Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Hakim (qadhi): kualifikasi, upah dan kemandirian
Siapa yang boleh menjadi hakim? Syarat-syarat syar'i hakim, upahnya, larangan-larangannya, dan tanggung jawabnya saat keliru.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Lembar-lembar ensiklopedia fikih yang membahas hakim menetapkan, mazhab demi mazhab, apa yang membuat pengangkatannya sah: akal, balig, merdeka, laki-laki dengan perbedaan pendapat tentang penghakiman perempuan, Islam pada pihak berwenang yang mengangkat, keadilan, ilmu dan ijtihad, keutuhan indra. Ia kemudian membahas hakim yang marah, gajinya, pembelian jabatan hakim dan suap, pemilihan orang yang kurang berkompeten, tahkim, dan penghakiman dengan selain apa yang Allah turunkan.
Bab ini diterbitkan dalam bentuk bagian, masing-masing lengkap dan dapat diakses secara langsung: