Fiqh islamique > Penyucian (Taharah) > Fitrah dan Kebiasaannya > Siwak dan kebersihan mulut
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Dari segi bahasa, siwak menunjuk sekaligus pada perbuatan menggosok gigi (istiyak) dan alat yang dipakai untuk itu, yang juga disebut miswak; dikatakan: ia menggosok mulutnya, dan jamaknya suwuk. Kata itu berasal dari kata kerja «menggosok» (As-Sihah 4/1593, an-Nihayah fi gharib al-hadits 2/425, Tahdzib al-Asma' wa-l-Lughat 3/157, al-Misbah al-Munir 2/350, Lisan al-Arab 10/446, al-Qamus al-Muhith 3/318). Menurut istilah para ahli fikih, ia menunjuk pada perbuatan sekaligus alat.
Para ahli fikih memberikan definisi-definisi yang berdekatan: ulama Hanafi mendefinisikannya sebagai nama sebilah kayu tertentu yang dimaksudkan untuk menggosok gigi (al-'Inayah, syarah al-Hidayah, dengan Syarah Fath al-Qadir 1/24).
Ulama Maliki: memakai sebilah kayu atau sejenisnya pada gigi untuk menghilangkan warna kuning dan bau busuk (Mawahib al-Jalil 1/264, Awjaz al-Masalik 1/368).
Ulama Syafi'i dan Hanbali: memakai sebilah kayu atau sejenisnya pada gigi untuk menghilangkan perubahan warna dan semisalnya (al-Majmu' 1/270, Syarah Shahih Muslim 3/177, Mughni al-Muhtaj 1/55, al-Mubdi' 1/68, Kasyaf al-Qina' 1/70). Definisi paling menyeluruh adalah definisi ulama Syafi'i dan Hanbali: ia lebih umum daripada definisi ulama Hanafi yang terbatas pada kayu, dan daripada definisi ulama Maliki yang terbatas pada penghilangan warna kuning dan bau.
Para ahli fikih sepakat atas hukumnya sunnah yang diteguhkan (muakkadah). Mereka berdalil dengan perkataan Nabi ('alaihissalam):
«Andai aku tidak khawatir menyulitkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap salat»
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (887) dan Muslim (252)
Imam asy-Syafi'i rahimahullah menyimpulkan: andai ia wajib, beliau tentu memerintahkan mereka kepadanya, dengan atau tanpa penyulitan (al-Umm 1/20). Dan Ibnu Qudamah menambahkan: itu berarti beliau memerintahkan mereka kepadanya dengan perintah yang mengikat, karena penyulitan hanya melekat pada kewajiban, bukan pada yang dianjurkan. Ahli ilmu sepakat bahwa siwak adalah sunnah muakkadah, mengingat tekad Nabi ('alaihissalam), amalannya yang berulang, dorongannya dan seruannya (al-Mughni 1/119).
Para ahli fikih sepakat atas anjuran siwak dalam beberapa situasi, dan sebagian menyebut situasi lain atas daya ijtihadnya sendiri. Berikut situasi-situasi menurut setiap madzhab, dari padanya disimpulkan waktu-waktu yang disepakati.
Di kalangan ulama Hanafi, siwak dianjurkan secara muakkadah: ketika berwudhu; saat bangkit untuk salat; ketika membaca Al-Qur'an; ketika bangun tidur; ketika masuk rumah sendiri; pada majelis-majelis; ketika mulut berubah (baunya atau rasanya); ketika gigi menguning (Bada'i' ash-Shana'i' 1/81 dan 83, Syarah Fath al-Qadir 1/24, Hasyiyah Ibnu Abidin 1/233).
Di kalangan ulama Maliki: ketika berwudhu; untuk salat; ketika membaca Al-Qur'an; ketika bangun tidur; ketika mulut berubah; ketika diam lama; setelah banyak bicara; setelah makan sesuatu yang berbau (al-Kafi 1/171, Mawahib al-Jalil 1/264, Balghat as-Salik 1/87 dan 88, Tanwir al-Maqala 1/484).
Di kalangan ulama Syafi'i: ketika berwudhu; untuk salat, baik ia bersuci dengan air, dengan debu maupun tidak dengan keduanya (seperti orang yang tidak menemukan air maupun tanah); ketika membaca Al-Qur'an, hadits, ilmu agama atau zikir kepada Allah; ketika bangun tidur; ketika mulut berubah, setelah makan, saat lapar, diam lama atau banyak bicara, dan semisalnya; mendekati kematian; pada akhir malam; ketika makan; setelah witir (al-Hawi al-Kabir 1/85, al-Muhadzdzab 1/13, al-Majmu' 1/338, Syarah Shahih Muslim 3/117, Mughni al-Muhtaj 1/56).
Di kalangan ulama Hanbali: ketika berwudhu; untuk salat; ketika masuk masjid; ketika membaca Al-Qur'an; ketika bangun tidur; ketika mandi wajib; ketika masuk rumah; ketika diam lama; ketika gigi menguning; ketika perut kosong (al-Mughni 1/119, al-Mubdi' 1/10, al-Furu' 1/125 dan 128, ar-Raudh al-Murbi' 1/20, Manar as-Sabil 1/30, al-Insaf 1/119).
Dari semua itu keluar situasi-situasi yang disepakati:
1. Ketika berwudhu, berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
«Andai aku tidak khawatir menyulitkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap wudhu»
Hadits shahih: diriwayatkan oleh al-Bukhari secara mu'allaq dengan qath' dalam Kitab ash-Shiyam (4/187), dan oleh an-Nasa'i dalam as-Sunan al-Kubra (3034) serta Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (1/73)
2. Saat bangkit untuk salat, berdasarkan hadits yang sama yang dikutip di atas («siwak pada setiap salat»: al-Bukhari (887), Muslim (252)).
3. Ketika bangun tidur, berdasarkan riwayat Hudzaifah radhiyallahu 'anhu:
«Ketika Nabi ('alaihissalam) bangun di malam hari, beliau menggosok mulutnya dengan siwak»
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (242) dan Muslim (255)
4. Ketika pulang ke rumah, berdasarkan riwayat 'Aisyah radhiyallahu 'anha:
«Ketika masuk rumahnya, beliau memulai dengan siwak»
Diriwayatkan oleh Muslim (253)
5. Ketika mulut berubah dan gigi menguning, berdasarkan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha:
«Siwak membersihkan mulut dan diridhai oleh Tuhan»
Hadits shahih: diriwayatkan oleh al-Bukhari secara mu'allaq dengan qath' dalam Kitab ash-Shiyam (4/187); an-Nawawi menilai syarah mu'allaq itu shahih; juga diriwayatkan oleh asy-Syafi'i dalam Musnad-nya (1/14), Ahmad dalam al-Musnad (24249), an-Nasa'i (5) dan Ibnu Khuzaimah (135)
Adapun siwak orang berpuasa, urusannya akan dibahas, in sya Allah, pada bab puasa.
Ulama Hanafi dalam madzhab, sebagaimana pula ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali menurut satu riwayat, menilai dianjurkan memegang siwak dengan tangan kanan saat menggosok, berdasarkan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha:
«Beliau menyukai memulai dengan kanan untuk sandal-sandalnya, sisirannya, sucinya, dan setiap perbuatannya»; menurut satu lafaz: «dan siwaknya»
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (168) dan Muslim (268); lafaz yang menyebut siwak oleh Abu Dawud (4140), hadits shahih
Para ahli fikih menggolongkannya ke dalam perbuatan memakikan diri dengan wewangian (al-Bahr ar-Ra'iq 1/21, ad-Durr al-Mukhtar 1/234, Hasyiyah at-Thahthawi 1/44, 'Umdah al-Qari 3/31, asy-Syarh ash-Shaghir 1/87, Mawahib al-Jalil 1/65, al-Khulashah al-Fiqhiyyah 1/13, Kifayah al-Akhyar hlm. 62, al-Iqna' karya asy-Syirbini 1/35, I'anah at-Thalibin 1/45, al-Mughni 1/120, al-Insaf 1/128, 'Aun al-Ma'bud 11/133).
Namun ulama Hanafi menurut pendapat lain, al-'Iraqi di kalangan ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali menurut satu riwayat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, menilai penggosokan gigi dilakukan dengan tangan kiri, dengan mengaitkan siwak pada penghilangan najis. Ibnu Abidin rahimahullah menulis: jika siwak termasuk urusan kesucian, ia dianjurkan dengan tangan kanan, seperti berkumur; jika termasuk penghilangan gangguan, ia dilakukan dengan tangan kiri; dan yang paling nyata adalah yang kedua (Hasyiyah Ibnu Abidin 1/234, lihat Hasyiyah at-Thahthawi 1/44).
al-'Iraqi rahimahullah menguraikan perdebatan itu: sebagian ulama Hanbali mutaakhir yang tulisannya pernah ia baca berkata menggosok dilakukan dengan kanan, berdalil dengan salah satu jalan hadits 'Aisyah yang masyhur: «Beliau menyukai memulai dengan kanan untuk sisirannya, sandal-sandalnya, sucinya dan siwaknya». Sebagian ulama Syafi'i yang pernah ia dengar menjadikan hal itu bergantung pada penggolongan siwak: jika termasuk pemakikan diri dengan wewangian, kanan dianjurkan; jika termasuk penghilangan najis, kiri yang dianjurkan, berdasarkan hadits 'Aisyah:
«Tangan kanan Rasulullah ('alaihissalam) untuk sucinya dan makanannya, dan tangan kirinya untuk hajat dan apa yang menyusahkan»
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad shahih (33), al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (1/113), Ahmad dalam al-Musnad (6/265); dinilai shahih oleh al-Albani dalam Shahih Abu Dawud (26) dan an-Nawawi dalam al-Majmu' (1/445)
Berdasarkan hadits Hafshah:
«Beliau menyediakan tangan kanannya untuk makanan, minumannya dan pakaiannya, dan tangan kirinya untuk selain itu»
Dikutip dalam kerangka pembahasan ini dalam Tarh at-Tatsrib (2/67)
Dalil yang mendukung kanan tidak membuktikan apa yang diambil darinya: yang dimaksud adalah memulai dengan sisi kanan saat menyisir, memakai kasut, dengan anggota badan kanan saat bersuci, dan dengan sisi kanan mulut saat menggosok; memakai tangan kanan menuntut riwayat lain. Yang lebih nyata siwak termasuk penghilangan gangguan, seperti membersihkan hidung; maka ia dilakukan dengan tangan kiri. Abu al-'Abbas al-Qurthubi, dari ulama Maliki, meriwayatkan secara tegas dalam al-Mufhim perkataan Malik: tidak bersiwak di dalam masjid-masjid, karena itu termasuk menghilangkan kotoran. Allah yang lebih tahu (Tarh at-Tatsrib 2/66 dan 67).
Ketika ditanya tentang persoalan ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjawab bahwa yang lebih baik menggosok dengan tangan kiri: siwak termasuk menghilangkan gangguan, seperti membersihkan hidung dan semisalnya, yang dilakukan dengan tangan kiri, sebagaimana penghilangan najis, wajib maupun sunnah, dilakukan dengan tangan kiri. Beliau kemudian merinci bahwa siwak bukan bagian dari perbuatan memuliakan tangan kanan (Majmu' al-Fatawa 21/108 dan 109).
Dalam I'anah at-Thalibin dibacakan di antara manfaatnya: ia membersihkan mulut, diridhai Tuhan, memutihkan gigi, mengharumkan napas, menegakkan tulang punggung, menguatkan gusi, menunda rambut putih, menyucikan budi, menajamkan akal, melipatgandakan pahala, memudahkan sakaratul maut, dan membuat terucap kalimat tauhid pada saat kematian.
Pemakaiannya yang teratur mendatangkan kelapangan dan kekayaan, memudahkan rezeki, mengharumkan mulut, menenangkan migrain, menghilangkan segala gangguan dan dahak, menguatkan gigi, menerangkan penglihatan, menambah amal saleh, menggembirakan para malaikat sampai mereka berjabat tangan dengannya karena cahaya wajahnya dan mengantarnya saat ia keluar untuk salat; ia akan menerima catatan amalnya dengan tangan kanan; siwak menjauhkan kusta, mendatangkan harta dan anak, menemani manusia dalam kuburnya, dan malaikat maut datang mencabut jiwanya dalam wujud yang indah (I'anah at-Thalibin 1/45).
Syaikh Ahmad ash-Shawi rahimahullah berkata, tentang keutamaan siwak: jumlahnya mencapai 33. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengungkapkannya dalam bentuk syair dalam sebuah qashidah masyhur, maknanya sebagai berikut: siwak diridhai oleh Yang Maha Pengasih, ia memutihkan gigi, menumbuhkan rambut, menajamkan akal, menambah kefasihan dan kecantikan, menguatkan gusi, menjauhkan bau mulut, menakut-nakuti musuh, menyucikan budi, menghentikan sekresi, membantu mencerna makanan, menunda rambut putih dan pikun, memudahkan pencernaan, mengingatkan kalimat tauhid dan memudahkan sakaratul maut pada saat itu, mendatangkan kelapangan bersama kekayaan, mengusir segala sakit sampai ke sakit pinggang, menenangkan migrain, pembuluh kepala dan sakit geraham, menambah harta dan membesarkan anak, menyucikan hati dan menghentikan penyakit, menerangi wajah dan menajamkan penglihatan, menghilangkan dahak dan ingus, memudahkan dan melapangkan rezeki, serta menggembirakan malaikat-malaikat pencatat amal saleh (Balghat as-Salik 1/88).
Ibnu Abidin rahimahullah menghitung: di antara manfaatnya, ia menunda rambut putih, menajamkan penglihatan; kebaikannya terbesar adalah menjadi obat bagi segala penyakit sampai kematian; ia memudahkan berjalan cepat di atas shirath; ia membersihkan mulut, diridhai Tuhan, menggembirakan malaikat, menerangkan penglihatan, menjauhkan bau busuk dan dahak, memutihkan gigi, menguatkan gusi, membantu pencernaan makanan, memotong dahak, melipatgandakan pahala salat, menyucikan jalan Al-Qur'an (mulut), menambah kefasihan, menguatkan lambung, membangkitkan kemarahan setan, menambah amal saleh, memotong empedu, menenangkan pembuluh kepala dan sakit gigi, mengharumkan napas, dan memudahkan keluar ruh. Dalam an-Nahr disebutkan manfaatnya melampaui angka 36, yang terendah menjauhkan gangguan dan yang tertinggi mengingatkan kalimat tauhid pada saat kematian; semoga Allah memberi kami hal itu dengan karunia dan kemurahan-Nya (Hasyiyah Ibnu Abidin 1/235 dan 236, lihat ath-Thibb an-Nabawi karya Ibnu al-Qayyim).
Tiga pendapat muncul di kalangan ahli fikih tentang menggosok gigi dengan jari:
Pendapat pertama: jari mencukupi, dalam semua keadaan; ini pendapat ulama Maliki, Syafi'i dan Hanbali. Pendapat kedua: jari mencukupi bila tidak ada yang lain; ini madzhab Hanafi, dan juga satu pendapat ulama Maliki dan Syafi'i.
Dalil-dalil mereka:
1. Hadits Anas radhiyallahu 'anhu: seorang laki-laki dari kaum Anshar, dari kabilah Bani 'Amr bin 'Auf berkata: «Wahai Rasulullah, engkau menganjurkan kami bersiwak; adakah yang lebih ringan dari itu?» Beliau menjawab:
«Dua jarimu adalah siwak saat wudhumu: usapkanlah keduanya pada gigimu. Tidak ada amal bagi yang tidak berniat, dan tidak ada pahala bagi yang tidak menghendaki pahala»
Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (179); al-Hafizh al-'Iraqi berkata dalam Tarh at-Tatsrib (2/63) bahwa para perawinya terpercaya, kecuali perawi yang mengambil dari Anas di kalangan sahabatnya, tidak disebutkan namanya
2. Hadits Anas yang naik kepada Nabi ('alaihissalam):
«Jari-jari mencukupi menggantikan siwak»
Hadits lemah: diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (180), dinilai lemah oleh an-Nawawi dalam al-Majmu' (1/348)
