Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Kesaksian (Syahadah)
Kesaksian: syarat saksi (adil, berakal, melihat), jumlah menurut kasus (2, 4, satu laki-laki dan dua perempuan), dan kasus-kasus yang tidak diterima.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50