Muharabah

Fiqh islamique > Hukuman (Hudud) > Muharabah

Kategori Al-Qur'an tentang hirabah (menimbulkan teror di jalan-jalan), tingkatannya, dan pendapat para mazhab: mengapa para ahli hukum mengkhususkannya untuk kekerasan terorganisir terhadap keamanan umum.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Hirabah (maharabah) menunjuk pada perampokan: muncul dengan kekuatan untuk membunuh, merampas harta, atau menakut-nakuti manusia, di luar jangkauan segala pertolongan. Para fuqaha menggolongkannya sebagai salah satu hukuman tetap (hudud) yang ditetapkan dengan ijmak, yang dasarnya adalah ayat surah al-Ma'idah. Halaman ini menyajikan uraian ensiklopedia fikih: definisi mazhab-mazhab, syarat-syaratnya, hukuman menurut kasusnya, nasib orang yang turut membantu, tobat, dan pengembalian harta.

Bagian-bagian halaman ini

Bab ini diterbitkan dalam bentuk bagian, masing-masing lengkap dan dapat diakses secara langsung:

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
حسبنا الله ونعم الوكيل Cukuplah Allah bagi kami, sebaik-baik pelindung

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi