Qishash dan diyat
Fiqh islamique >
Hukuman (Hudud) >
Qishash dan diyat
Kerangka Al-Qur'an tentang pembunuhan: kesetaraan dalam kehidupan, hak para ahli waris untuk memaafkan atau menerima kompensasi (diyat), dan prosedur pembuktian yang ketat.
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Dari uraian sebelumnya terdapat poin-poin berikut.
Bagian-bagian halaman ini
Bab ini diterbitkan dalam bentuk bagian, masing-masing lengkap dan dapat diakses secara langsung:
- Qishash: kasus-kasus yang mewajibkan qishashPara fuqaha berbeda pendapat tentang kasus berikut: penerima wasiat yang ditunjuk melukai orang yang berwasiat, kemudian orang yang berwasiat itu mewasiatkan untuknya setelah mengetahui ...
- Pemaksaan membunuh, racun, dan penderitaan si pembunuhPara fuqaha berbeda pendapat tentang kasus orang yang melempar seseorang ke sebuah tanah yang penuh binatang buas atau ke antara kaki seekor binatang buas yang membunuhnya: apakah qishash ...
- Pembagian-pembagian pembunuhan dan diyah 'aqilahPara fuqaha berbeda pendapat tentang kasus orang yang membunuh orang lain dengan sesuatu selain senjata tajam, dengan menggunakan sarana yang penggunaannya menimbulkan dugaan kematian, seperti orang ...
- Sarana-sarana pembunuhan dan diyah yang diperberatUlama Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali secara tegas menetapkan bahwa wasiat untuk orang yang membunuh (orang yang berwasiat) tidak sah. Maka apabila ia berkata: « aku ...
- Pengampunan para ahli waris, kesetaraan qishash, dan pelaksanaannyaDalam al-Mudawwanah al-Kubra terdapat pembahasan tentang seorang laki-laki yang membunuh laki-laki lain melalui pembunuhan dengan tipu daya (ghilah), kemudian berdamai dengan ahli waris korban ...
- Jumlah diyah: bentuk-bentuknya dan kasus-kasus khususTidak ada qishash dalam semua itu, karena Allah Yang Mahatinggi menjadikan diyah wajib di dalamnya tanpa menyebutkan qishash, dan karena Nabi, 'alaihissalam ...
- Diyah orang bukan Islam, 'aqilah, dan tobat si pembunuhPara ulama bersepakat bahwa diyah para perempuan kafir sama dengan separuh diyah para laki-laki mereka. Imam Ibnu Qudamah, semoga Allah ...
- Ghurrah: janin, pengguguran, dan kafaratnyaSetelah hal itu tegak, barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja tanpa hak, ia murtad dan berhak atas neraka, kecuali ia bertobat; tobat itu diterima darinya menurut mayoritas ...
- Pembagian-pembagian pembunuhan dan ketentuan-ketentuannya
- Ketentuan-ketentuan umum pembunuhan
- Pembunuhan-pembunuhan yang mewajibkan diyah
Sumber dan rujukan
- sourate an-Nisa 92-93
- sourate al-Baqara 178
- Muslim 1682
- al-Bukhari 112
- Muslim 1355
- Abu Dawud 4542
- Musnad Ahmad 346
- Ibn Majah 2667-2668
- Ibn Majah 2633
- Al-Mughni
- Bada'i' al-Sana'i'
- al-Bukhari 6485
- Muslim 1681
- Abu Dawud 4541
- al-Mughni
- Bidayat al-Mujtahid
Les autres pages du pilier
À explorer aussi sur le site
بسم الله الرحمن الرحيم
Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
سبحان الله
Maha Suci Allah