Khamr dan ta'zir

Fiqh islamique > Hukuman (Hudud) > Khamr dan ta'zir

Hukuman publik atas khamr telah menjadi objek berbagai pendapat (40 hingga 80 dera): riwayat pembahasan ini, dan prinsip ta'zir yang mencakup sebagian besar pelanggaran dalam kehidupan sosial.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Khamr, minuman yang memabukan, diharamkan oleh Al-Qur'an, Sunnah, dan ijmak umat. Peminumnya terkena hukuman tetap (had) yang kadarnya, 40 atau 80 kali cambukan, memecah belah mazhab-mazhab. Adapun minuman-minuman memabukan yang lain, ulama Hanafi yang hanya mengharamkan 4 golongan tertentu berseberangan dengan mayoritas fuqaha yang memberlakukan hukum khamr atas semuanya. Halaman ini kemudian menghadirkan ta'zir, hukuman mendidik atas dosa-dosa yang tidak disertai hukuman tetap maupun kafarat: keabsahannya, pihak yang berhak menjatuhkannya, sifat wajibnya atau sekadar bolehnya, serta ganti rugi apabila terjadi kematian.

Bagian pertama ini menyajikan uraian ensiklopedia fikih: pendapat mazhab-mazhab, dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah, dan angka-angka pasti dari hukuman-hukumannya.

Bagian-bagian halaman ini

Bab ini diterbitkan dalam bentuk bagian, masing-masing lengkap dan dapat diakses secara langsung:

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله Maha Suci Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi