Fiqh islamique > Hukuman (Hudud) > Muharabah
Kategori Al-Qur'an tentang hirabah (menimbulkan teror di jalan-jalan), tingkatannya, dan pendapat para mazhab: mengapa para ahli hukum mengkhususkannya untuk kekerasan terorganisir terhadap keamanan umum.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Hirabah (maharabah) menunjuk pada perampokan: muncul dengan kekuatan untuk membunuh, merampas harta, atau menakut-nakuti manusia, di luar jangkauan segala pertolongan. Para fuqaha menggolongkannya sebagai salah satu hukuman tetap (hudud) yang ditetapkan dengan ijmak, yang dasarnya adalah ayat surah al-Ma'idah. Halaman ini menyajikan uraian ensiklopedia fikih: definisi mazhab-mazhab, syarat-syaratnya, hukuman menurut kasusnya, nasib orang yang turut membantu, tobat, dan pengembalian harta.
Bab ini diterbitkan dalam bentuk bagian, masing-masing lengkap dan dapat diakses secara langsung: