Bukti dan Sumpah Penentu (Yamin al-Qadha)

Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Bukti dan Sumpah Penentu (Yamin al-Qadha)

Siapa yang mengemukakan bukti dan siapa yang bersumpah? Pembagian beban pembuktian dalam persidangan, sumpah yang dikembalikan kepada tergugat, dan syarat-syaratnya.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Siapa yang wajib membuktikan dan siapa yang wajib bersumpah? Seluruh prosedur penghakiman Islam bertumpu pada pembagian yang ditetapkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: bukti bagi penggugat, sumpah bagi orang yang menyangkal. Lembar-lembar fikih perbandingan merinci definisi penggugat dan tergugat mazhab demi mazhab, kedudukan bukti-bukti yang saling bertentangan, dan kasus saksi tunggal yang diperkuat sumpah.

« Bukti di atas penggugat dan sumpah di atas orang yang menyangkal. »

al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra 20990 (hadits shahih)

Bagian-bagian halaman

Bab ini diterbitkan dalam bentuk bagian, masing-masing lengkap dan dapat diakses secara langsung:

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
لا إله إلا الله Tiada Tuhan selain Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi