Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Bukti dan Sumpah Penentu (Yamin al-Qadha)
Siapa yang mengemukakan bukti dan siapa yang bersumpah? Pembagian beban pembuktian dalam persidangan, sumpah yang dikembalikan kepada tergugat, dan syarat-syaratnya.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Siapa yang wajib membuktikan dan siapa yang wajib bersumpah? Seluruh prosedur penghakiman Islam bertumpu pada pembagian yang ditetapkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: bukti bagi penggugat, sumpah bagi orang yang menyangkal. Lembar-lembar fikih perbandingan merinci definisi penggugat dan tergugat mazhab demi mazhab, kedudukan bukti-bukti yang saling bertentangan, dan kasus saksi tunggal yang diperkuat sumpah.
« Bukti di atas penggugat dan sumpah di atas orang yang menyangkal. »
al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra 20990 (hadits shahih)
Bab ini diterbitkan dalam bentuk bagian, masing-masing lengkap dan dapat diakses secara langsung: