Fiqh islamique > Qadha dan kesaksian > Tahkim (Arbitrase) dan Mediasi
Menyelesaikan sengketa tanpa sidang: tahkim, kekuatan hukum putusan arbitrase, mediasi keluarga, dan hadis para arbiter khul'.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Tahkim (arbitrase), sebagaimana peradilan, adalah cara memutus sengketa dan menetapkan pemegang hak; Al-Qur'an menetapkannya bagi pasangan suami istri: "jika kamu khawatir terjadi perselisihan di antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan" (surah an-Nisa 35). Para fuqaha mensyaratkan kepada arbiter kualitas serupa hakim, tetapi ia tetap berada di bawah hakim: wibawanya terbatas pada pihak yang memilihnya, sedangkan kewenangan hakim bersifat umum. Abu Yusuf: arbitrase tidak boleh digantungkan pada syarat maupun dibatasi, berbeda dengan putusan hakim, karena penyelesaian sengketa itu bersumber dari ishlah (perdamaian).
Kesepakatan ulama: tidak ada arbitrase dalam hak-hak Allah seperti hukuman zina atau mencuri: itu urusan imam atau hakim, bukan arbiter. Hanafi: tidak ada arbitrase juga dalam hudud dan qishash, karena manusia tidak dapat memberi izin atas darahnya sendiri; wilayah khusus arbiter tetaplah harta, dan setiap mazhab merinci kasus-kasusnya.
Selama proses pembuktian, sebelum putusan: Maliki (satu pendapat), Syafi'i (pada posisi), dan Hanbali (satu pendapat) membolehkan salah satu pihak mencabut arbiter, karena persetujuannya belum menghasilkan akibat hukum. Pendapat berlawanan: Maliki (pendapat yang dipilih Ibnu Farhun), Syafi'i (satu pendapat), dan Hanbali (pada posisi): pencabutan tidak lagi dibolehkan, sebab jika tidak, masing-masing dari 2 pihak akan menarik diri begitu pendapat tidak menguntungkannya, dan tujuan arbitrase akan hangus.
Arbitrase lebih baik dikadai sejak awal: tetapkan secara tertulis objek sengketa, wewenang arbiter, dan komitmen menerima putusan. Memilih arbiter yang amanah dan cakap lebih baik daripada sidang yang panjang.