3. Kenyataan bahwa tujuan siwak telah tercapai (al-Majmu' 1/348, al-Mughni 1/121).
Pendapat ketiga: jari tidak mencukupi untuk menggosok gigi; ini pendapat ketiga kaum Syafi'i, yang paling benar menurut mereka, sedangkan pendapat kedua adalah pendapat kaum Hanbali. Mereka berdalil dengan 2 hal: jari tidak ditetapkan oleh Syariat; dan ia tidak menyandang nama siwak dan tidak melakukan pembersihan seperti kayu.
An-Nawawi memilih pendapat pertama: jika jari lembut, siwak tidak terlaksana dengannya, tanpa perbedaan pendapat; jika kasar, ada 3 pendirian: pendirian yang benar dan masyhur adalah ia tidak melaksanakan siwak, karena ia tidak menyandang nama itu maupun maknanya, berlawanan dengan usnan (sabun tumbuhan) dan semisalnya, yang, tanpa menyandang nama itu, memiliki maknanya: ini pendapat mayoritas. Pendapat kedua: ia melaksanakannya, karena tujuan tercapai; ini pilihan qadhi Husain, al-Mahamili dalam al-Lubab, al-Baghawi, dan ar-Ruyani memilihnya dalam kitabnya al-Bahr. Pendapat ketiga: ia melaksanakannya jika tidak menemukan kayu, jika tidak maka tidak, diriwayatkan oleh ar-Rafi'i. Yang menyetujui pelaksanaannya berdalil dengan tercapainya tujuan; adapun hadits «jari-jari mencukupi menggantikan siwak», ia lemah, dinilai demikian oleh al-Baihaqi dan lainnya; pilihan tetap pada pelaksanaannya, sebagaimana telah dilihat, dan al-Hafizh al-'Iraqi menyetujuinya (al-Majmu' 1/348).
Ibnu Qudamah berkata: koreksinya adalah tujuan tercapai sebesar pembersihan yang diperoleh, dan tidak meninggalkan sedikit sunnah karena tidak mampu melakukan yang lebih (al-Mughni 1/121, lihat Hasyiyah Ibnu Abidin 1/236, asy-Syarh al-Kabir 1/166, asy-Syarh ash-Shaghir 1/87, Mawahib al-Jalil 1/265, al-Majmu' 1/348, Syarah Shahih Muslim 3/117, Mughni al-Muhtaj 1/55, Kifayah al-Akhyar hlm. 63).
al-Ghazali menambahkan pada praktik-praktik ini penghilangan kotoran yang menumpuk pada lipatan telinga dan dasar saluran telinga, yang dihilangkan dengan mengusap, serta yang menempel pada dinding dalam hidung, dan begitu pula kotoran yang menumpuk di tempat lain. Ia juga berkata: orang Arab tidak mencuci tangan setelah makan, sehingga kotoran menumpuk pada sendi-sendi jari; maka Nabi ('alaihissalam) memerintahkan mencucinya (Fath al-Bari 10/350, al-Majmu' 2/303). Imam an-Nawawi merinci: membasuh gusi sepakat sebagai praktik yang dianjurkan; ia sunnah yang berdiri sendiri, tidak terbatas pada wudhu (Fath al-Bari 10/350, al-Majmu' 2/303).
7. Berkumur (madmadhah) dan menghirup air ke hidung (istin syaq): urusannya akan dibahas, in sya Allah, pada bab sunnah-sunnah wudhu.
8. Istinja (membersihkan setelah hajat): mayoritas ahli fikih mewajibkannya, sedangkan Abu Hanifah, Muhammad dan Malik menurut satu pendapat menyunnahkannya; hal itu telah diuraikan pada babnya.babnya.