Mencuci kedua kaki: kewajiban keempat dalam wudu

Fiqh islamique > Penyucian (Taharah) > Wudhu: Panduan Lengkap > Mencuci kedua kaki: kewajiban keempat dalam wudu

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian kedua dari kajian ensiklopedis tentang wudu ini terlebih dahulu mengkaji pencucian kaki, kewajiban keempat yang disepakati 4 mazhab Ahlus Sunnah, kemudian kewajiban-kewajiban yang statusnya diperselisihkan: niat (niyyah), kesinambungan antar perbuatan (muwalah), urutan anggota badan (tartib), dan mengusap (dalk). Kemudian ia merinci perbuatan-perbuatan yang dianjurkan (sunnah) dalam wudu, mulai dari basmalah di awal, berkumur dan menghirup air ke hidung, menyentuh kedua telinga dan seluruh kepala, menyelipkan jari, persoalan memperlebar ghurrah dan tahjil, hingga doa penutup dan salat dua rakaat. Setiap pendapat disampaikan sebagaimana ensiklopedia mengatribusikannya kepada mazhabnya, beserta dalil Al-Quran dan hadis Nabi serta rujukan kepada kitab-kitab klasik.

Mencuci kedua kaki: kewajiban keempat dalam wudu

Sebelum masuk ke kewajiban keempat ini, ensiklopedia menutup persoalan penutup kepala: ulama Maliki berkata bahwa jika dikhawatirkan adanya mudarat karena melepas surban dan tidak mungkin melepas ikatannya, boleh mengusap di atasnya; dan jika dapat mengusap sebagian kepala secara langsung, maka ia mengusapnya lalu menyempurnakan sisanya di atas surban, dan itu bersifat wajib menurut pendapat yang dipilih (al-Mughni 1/385, 387; al-Insaf 1/185; at-Tahqiq karya Ibnu al-Jauzi 1/121; al-Fatawa al-Kubra 1/54).

Ulama Hanafi, sebagaimana ditulis Ibnu Nujaim dalam al-Bahr ar-Ra'iq (1/193), berkata: jika seorang wanita mengusap kerudungnya (khimar) dan kelembapan sampai ke kepalanya hingga membasahi seperempatnya, itu diizinkan ketika kerudung itu adalah 9, karena lubang-lubang kain 9 tidak tertutup oleh pemakaian dan kelembapan dapat lewat; jika ia bukan 9, itu tidak diizinkan, karena lubang-lubangnya tertutup.

Kewajiban keempat adalah pencucian kedua kaki. Para fuqaha dari 4 mazhab, Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, sepakat bahwa mencuci kedua kaki yang tampak, sehat, dan tidak tertutup khuf (sepatu kulit) maupun bidel (balut luka), hingga kedua mata kaki, sekali saja, termasuk rukun wudu, karena firman Allah:

« Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bangun untuk mengerjakan salat, basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (cucilah) kakimu sampai kedua mata kaki »

Surah Al-Ma'idah, 6

dengan mengikuti qiraat (bacaan) Al-Quran berpola nasb (isim tujuan), dengan makna: basuhlah wajah-wajah kalian, tangan-tangan kalian, dan kaki-kaki kalian, serta usaplah kepala-kepala kalian, tanpa qiraat berpola khafd (isim milik). Al-Quran diturunkan dengan kedua qiraat ini sekaligus, dan umat meriwayatkannya secara langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Para ahli bahasa tidak mempersoalkan bahwa masing-masing dari kedua qiraat itu mencakup baik pengusapan, ketika ia disandarkan kepada kepala, maupun pencucian, ketika ia disandarkan kepada anggota badan yang dicuci.

Ucapan « dan kaki-kaki kalian », dalam pola nasb, dapat bermakna « basuhlah kaki-kaki kalian », sebagaimana ia dapat pula dikoordinasikan dengan kepala sehingga bermakna pengusapan. Kata itu berada dalam keraguan sebesar itu di antara kedua makna, sementara semua orang sepakat bahwa salah satu dari keduanya yang dimaksud, maka ia menjadi seperti lafaz mujmal (global) yang membutuhkan penjelasan: segala yang sampai dari Rasulullah sebagai penjelasan, baik dengan perbuatan maupun ucapan, memberitahukan kami bahwa itulah yang Allah maksud. Padahal penjelasan yang sampai dari Rasulullah condong kepada pencucian, baik dengan perbuatan maupun ucapan.

Dari sisi perbuatan: yang tetap melalui riwayat mutawatir adalah bahwa Nabi mencuci kedua kakinya dalam wudu, tanpa ada perselisihan sedikit pun dalam umat tentang hal ini. Perbuatan beliau, yang dalam kasus ini berkedudukan sebagai penjelasan, berkedudukan sebagai kewajiban, sehingga tetap bahwa itulah yang Allah maksud dengan ayat.

