Fiqh islamique > Hukuman (Hudud) > Syarat-syarat penerapan hukuman
Mengapa hukuman-hukuman yang tetap begitu jarang diterapkan dalam sejarah fiqih? Syarat-syarat pembuktian, pengakuan yang dapat ditarik kembali, dan penghalang-penghalang hukum yang melindungi terdakwa.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Sebelum hukuman tetap dijalankan, fikih memeriksa siapa yang dapat menjalankannya, di mana, dan dengan syarat apa: usia baligh secara pidana pelakunya, ia mengetahui bahwa perbuatan itu haram, tidak adanya paksaan, kehamilan, nilai pengakuan dan kemungkinan pencabutannya. Lembar-lembar ensiklopedia menguraikan syarat-syarat ini madzhab demi madzhab, beserta dalil-dalilnya; ia menjelaskan mengapa hukuman-hukuman tetap begitu jarang dijalankan dalam sejarah fikih.
Bab ini diterbitkan dalam bentuk bagian, masing-masing lengkap dan dapat diakses secara langsung: