Fiqh islamique > Penyucian (Taharah) > Wudhu: Panduan Lengkap > Pembatal-pembatal wudhu dan keraguan
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Halaman ini melengkapi kajian pembatal-pembatal wudhu menurut ensiklopedia yurisprudensi al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah: keluarnya sesuatu dari 2 jalan, najis yang keluar dari selain keduanya ke tubuh, tidur, menyentuh kemaluan, menyentuh wanita, daging unta, tertawa saat shalat, murtad dan keraguan. Setiap pendapat dikaitkan dengan madzhabnya persis sebagaimana sumber Arabnya melakukannya, bersama dalil-dalil Al-Qur'an dan hadits, status-status hadits sebagaimana dinyatakan dalam catatan kaki sumber, dan rujukan-rujukan ke kitab-kitab klasik yang dipertahankan di dalam tanda kurung. Paragraf-paragraf mengikuti urutan lembar-lembar ensiklopedia tanpa melewatkan satu pun.