Fiqh islamique > Hukuman (Hudud) > Sariqah
Penggolongan syar'i pencurian dan syarat-syaratnya yang begitu ketat hingga hukuman yang tetap menjadi jarang: yang termasuk hadd, yang termasuk ta'zir, dan pendapat-pendapat madzhab.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Pencurian (sariqa) adalah salah satu perbuatan yang hukumannya ditetapkan oleh nash: memotong tangan pencuri, yang disyariatkan atas harta yang mencapai batas minimum (nishab) dan diambil secara diam-diam dari tempat penjagaannya. Mazhab-mazhab berbeda pendapat tentang jumlah pasti batas ini: seperempat dinar atau 3 dirham menurut ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, dan 10 dirham menurut ulama Hanafi. Bagian pertama ini menyajikan uraian ensiklopedia fikih: hikmah pemotongan tangan pencuri, berbeda dengan orang yang mengambil secara gelap, penjarah, dan perampas; pencurian yang dilakukan secara berkelompok; rukun-rukun pencurian, yaitu harta yang dicuri, korban, dan pengambilan secara diam-diam; kemudian syarat-syarat harta yang dicuri: bernilai secara syariat, tercapainya nishab, tempat penjagaan, niat, pengetahuan atas keharamannya, tidak adanya syubhat hukum atas harta itu, dan tidak adanya hubungan kekerabatan dengan korban. Pendapat mazhab-mazhab, hadits-hadits beserta sumbernya, dan angka-angka pasti dari batas-batas tersebut.
Bab ini diterbitkan dalam bentuk bagian, masing-masing lengkap dan dapat diakses secara langsung: