Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Pengakuan (iqrar): rukun, syarat, dan hukum
Iqrar (pengakuan): rukun dan syaratnya (orang yang waras, tanpa paksaan, di luar keadaan pemborosan dan penyakit yang mematikan), pihak yang dituju, objeknya, serta kekuatan pembuktiannya dalam putusan hakim.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50