Dari sisi ucapan: Jabir, Abu Hurairah, Aisyah, Abdullah bin Umar, dan lainnya radhiyallahu 'anhum meriwayatkan bahwa Nabi melihat sekelompok orang yang tumitnya tampak, tidak tersentuh air, lalu beliau bersabda:

Celakalah tumit-tumit karena api neraka! Sempurnakanlah wudu.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (60, 69, 161, 163) dan Muslim (240, 241, 242)

Nabi juga pernah berwudu dengan mencuci setiap anggota badan satu kali, lalu beliau mencuci kedua kakinya dan bersabda:

Inilah wudu orang yang Allah tidak menerima salatnya kecuali dengan wudu ini.

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (420); dilemahkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (1/233) dan ad-Dirayah (1/25), serta oleh al-Albani dalam al-Irwa' (85)

Ucapan beliau « celakalah tumit-tumit karena api neraka » adalah ancaman yang tidak dapat terhak kecuali karena meninggalkan suatu kewajiban. Maka ia menuntut bahwa kaki harus tertutup seluruhnya oleh penyucian, dan membatalkan pendapat orang yang mengizinkan berhenti pada sebagian kaki saja. Ucapan beliau « sempurnakanlah wudu », dan ucapan beliau setelah pencucian kaki, « inilah wudu orang yang Allah tidak menerima salatnya kecuali dengan wudu ini », menuntut terselenggaranya pencucian menyeluruh atas kedua kaki: wudu memang adalah nama untuk pencucian dan mensyaratkan mengalirnya air di atas tempat itu, yang tidak disyaratkan oleh pengusapan. Dalam riwayat yang lain, Allah tidak menerima salat tanpa pencucian keduanya.

Selanjutnya ensiklopedia menguraikan beberapa dalil pelengkap. Jika pengusapan diizinkan, Nabi tidak akan membiarkannya tanpa penjelasan: apa yang Allah maksud dengan pengusapan tentu senilai dengan apa yang Dia maksud dengan pencucian, dan pengusapan beliau tentu seberat pencucian beliau; karena pengusapan tidak sampai sebagaimana pencucian sampai, maka tetap bahwa pengusapan bukanlah yang dimaksud.

Selanjutnya, dari kedua qiraat itu, satu memberi makna pencucian dan yang lain pengusapan. Seandainya datang dua ayat, satu mewajibkan pencucian dan yang lain pengusapan, tidak akan dibolehkan meninggalkan pencucian demi pengusapan, karena pencucian adalah tambahan amal yang dituntut oleh perintah mencuci. Maka keduanya harus diterapkan menurut yang lebih luas hukumnya dan lebih memberi manfaat, yaitu pencucian: ia menggantikan pengusapan, sedangkan pengusapan tidak menggantikan pencucian.

Selanjutnya, ketika Allah membatasi kaki dengan firman-Nya « dan kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki », sejalan dengan firman-Nya « dan tangan-tangan kalian sampai siku », itu menunjukkan tertutupnya keseluruhannya, sebagaimana penyebutan tangan sampai siku menunjukkan pencucian yang menyeluruh atasnya. Akhirnya, karena ayat memungkinkan pencucian sebagaimana pengusapan, ia diterapkan sebagai kewajiban dalam kedua situasi: pencucian ketika kedua kaki terbuka, dan pengusapan ketika keduanya tertutup khuf.

Imam al-Baihaqi rahimahullah, setelah ucapan Nabi: « lalu beliau mencuci kedua kakinya sampai kedua mata kaki, sebagaimana Allah memerintahkannya » (diriwayatkan oleh Muslim (832) dari hadis Amr bin 'Utbah tanpa tambahan « sebagaimana Allah memerintahkannya »; diriwayatkan dengan tambahan itu oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya (1/85) dan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (1/71)), berkata: ini adalah bukti bahwa Allah memerintahkan mencucinya.

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: hadis-hadis tentang persoalan ini sangat banyak. Para sahabat kami (ulama Syafi'i) berkata: keduanya adalah dua anggota badan yang dibatasi, maka kewajiban atasnya adalah pencucian, sebagaimana kedua tangan. An-Nawawi berkata lagi: kaum muslimin telah sepakat atas kewajiban pencucian kaki, dan tidak ada seorang pun di antara mereka yang diperhitungkan yang menyangkalnya; demikian disebutkan oleh syaikh Abu Hamid dan lainnya (al-Majmu' 1/476, 480; Syarh Shahih Muslim 3/104).

Ibnu al-Mundzir rahimahullah berkata: sebagian besar ulama sepakat bahwa orang yang tidak memakai khuf wajib mencuci kedua kakinya sampai kedua mata kaki (al-Awsat 1/411, 415; lihat juga Ahkam al-Qur'an karya al-Jashshash 3/349, 352; Rad al-Mukhtar 1/212; al-Istidzkar 1/138, 140; Bada'i' as-Sana'i' 1/29, 31; at-Taj wal-Iklil 1/211; Hasyiyah ad-Dasuqi 1/145; al-Umm 1/27; al-Majmu' 1/476, 480; Syarh Shahih Muslim 3/104; Fath al-Bari 1/320; Ahkam al-Qur'an karya Ibnu al-'Arabi 2/701, 171; al-Hawi 1/148; Nail al-Autar 1/168; al-Mughni 1/168, 171; Bidayat al-Mujtahid 1/36; at-Tahqiq 1/123).

Imam al-Kasani rahimahullah berkata: telah tetap secara tawatur bahwa Nabi mencuci kedua kakinya dalam wudu, dan tidak ada seorang muslim pun yang menyangkalnya; ucapan dan perbuatan beliau menjelaskan yang dimaksud oleh ayat. Maka telah tetap, melalui dalil-dalil yang bersambung dan yang terpisah, bahwa kaki dalam ayat dikoordinasikan dengan anggota badan yang dicuci, bukan dengan anggota badan yang diusap: kedudukannya adalah pencucian, bukan pengusapan (Bada'i' as-Sana'i' 1/29, 31).

Abdurrahman bin Abu Laila berkata: para sahabat Nabi telah sepakat atas pencucian kedua kaki. Imam al-Mawardi rahimahullah berkata: pencucian kaki dalam wudu merupakan ijma', berdasarkan nash Al-Quran dan Sunnah, dan kedudukannya menurut keseluruhan fuqaha adalah pencucian, bukan pengusapan (al-Hawi al-Kabir 1/148).

Menurut mayoritas fuqaha, memasukkan kedua mata kaki ke dalam pencucian kaki itu wajib, dan hanya Zufar yang menyangkal mereka pada hal ini. Perdebatan tentang mata kaki serupa dengan perdebatan tentang siku; kedua mata kaki adalah kedua tulang yang menonjol di bawah kaki (al-Hawi al-Kabir 1/148).

Niat (niyyah) dalam wudu

Rubrik kedua: kewajiban-kewajiban wudu yang diperselisihkan. Pokok pertama: niat. Para fuqaha berselisih tentang niat dalam wudu: apakah ia fardhu dan syarat sahnya wudu, ataukah sunnah yang dianjurkan, sehingga orang yang berwudu tanpa niat wudunya tetap sah?

Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, menetapkan bahwa niat adalah satu kewajiban di antara kewajiban wudu dan satu syarat di antara syarat-syaratnya, karena firman Allah:

« Padahal mereka tidak diperintah kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan tulus murni »

Surah Al-Bayyinah, 5

Kemurnian ibadah adalah amal hati, dan itulah niat; perintah menunjukkan kewajiban. Dan karena ucapan Nabi:

Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung pada niatnya.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1)

karena partikel pengkhususan « tidak... kecuali » menunjukkan pengkhususan: bukan bentuk lahiriah amal yang dimaksud, karena ia ada tanpa niat; yang dimaksud adalah bahwa hukum amal tidak tetap kecuali dengan niat. Dalil lain, ucapan Nabi:

Dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang ia niatkan.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1)

Adapun orang yang tidak berniat wudu maka ia tidak mendapatkannya. Mereka berkata: hadis itu bermakna bahwa amal tidak sah secara syariat, baik dalam balasan pahala maupun dosa, kecuali dengan niat. Wudu adalah penyucian dari hadats yang membolehkan salat: maka ia tidak sah tanpa niat, sebagaimana tayamum. Wudu juga adalah amal ibadah yang memiliki rukun: maka niat dituntut di dalamnya, sebagaimana dalam salat.

Orang yang berwudu berniat antara menghilangkan hadats, atau membolehkan sesuatu yang membutuhkan kesucian, seperti salat, thawaf, atau menyentuh mushaf, atau menunaikan kewajiban wudu (Hasyiyah ad-Dasuqi 1/151; Tafsir al-Qurthubi 3/357; Ahkam al-Qur'an karya Ibnu al-'Arabi 2/57; al-Majmu' 1/375; Mughni al-Muhtaj 1/147; Kifayat al-Akhyar hlm. 65; al-Mughni 1/135; Kasyaf al-Qina' 1/85; Manar as-Sabil 1/34; Tafsir Ibnu Katsir 2/24).

Ulama Hanafi menetapkan bahwa niat dalam wudu adalah sunnah. Mereka bertumpu pada firman Allah: « Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bangun untuk mengerjakan salat, basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (cucilah) kakimu sampai kedua mata kaki » (Surah Al-Ma'idah, 6). Perintah mencuci dan mengusap di dalamnya bersifat mutlak, tanpa syarat niat, dan tidak dibolehkan menyempitkan yang mutlak tanpa dalil. Ayat mengisyaratkan bolehnya salat sejak adanya pencucian, disertai niat atau tidak: mencuci adalah lafaz syariat yang makna lughawinya, yang sudah diketahui, adalah mengalirkan air pada anggota badan, dan ia bukanlah ungkapan yang menunjukkan niat; maka orang yang menyyariatkan niat di dalamnya telah menambah-nambahi nash.

