Fiqh islamique > Hukuman (Hudud) > Qadzaf
Menuduh tanpa bukti adalah kejahatan tersendiri dalam fikih: qadzaf, penetapan hukumnya, perlindungan kehormatan yang ditegakkannya, dan kaitannya dengan li'an.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Qadhf adalah tuduhan perzinaan yang dilemparkan tanpa bukti. Ensiklopedia fikih mendefinisikannya, menetapkan hukumannya, merinci rumusan-rumusannya, syarat-syarat pada orang yang difitnah, kasus khusus suami, pengampunan, perdamaian (sulh), dan kedudukan khusus tuduhan yang dilemparkan kepada Aisyah serta para istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Bab ini diterbitkan dalam bentuk bagian, masing-masing lengkap dan dapat diakses secara langsung: