Fiqh islamique > Hukuman (Hudud) > Diyat dan luka-luka
Kejahatan terhadap tubuh di bawah derajat pembunuhan: penetapan diyat luka-luka, qishash pada anggota tubuh, dan gurrah berlipat dalam kehamilan kembar.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Cedera tubuh yang lebih ringan dari pembunuhan: penetapan diyat luka-luka, qisas pada anggota tubuh, dan ghurrah ganda dalam kasus kehamilan kembar.