Dan Allah berfirman:

« Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu salat, dalam keadaan mabuk, hingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, dan juga tidak berjunub, kecuali musafir, sampai kamu mandi »

Surah An-Nisa, 43

Imam al-Kasani rahimahullah berkata: orang yang berjunub dilarang mendekati salat, jika ia bukan musafir, hingga batas mandi junub, dengan lafaz mutlak tanpa syarat niat; itu mengisyaratkan bahwa larangan gugur sejak mandi secara mutlak; jika tidak, larangan itu hanya gugur dengan mandi yang disertai niat, dan itu bertentangan dengan Al-Quran. Dan karena perintah wudu bermaksud tercapainya kesucian, menurut firman-Nya di akhir ayat:

« tetapi Dia hendak membersihkan kamu »

Surah An-Nisa, 6 (menurut rujukan ensiklopedia)

padahal tercapainya kesucian tidak bergantung pada niat, melainkan pada penggunaan penyuci di atas tempat yang menerima penyucian, dan air adalah penyuci, sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi: « Air itu suci, tidak ada yang menjadikannya kotor », dan menurut firman-Nya:

« Dan Kami turunkan dari langit air yang bersih (suci) »

Surah Al-Furqan, 48

Air penyuci (thahur) menunjukkan apa yang suci pada dirinya sendiri dan menyucikan yang lain, dan tempat itu menerima penyucian, sebagaimana sudah diketahui. Dengan demikian tampak bahwa penyucian adalah efek alami air dan peran lisan hanyalah tambahan dalam bab ini: sekalipun hujan mengalir di atasnya, itu menggantikan wudu dan mandi baginya. Maka niat tidak dituntut di dalamnya, karena menuntutnya berarti menghitung amal kehendak. Tampak pula bahwa yang diperlukan bagi wudu adalah makna penyucian, sedangkan makna ibadah adalah tambahan: jika niat menyertainya, ia menjadi ibadah; jika tidak, ia bukan ibadah, melainkan sarana tegaknya salat melalui kesucian yang tercapai, seperti berjalan menuju salat Jumat (Bada'i' as-Sana'i' 1/82, 84; Ahkam al-Qur'an karya al-Jashshash 3/335, 337; Rad al-Mukhtar 1/322).

Ibnu Rusyd rahimahullah berkata: sebab perselisihan ulama Hanafi dengan mayoritas adalah bahwa wudu berada di antara ibadah murni, yaitu yang maknanya tidak dapat dijangkau akal dan hanya dimaksud sebagai pendekatan diri kepada Allah, seperti salat, dan ibadah yang dapat dijangkau akal, seperti pencucian kotoran. Tidak ada yang berselisih bahwa ibadah murni menuntut niat dan ibadah yang dapat dijangkau akal tidak menuntutnya; wudu berada di antara keduanya, karena itulah terjadi perselisihan, sebab ia menghimpun ibadah dan kebersihan. Kejelian ijtihad terletak pada meneliti kepada mana dari keduanya ia lebih kuat menyerupai untuk menyandarkannya kepadanya (Bidayat al-Mujtahid 1/27).

Imam al-Juwaini rahimahullah berkata: ayat wudu memuat penjelasan yang sempurna; hendaklah orang-orang zaman ini menjadikannya rujukan mereka dalam pokok bab ini, karena Al-Quran akan terus dibaca hingga fajar kiamat. Kemudian, apa yang diisyaratkan oleh zaman yang tidak memiliki fuqaha dan perawi mazhab (yaitu zaman tanpa ulama, ketika rincian dan dalil-dalil telah pudar), adalah bahwa niat tidak dituntut dari orang yang berwudu: ia tidak disebut sedikit pun dalam Kitab, dan wudu tidak diriwayatkan sebagaimana amal-amal pendekatan yang disyariatkan untuk dirinya sendiri; ia diriwayatkan sebagaimana sarana dan pendahuluan yang dimaksud untuk selain dirinya. Riwayatnya yang mutlak, yang tersebar luas dan tawatur, tidak memuat petunjuk apa pun tentang niat, dan tidak ada sesuatu pun dalam Kitab Allah yang memasukkannya ke dalamnya; demikian pula halnya dengan tayamum. Jika diberi keberatan: tayamum secara harfiah berarti « berniat », bukankah lafaznya sendiri menunjukkan niat?

Kami menjawab: ia memang bermakna berniat, tetapi ia disandarkan kepada tanah, maka yang dituntut oleh maknanya adalah berniat kepada tanah. Demikianlah kedudukan niat pada zaman yang tidak memiliki penyebutan dalil-dalil kewajibannya (Ghayath al-Umam hlm. 512).

Imam Ibnu al-Mundzir rahimahullah meriwayatkan perselisihan para ulama tentang orang yang berwudu tanpa berniat dengannya kesucian. Satu golongan berkata: itu tidak mencukupinya; demikian kata asy-Syafi'i, Rabi'ah bin Abu Abdurrahman, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Ubaid, dan Abu Tsur, tanpa perbedaan menurut mereka antara wudu dan tayamum. Golongan lain membedakan antara keduanya: wudu tanpa niat mencukupi, dan tayamum hanya mencukupi dengan niat; ini pendapat Sufyan ats-Tsauri dan para ashab ar-ra'y. Ats-Tsauri berkata: jika engkau mengajarkan tayamum kepada seorang lelaki, salat dengan tayamum itu tidak mencukupimu, kecuali engkau berniat melakukannya untuk dirimu sendiri; tetapi jika engkau mengajarkan kepadanya wudu, wudu itu mencukupimu.

Ucapan ketiga diriwayatkan dari al-Auza'i tentang lelaki yang mengajarkan tayamum kepada orang lain tanpa berniat melakukannya untuk dirinya sendiri, lalu waktu salat tiba: ia salat dengan tayamum itu, sebagaimana jika ia berwudu tanpa niat maka ia suci; demikian riwayat Abu al-Mughirah darinya, dan al-Hasan bin Shalih berkata semisalnya. Al-Walid bin Muslim meriwayatkan dari al-Auza'i bahwa beliau berkata: itu tidak mencukupinya dalam tayamum, dan mencukupinya dalam wudu. Al-Walid meriwayatkan hal yang sama dari Malik dan ats-Tsauri. Abu Bakar [Ibnu al-Mundzir] berkata: adapun riwayatnya dari ats-Tsauri, ia sesuai, karena ia bertemu dengan riwayat al-Asyja'i, al-Adani, Abdurrazaq, dan al-Faryabi darinya; adapun yang ia riwayatkan dari Malik, yang diriwayatkan para sahabat Malik dari Ibnu Wahab dan Ibnu al-Qasim lebih kuat, dan Allah lebih tahu.

Abu Bakar [Ibnu al-Mundzir] berkata: ucapan Rasulullah, « sesungguhnya setiap amalan itu tergantung pada niatnya », yang mencakup semua amal tanpa mengecualikan satu pun, menunjukkan bahwa ia berlaku untuk kewajiban sebagaimana amal sunnah. Kemudian beliau menjelaskan ketentuan-ketentuan niat: « siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya; dan siapa yang hijrahnya karena harta dunia yang ingin ia peroleh, atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia hijrahi ». Maka tidak sah dianggap menunaikan kewajiban kepada Allah orang yang masuk ke dalam air untuk mengajari orang lain berenang dengan imbalan satu dirham yang ia terima, atau yang mencari kesejukan atau kesenangan tanpa berniat menunaikan kewajiban: karena ia tidak pernah berniat Allah dengan amalnya. Allah berfirman:

« Barang siapa menghendaki keuntungan dunia, Kami berikan keuntungan dunia kepadanya »

Surah Asy-Syura, 20

Ada yang berkata: orang yang berniat satu dirham atau dinar untuk mengajari orang lain berenang tidak berniat yang lain, padahal ia mengaku menunaikan kewajiban kepada Allah tentang penyucian: ia bertentangan dengan Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, sekalipun pertentangan itu tidak pernah lepas darinya, karena ia menuntut niat dalam tayamum dan menghapusnya dalam wudu. Padahal nisbah yang menjadikannya menuntut niat dalam tayamum adalah nisbah yang sama yang menuntut niat dalam wudu, salat, zakat, haji, puasa, dan semua amal; telah aku sebutkan sisa dalil-dalil bab ini dalam kitab lain (al-Awsat 1/369, 371).

Ibnu al-Mundzir berkata pula: orang yang berwudu sebagai penyucian dari hadats, atau sebagai kesucian untuk salat fardhu atau sunnah, untuk tilawah atau untuk salat jenazah, boleh salat fardhu dengan wudunya, menurut pendapat asy-Syafi'i, Abu Ubaid, Ishaq, Abu Tsur, dan lainnya dari para sahabat kami, dan itulah yang kami katakan (al-Awsat 1/371).

Kesinambungan antar perbuatan (muwalah)

Pokok kedua: kesinambungan. Ia adalah mencuci anggota-anggota badan secara berurutan, sehingga anggota yang pertama tidak kering sebelum dimulainya anggota yang kedua. Para ulama berselisih tentang kedudukannya dalam wudu: wajib secara mutlak, wajib jika sadar dan mampu, ataukah sunnah? Tiga pendapat saling berbagi persoalan ini.

Pendapat pertama: ulama Maliki dalam satu ucapan, imam asy-Syafi'i dalam pendapat lama, dan ulama Hanbali menurut mazhab menetapkan kesinambungan wajib secara mutlak. Mereka bertumpu pada bahwa Nabi melihat seorang lelaki salat, padahal di punggung kakinya ada area kering sebesar dirham yang tidak tersentuh air, lalu beliau memerintahkannya mengulangi wudu dan salat (hadis shahih: Abu Dawud 175). Jika kesinambungan tidak wajib, cukup baginya mencuci area itu saja. Dan karena wudu adalah amal ibadah yang dibatalkan oleh hadats, kesinambungan dituntut di dalamnya, sebagaimana dalam salat.

Ayat telah menunjukkan kewajiban pencucian, dan Nabi telah menjelaskan caranya, membedakan yang mujmal dengan perbuatan dan perintah beliau: beliau tidak pernah berwudu tanpa kesinambungan, dan beliau memerintahkan orang yang meninggalkannya untuk mengulangi wudu.

Pendapat kedua: ulama Hanafi, ulama Maliki dalam satu ucapan, asy-Syafi'i menurut mazhab, dan Ahmad dalam satu riwayat menetapkan bahwa kesinambungan dalam wudu adalah sunnah, sejalan dengan makna zhahir ayat: yang diperintahkan adalah pencucian anggota badan, dan bagaimanapun caranya ia mencuci, itu sah. Ia juga adalah salah satu dari dua penyucian yang tidak dituntut kesinambungan di dalamnya, sebagaimana mandi junub. Mereka juga bertumpu pada yang tetap dari beliau: beliau berwudu di awal kesuciannya dan menunda pencucian kakinya hingga akhirnya (al-Bukhari 257; Muslim 317).

Pendapat ketiga: kesinambungan wajib disertai kesadaran dan kemampuan; ia gugur jika lupa, dan tetap dituntut meskipun sadar apabila ada udzur, seperti berkurangnya air, selama jeda itu tidak berlebihan. Ini pendapat ulama Maliki menurut yang masyhur dan ulama Hanbali dalam satu ucapan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: pendapat ini paling zhahir dan paling sejalan dengan kaidah-kaidah Syariah dan kaidah mazhab Ahmad dan selainnya, karena dalil-dalil kewajiban hanya menyasar orang yang lalai, bukan orang yang tidak mampu berkesinambungan (Majmu' al-Fatawa 21/135, 136; lihat Bada'i' as-Sana'i' 1/92; Rad al-Mukhtar 1/245; Hasyiyah ad-Dasuqi 1/147; Bidayat al-Mujtahid 1/38; Tafsir al-Qurthubi 3/468; Rawdhat at-Thalibin 1/214; Syarh Shahih Muslim 3/108; al-Mughni 1/175; Nail al-Autar 1/217; Manar as-Sabil 1/34).

Ulama Maliki mendefinisikan kesinambungan begini: penunaian perbuatan-perbuatan penyucian dalam waktu yang berkesinambungan, tanpa jeda yang berlebihan. Artinya, orang yang berwudu harus beralih ke pencucian anggota badan berikutnya sebelum yang sebelumnya kering, baik itu anggota badan yang dicuci maupun yang diusap, dalam keadaan waktu yang sedang (musim di mana air tidak kering secara tidak biasa), tempat yang sedang (tempat tanpa panas atau dingin ekstrem yang mengeringkan air), dan badan yang sedang (tidak adanya, dalam kondisi tubuh seseorang, sesuatu yang membuat air cepat kering).

Dua syarat menjadikan kesinambungan wajib. Yang pertama: kesadaran orang yang berwudu. Jika ia memisahkan anggota-anggota wudu karena lupa, ia melanjutkan wudunya dan menyempurnakannya, sebab jeda itu lama atau singkat. Demikian pula orang yang lupa satu anggota wudu atau meninggalkan satu area belum dicuci karena lupa: jika jeda itu lama, ia cukup mengulangi yang terlupa, tanpa mengulangi apa yang sesudahnya; jika jeda itu singkat (anggota badan belum kering), ia mengulangi yang terlupa dan mengulangi apa yang sesudahnya, dengan mengikuti sunnah urutan.

Syarat kedua: kemampuan. Jika ia memisahkan pencucian anggota-anggota badan karena ketidakmampuannya, tanpa kelalaiannya, tuntutan segera gugur, dan kedudukannya seperti kedudukan orang yang lupa. Contoh: seseorang membawa air yang ia kira cukup untuk wudu, ternyata kurang, atau tumpah, atau dirampas darinya secara paksa, dan ia harus menunggu air lain untuk menyempurnakan, sehingga anggota-anggota yang telah dicuci menjadi kering: ketika air datang, ia melanjutkan apa yang telah ia lakukan dan menyempurnakan wudunya, sekalipun setelah jeda yang lama. Tetapi jika ia tidak mampu karena kelalaiannya sendiri, seperti orang yang hanya membawa air yang tidak cukup untuk wudunya, ia melanjutkan apa yang telah ia lakukan selama jeda itu tidak lama; jika tidak, kedudukannya menjadi seperti kedudukan orang yang memisahkan anggota-anggota badan dengan sengaja: wudunya batal dan ia wajib mengulanginya seluruhnya (Syarh Mukhtasar Khalil 1/127; asy-Syarh al-Kabir bersama Hasyiyah ad-Dasuqi 1/147; Bidayat al-Mujtahid 1/38; Tafsir al-Qurthubi 3/468; Tahbir al-Mukhtasar 1/143, 144).

Urutan anggota badan (tartib)

Pokok ketiga: urutan. Para fuqaha berselisih tentang kedudukan urutan antar anggota badan dalam wudu: wajib ataukah sunnah? Dua pendapat.

Pendapat pertama: ulama Hanafi, ulama Maliki menurut yang masyhur, al-Muzani, Ibnu al-Mundzir, Abu Nashr al-Bandaniji di kalangan ulama Syafi'i, dan imam Ahmad dalam satu riwayat menetapkan bahwa urutan adalah sunnah yang sangat dianjurkan di antara sunnah-sunnah wudu, bukan kewajiban. Jika ia mencuci kedua lengannya atau kakinya sebelum wajahnya, jika ia mencuci kakinya sebelum kedua tangannya, atau mengusap kepalanya sebelum mencuci wajahnya, dengan sengaja atau tidak, itu mencukupinya untuk salat. Dalil mereka: huruf 'athaf (koordinasi) dalam ayat tidak mengisyaratkan urutan; bagaimanapun caranya orang yang berwudu mencuci anggota-anggota badannya, ia telah menaati perintah.

Dan karena Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi « berwudu: beliau mencuci wajahnya, lalu kedua tangannya, lalu kedua kakinya, lalu beliau mengusap kepalanya » (disebutkan oleh Ibnu al-Jauzi dalam at-Tahqiq (1/127), yang berkata: hadis ini tidak shahih; dilemahkan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu' (1/508); as-San'ani berkata dalam Subul as-Salam (1/77): tidak diketahui jalan riwayat yang shahih untuknya yang memungkinkan bertumpu padanya). Dan karena wudu adalah penyucian yang tidak dituntut urutan di dalamnya, sebagaimana hadats besar, dan sebagaimana didahulukannya kanan atas kiri atau siku atas mata kaki; dan karena jika orang yang berhadats mandi seluruh tubuhnya dalam satu kali, hadatsnya terangkat: itu menunjukkan bahwa urutan tidak dituntut.

Imam Malik berkata: disunnahkan kepada orang yang membalikkan wudunya dan belum salat untuk mengulangi wudu menurut urutan ayat, lalu salat; jika ia telah salat lalu teringat, kami tidak memerintahkannya mengulangi salat, tetapi disunnahkan ia mengulangi wudu menurut urutan untuk masa depan, dan itu bukan kewajiban yang dibebankan kepadanya (al-Istidzkar 1/143, 147).

Pendapat kedua: ulama Maliki dalam satu ucapan, ulama Syafi'i menurut mazhab, dan ulama Hanbali menurut mazhab menetapkan bahwa urutan anggota badan dalam wudu adalah kewajiban. Jika ia membalikkan wudunya, dengan sengaja atau karena lupa, wudu itu tidak mencukupinya, dan salatnya tidak mencukupinya, hingga wudunya mengikuti urutan ayat. Mereka bertumpu pada ayat, yang darinya mereka mengambil dua isyarat.

Yang pertama: Allah menyebutkan satu anggota badan yang diusap di tengah anggota-anggota badan yang dicuci. Adapun kebiasaan orang Arab, ketika mereka menyebutkan sesuatu yang sejenis dan yang tidak sejenis, adalah menghimpun yang sejenis secara berurutan, lalu mengkoordinasikan yang lain: mereka tidak menyimpang darinya kecuali untuk suatu manfaat. Jika urutan tidak wajib, Dia tidak akan memotong penyebutan sesamanya. Jika diberi keberatan bahwa manfaatnya adalah anjuran urutan, jawabannya ada dua: perintah Allah menunjukkan kewajiban menurut pendapat yang dipilih mayoritas fuqaha; dan ayat adalah uraian wudu yang wajib, bukan yang disunnahkan: ia tidak memuat apa pun tentang sunnah-sunnah wudu.

Isyarat kedua: kebiasaan orang Arab, ketika mereka menyebutkan sesuatu dan mengkoordinasikan sebagian dengan yang lain, adalah memulai dengan yang terdekat. Karena Dia memulai dengan wajah, lalu tangan, lalu kepala, lalu kaki, itu menunjukkan urutan yang diperintahkan; jika tidak, Dia akan berfirman: basuhlah wajah-wajah kalian dan usaplah kepala-kepala kalian, lalu basuhlah tangan-tangan kalian dan kaki-kaki kalian.

Mereka juga bertumpu, dari sisi Sunnah, pada hadis-hadis yang shahih dan tersebar luas, diriwayatkan oleh sekelompok sahabat yang menggambarkan wudu Nabi: semuanya menggambarkannya berurutan, mengingat jumlah mereka, banyaknya kesempatan mereka melihatnya, dan perselisihan mereka sendiri tentang caranya (satu kali, dua kali, tiga kali); tidak ada satu pun gambaran yang tidak berurutan yang tetap, dan mereka telah melemahkan hadis yang diriwayatkan dalam arti itu. Perbuatan beliau adalah penjelasan wudu yang berurutan: jika meninggalkan urutan dibolehkan, beliau akan meninggalkannya pada beberapa kejadian untuk menetapkan bolehnya, sebagaimana beliau meninggalkan pengulangan pada beberapa saat.

