat hari raya hingga terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah menurut mayoritas;
- hewan dan penyembelih: syarat-syarat usia dan ketiadaan cacat (lihat halaman syarat-syarat), penyembelih muslim dengan basmalah dan takbir.
Penyembelihan mekanis dan daging negeri itu untuk udhiyah
- Dewan Eropa untuk Fatwa dan Riset telah menerbitkan «kriteria makanan halal dan penyembelihan syar'i» serta fatwa No 29 (sidang ke-5) tentang penggelinciran (stunning): penyembelihan tetap sah jika hewan masih hidup saat pengaliran darah, baik itu manual maupun mekanis, dengan menyebut nama Allah;
- Komite Tetap Fatwa dan Ibnu Baz: prinsip yang sama: penyembelihan mekanis sah ketika seorang muslim melaksanakan tasmiyah dan hewan tidak mati sebelum pengaliran darah; penggelinciran yang membunuh hewan membatalkan kurban;
- daging ahlul kitab yang dibeli di tempat: pada asalnya halal (surat al-Ma'idah 5) selama tidak diketahui adanya yang haram, sesuai metode Nabi yang diriwayatkan dari para sahabat: jangan banyak-banyak menyelidiki ketika penyembelihnya adalah orang kitab.
Lembaga-lembaga penyembelihan udhiyah
- Wakalah (penunjukan kuasa): menitipkan penyembelihan kepada sebuah lembaga sah jika penyembelihannya nyata, pada waktu yang ditetapkan, dan dagingnya diperlakukan sesuai niat; tuntutlah bukti dan laporan;
- tujuan penyerahan: dibagikan kepada kaum miskin di negeri ini, ke luar negeri, atau dibagikan dengan keluarga: ketiganya halal; pengiriman ke wilayah kelaparan dimungkinkan oleh para ulama kontemporer;
- bagian keluarga: makan dari hewan kurban, menyimpan dan membagikannya adalah sunnah yang diriwayatkan; lembaga dapat menyisihkan bagian untuk rumah tangga;
- kulit: tidak boleh dijual tanpa menggantinya (lihat halaman pembagian).
Catatan praktis tentang udhiyah di tanah non-muslim
Pilih lembaga yang tersertifikasi (kontrol dokter hewan, transparansi penyaluran), tetapkan niat dan tanggalnya, dan libatkan anak-anak: udhiyah adalah pendidikan tahunan tentang berbagi.