Fiqh islamique > Sumpah dan nazar > Nazar (Nadzur) > Jenis-jenis sumpah (yamin)
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Sumpah (yamin) adalah sumpah yang disumpahkan dengan Allah, dengan salah satu nama-Nya atau dengan salah satu sifat-Nya, atas suatu perkara yang telah lalu atau yang akan datang, dengan lafaz yang telah baku. Para fuqaha empat mazhab telah menetapkan definisinya, jenis-jenisnya, lafaz penutupnya dan ketentuan kafaratnya: apa yang berikut menghimpun hukum-hukumnya, menurut Mausu'ah empat mazhab.