Dan karena wudu adalah amal ibadah yang memuat amal-amal beraneka ragam yang saling terhubung, urutan dituntut di dalamnya, sebagaimana dalam salat dan haji (al-Istidzkar 1/143, 147; Bidayat al-Mujtahid 1/38; Hasyiyah ad-Dasuqi 1/160; Mawahib al-Jalil 1/250; Tafsir al-Qurthubi 3/368, 469; Rad al-Mukhtar 1/244; Bada'i' as-Sana'i' 1/91; al-Bahr ar-Ra'iq 1/28; Ahkam al-Qur'an karya al-Jashshash 3/370; al-Majmu' 1/504, 508; Kifayat al-Akhyar hlm. 66; Mughni al-Muhtaj 1/161; al-Mughni 1/172; al-Insaf 1/138; Majmu' al-Fatawa 21/407; Tafsir Ibnu Katsir 2/26; at-Tahqiq 1/124).

Mengusap (dalk)

Pokok keempat: mengusap (dalk). Secara lughawi, ia adalah masdar dari kata mengusap: dikatakan seseorang telah mengusap sesuatu ketika ia menggelindingkannya di antara kedua telapak tangannya; dan « mengusap sandal ke tanah » bermakna menggosokkannya ke sana. Secara istilah, ulama Maliki mendefinisikannya sebagai gerakan tangan di atas anggota badan dengan tekanan sedang, sekalipun kotoran tidak hilang, dan sekalipun setelah mengalirnya air, sebelum air itu kering.

Para fuqaha berselisih tentang kedudukannya: kewajiban ataukah sunnah? Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Hanafi, Syafi'i, Hanbali, dan Maliki dalam satu ucapan, menetapkan bahwa mengusap adalah salah satu sunnah wudu: hanya mengalirnya air di atas anggota badan yang dibebankan kepadanya, karena nama mencuci berlaku bagi mengalirnya air di atas tempat tanpa pengusapan. Dalilnya: jika ada kotoran di tubuhnya dan ia menuang air berulang-ulang hingga hilang, hal itu dinamakan mencuci, sekalipun tanpa ia usap dengan tangan; karena nama itu berlaku tanpa pengusapan berkat mengalirnya air, dan Allah berfirman « basuhlah », maka siapa pun yang mengalirkan air di atas tempat itu telah menunaikan apa yang dituntut oleh ayat dan yang diisyaratkannya (Ahkam al-Qur'an karya al-Jashshash 3/334; al-Bahr ar-Ra'iq 1/30; Rad al-Mukhtar 1/249; Hasyiyah ath-Thahthawi 1/47; Mawahib al-Jalil 1/218; Syarh Shahih Muslim karya an-Nawawi 3/88; Mughni al-Muhtaj 1/180; Kasyaf al-Qina' 1/153).

Ulama Maliki menurut masyhur mazhab, sebagaimana al-Muzani di kalangan ulama Syafi'i, menetapkan bahwa mengusap adalah salah satu kewajiban wudu. Al-Hattab rahimahullah meriwayatkan bahwa telah berselisih tentang kewajibannya menurut tiga pendapat. Yang masyhur: kewajiban, dan itu ucapan Malik dalam al-Mudawwanah, atas dasar bahwa mengusap adalah syarat tegaknya nama mencuci.

Ibnu Yunus bertumpu pada ucapan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallahu 'anha: « dan usaplah tubuhmu dengan tanganmu » (disebutkan oleh al-Hattab dalam Mawahib al-Jalil 1/218, oleh an-Nafrawi dalam al-Fawakih ad-Dawani 1/137, dan oleh qadhi Abd al-Wahhab dalam al-Mu'awwanah 1/27, 28, tanpa rujukan sumber; pengarang ensiklopedia menyatakan tidak menemukannya). Perintah menunjukkan kewajiban, karena tujuannya adalah mendatangkan air ke tubuh dengan cara yang dinamakan mencuci: para ahli bahasa memang membedakan pencucian dari pencelupan. Pendapat kedua: peniadaan kewajibannya, dari Ibnu Abd al-Hakam, karena nama mencuci berlaku tanpanya.

Pendapat ketiga: ia dituntut bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk menjamin sampainya air; jika sampainya air sudah terjamin melalui lamanya sentuhan yang cukup, itu cukup: al-Lakhmi mengatribusikannya kepada Abu al-Faraj; Ibnu Naji menyebutkan bahwa Ibnu Rusyd mengatribusikannya kepada Abu al-Faraj, dan Ibnu 'Arafah mengatribusikan pendapat kedua kepada Abu al-Faraj dan Ibnu Abd al-Hakam (Mawahib al-Jalil 1/218; adh-Dhakhira 1/309; Bulghat as-Salik 1/78; al-Fawakih ad-Dawani 1/137; Hasyiyah ad-Dasuqi 1/146).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
أستغفر الله Aku memohon ampun kepada Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi