Pelaksanaan putusan hakim dan upaya hukum

Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Pelaksanaan putusan hakim dan upaya hukum

Apa yang terjadi sesudah putusan? Pelaksanaan, koreksi karena kesalahan yang terbukti, upaya hukum modern, dan batas-batas keberatan.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Daya ikat putusan

Abu Hanifah: putusan penguasa sah pada zahir dan hakikat: jika dua saksi pembohong menjatuhkan putusan talak di hadapan hakim, talak itu berdampak secara zahir, hingga saksi yang sadar atas dustanya bahkan boleh menikahi istri tersebut setelah masa iddah. Mazhab-mazhab lain: putusan hanya berlaku secara zahir: putusan penguasa tidak mengubah hakikat segala sesuatu; kebenaran yang tersembunyi tetap apa adanya. Kaidah bersamanya: putusan mengatur keadaan yang tampak antara manusia; ia tidak mengubah yang batil menjadi benar di hadapan Allah.

Memutus berdasarkan pengetahuan pribadi

Hudud (pidana): mayoritas (ulama Hanafi, ulama Syafi'i pada posisinya, ulama Hanbali): hakim tidak menetapkan hukuman hanya dengan pengetahuannya sendiri, sebelum atau sesudah pengangkatannya, karena ia pihak dalam hak Allah yang itu, hak yang berdiri di atas menutupnya: 'Mengapa engkau tidak menyelubunginya dengan selendangmu, wahai Hudzail?' (Abu Dawud 4377), dan atas empat saksi (an-Nur 4). Hak-hak perorangan: hakim memutus menurut pengetahuannya.

Ulama Hanafi generasi kemudian menggantungkan izin ini pada lurusnya zaman; Ibnu Abidin memutuskan: bagi hakim, bertindak berdasar pengetahuannya berlaku, sedangkan fatwa menyatakan sebaliknya pada zaman kita, dan asal madzhab adalah izin.

Putusan yang tetap dan akibatnya

Iqrar yang jelas mengikat hakim dan putusan yang telah dijatuhkan tidak dicabut begitu saja: pengakuan mengikat tanpa jalan kembali kecuali jika penerima haknya menyangkal. Pelaksanaan mengikuti putusan bahkan ketika hakim diangkat oleh kekuasaan yang mapan, agar hak-hak orang tidak lumpuh; keberatan ditempuh lewat jalur yang disediakan: menunjukkan kesalahan fakta atau hukum di hadapan otoritas yang berwenang, bukan dengan pembangkangan pribadi.

Catatan praktis tentang pelaksanaan putusan dan upaya hukum

Setelah satu putusan, pisahkan 2 bidang: keadaan hukum yang diatur antara manusia, dan kebenaran di hadapan Allah. Siapa yang memperoleh harta lewat putusan sementara ia tahu kezalimannya sendiri wajib menegakkan hak dengan taubat dan pengembalian, meski putusan itu tetap berlaku antara manusia.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
أستغفر الله Aku memohon ampun kepada Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi