Pembatal-pembatal wudhu dan keraguan

Fiqh islamique > Penyucian (Taharah) > Wudhu: Panduan Lengkap > Pembatal-pembatal wudhu dan keraguan

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Halaman ini melengkapi kajian pembatal-pembatal wudhu menurut ensiklopedia yurisprudensi al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah: keluarnya sesuatu dari 2 jalan, najis yang keluar dari selain keduanya ke tubuh, tidur, menyentuh kemaluan, menyentuh wanita, daging unta, tertawa saat shalat, murtad dan keraguan. Setiap pendapat dikaitkan dengan madzhabnya persis sebagaimana sumber Arabnya melakukannya, bersama dalil-dalil Al-Qur'an dan hadits, status-status hadits sebagaimana dinyatakan dalam catatan kaki sumber, dan rujukan-rujukan ke kitab-kitab klasik yang dipertahankan di dalam tanda kurung. Paragraf-paragraf mengikuti urutan lembar-lembar ensiklopedia tanpa melewatkan satu pun.

Bagian-bagian dalam bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله وبحمده Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi