Fiqh islamique > Sumpah dan nazar > Nazar (Nadzur) > Nazar yang mustahil atau kemaksiatan dan kafaratnya
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian ini merupakan bagian dari berkas lengkap: Semua bagian bab ini.
… apa yang diwujudkan oleh syariat Islam. Contoh yang pertama: nazar untuk berpuasa pada waktu kemarin, atau untuk beri'tikaf selama satu bulan yang telah berlalu; contoh yang kedua: nazar seorang wanita untuk berpuasa pada hari-hari haidnya, atau nazar berpuasa pada malam hari, karena malam bukanlah waktu yang sah untuk puasa, dan haid bertentangan dengannya menurut syariat: sucinya dari haid dan nifas adalah syarat adanya puasa yang disyariatkan. Jika seseorang bernazar semacam itu, nazar itu tidak terbentuk dan tidak mewajibkan apa pun, karena pembentukannya maupun penetunaianya mustahil; dan jika seseorang bersumpah menunaikannya, tidak ada kafarat yang wajib, apalagi untuk nazar (Bada'i' ash-Shana'i' 5/82, al-Bahr ar-Ra'iq 2/317, Hasyiyah Ibnu 'Abidin 3/373).
Menurut satu pendapat yang diriwayatkan di kalangan ulama Hanbali, nazar semacam itu tetap mewajibkan kafarat, seperti sumpah ghumus (sumpah dusta dengan sengaja), karena nazar adalah sumpah, dan apa yang mewajibkan yang satu mewajibkan yang lain, kecuali dalam kewajiban menunaikannya ketika ia menyangkut amal ibadah yang penetunaianya mungkin (al-Mughni 10/70, al-Kafi 4/421, al-Mubdi' 9/326).
Fuqaha berbeda pendapat tentang status orang yang bernazar ketaatan yang ia tidak memiliki kemampuan menunaikannya sejak awal, atau yang semula mampu kemudian menjadi tidak mampu: apa yang wajib atasnya?
Ulama Hanafi berpendapat bahwa penetunaian objek nazar secara langsung dan sesungguhnya hanya wajib dalam keadaan mampu; dalam keadaan mustahil, penetunaian hanya dituntut secara persamaan, dengan gantinya, karena ganti itu menempati kedudukan asalnya seolah-olah asalnya itu sendiri, seperti tanah suci ketika tidak ada air, atau bulan-bulan penuh ketika tidak ada siklus. Dengan demikian, jika seorang kakek yang lemah karena usia bernazar puasa, nazarnya sah dan fidyah wajib atasnya: ia tidak mampu menunaikan puasa secara sesungguhnya, maka ia menunaikannya secara persamaan dengan gantinya, dan ia menjadi seolah-olah telah berpuasa (Bada'i' ash-Shana'i' 5/91).
Atas dasar itu, disimpulkan pula nazar menyembelih anaknya sendiri: nazar itu sah menurut
Abu Hanifah dan Muhammad, rahimahumullah, dan menyembelih seekor domba wajib; karena jika seseorang tidak mampu mewujudkan amal ibadah dengan menyembelih anaknya secara nyata, ia tidak tidak mampu mewujudkannya secara persamaan, yaitu dengan menyembelih gantinya, yaitu seekor domba, sebagaimana kasus kakek yang lemah yang bernazar puasa.
Namun, aku mendapati dalam kitab «al-Mu'tashar minal-Mukhtashar min Musykil al-Atsar» karya Imam Yusuf al-Malathi al-Hanafi: «Jika nazar menyangkut amal yang penetunaianya sah menurut syariat, tetapi orangnya tidak mampu karena kelemahannya, kafarat wajib atasnya, sebagaimana diperintahkan kepada orang yang bersumpah menyembelih kafarat ketika ia meninggalkan sumpahnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«Kafarat nazar adalah kafarat sumpah.»
hadits shahih, disebut sebelumnya
Itu berdasarkan apa yang diriwayatkan Ibnu 'Abbas: «Seorang lelaki datang dan berkata: wahai Rasulullah, saudariku bernazar berhaji dengan berjalan kaki. Beliau berkata: Allah tidak butuh ujian yang diderita saudarimu; biarkan ia berhaji dengan berkendaraan, dan ia berkafarat atas sumpahnya.» Ia juga meriwayatkan tambahan penjelasan yang memuat apa yang mewajibkan kafarat: apa yang ia riwayatkan dari 'Uqbah bin 'Amir al-Juhani: saudarinya bernazar berjalan kaki sampai ke Ka'bah, dengan kaki telanjang dan tanpa kerudung; 'Uqbah menyebutkannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yang berkata: «Perintahkan saudarimu berkendaraan, berkerudung, dan berpuasa tiga hari.» Membuka wajahnya diharamkan baginya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya kafarat karena syariat mengharamkannya; dan itu berdasarkan tambahan sebagian perawi dalam ucapannya: «dan ia berkafarat atas sumpahnya», tentang orang yang bernazar bermaksiat kepada Allah.
Atasnya pula wajib hadyu (sembelihan) karena berkendaraan padahal ia bernazar berjalan kaki. Yang menunjukkannya adalah hadits itu diriwayatkan melalui jalur Ibnu 'Abbas dari 'Uqbah: «Ia datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan memberitahunya bahwa saudarinya bernazar berjalan kaki sampai ke Ka'bah, dengan kaki telanjang dan rambut terlepas. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Perintahkan dia berkendaraan, menutup kepalanya, dan menyembelih hewan kurban.
Beliau membebankan hadyu karena berjalan kaki yang ia nazarkan, yang termasuk amal ketaatan dan yang menjadi tidak mampu ia tunaikan, sebagaimana diperintahkan kepada orang yang meninggalkan sesuatu dari hajinya; dan beliau diam tentang kafarat atas yang ia nazarkan berupa maksiat dengan membuka kepalanya; sedangkan dalam hadits pertama, beliau membebankan kafarat atas yang ia nazarkan berupa maksiat dengan membuka kepalanya, dan beliau diam tentang kewajiban hadyu, karena ketidakmampuannya berjalan kaki» (al-Mu'tashar minal-Mukhtashar min Musykil al-Atsar 1/262).
Ulama Maliki berkata: «Orang yang membebankan kepada dirinya dengan nazar sesuatu yang tidak ia mampu menanggungnya, hal itu diharamkan baginya» (Mawahib al-Jalil 4/463). Aku tidak mendapati di kalangan mereka pendapat yang menguraikan secara khusus apa yang wajib atasnya jika ia menjadi tidak mampu.
Imam asy-Syafi'i rahimahullah berkata: «Orang yang bernazar sesuatu yang tidak bisa ia tunaikan dengan cara apa pun: nazarnya gugur, karena ia tidak memiliki kemampuan menunaikannya, dan hal itu sebagaimana apa yang ia tidak miliki di antara benda-benda» (al-Umm 7/68).
Ulama Syafi'i: orang yang bernazar haji atau 'umrah wajib menunaikannya secara langsung jika ia mampu; jika ia tidak mampu menunaikan secara langsung haji atau 'umrah, ia menunjuk seseorang untuk berhaji atau ber'umrah menggantikannya, walaupun dengan bayaran, sebagaimana hal itu wajib baginya untuk haji yang disyariatkan: jika ia tidak mampu menunaikannya secara langsung, ia menunjuk seseorang untuk berhaji menggantikannya.
Dianjurkan untuk bergegas menunaikan nazarnya pada kesempatan pertama yang muncul, karena tergesa-gesa melepaskan tanggung jawabnya.
Jika ia telah memiliki kemampuan haji atau 'umrah, kemudian menunda penetunaianya lalu wafat, maka haji atau 'umrah ditunaikan untuknya dengan hartanya, karena kelalaiannya setelah datangnya kemampuan. Tetapi jika ia wafat sebelum memiliki kemampuan itu, tidak ada yang wajib atasnya, karena ia tidak lalai saat itu.
Jika ia bernazar menunaikan haji atau 'umrah dengan berjalan kaki, berjalan kaki wajib atasnya jika ia mampu, karena ia telah berikhtiar menjadikannya bagian dari cara amal ibadah itu; itu seolah-olah ia bernazar puasa berurutan. Jika ia tidak mampu berjalan kaki, berjalan kaki tidak wajib atasnya: berkendaraan dibolehkan baginya karena ketidakmampuannya berjalan. Dari 'Uqbah bin 'Amir: «Saudariku bernazar berjalan kaki sampai ke Baitullah, dan ia memintaku menanyai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuknya; maka aku bertanya kepadanya.» Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«Biarkan ia berjalan kaki, dan berkendaraan.»
diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1866) dan Muslim (no. 1644)
Maksudnya: biarkan ia berjalan kaki jika ia mampu, dan berkendaraan jika ia tidak mampu atau berjalan kaki terlalu menyusahkannya.
Orang yang bernazar shalat, puasa atau i'tikaf pada waktu yang ditentukan, kemudian tidak mampu menunaikan amal-amal ibadah itu pada waktu itu: qadha wajib atasnya, dan tidak ada kafarat yang wajib karena keterlambatan melampaui waktu yang ditentukan itu. Jika ia bernazar sedekah lalu terjatuh dalam kesempitan, nazarnya gugur selama kesempitan itu berlangsung; jika kemudian ia mendapatkan kelapangan, penyerahannya menjadi wajib. Jika ia bernazar haji pada tahun yang ditentukan dan penyakit atau lainnya menghalanginya sebelum ihram: tidak ada qadha yang wajib atasnya; demikian pula tidak ada qadha jika ia tidak berharta pada saat bernazar, atau jika kesempitan datang tanpa ia menemukan harta sampai tahun yang ditentukan berlalu. Tetapi jika penyakit menghalanginya setelah ihram, pendapat mazhab yang ditetapkan mayoritas adalah kewajiban qadha; dan hukum yang sama jika haji menjadi tidak terjangkau pada tahun itu setelah kemampuan telah tercapai.
Dalil kewajiban qadha puasa dan shalat, berbeda dengan haji: apa yang diwajibkan oleh nazar sebagaimana apa yang diwajibkan oleh syariat; padahal shalat dan puasa bisa wajib walaupun tidak mampu, maka keduanya menjadi wajib dengan nazar; adapun haji, ia hanya wajib dalam keadaan mampu, dan demikian pula hukum nazar (an-Najm al-Wahhaj 10/117 dan 119, Mughni al-Muhtaj 6/269 dan 271, Tuhfat al-Muhtaj 12/51 dan 53, ad-Dibaj 4/425 dan 426).
Ulama Hanbali: orang yang bernazar ketaatan yang tidak ia mampu menanggungnya, atau yang semula mampu kemudian menjadi tidak mampu, wajib kafarat sumpah, berdasarkan apa yang diriwayatkan 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu: «Saudariku bernazar berjalan kaki dengan kaki telanjang sampai ke Baitullah, dan ia memintaku menanyai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuknya; maka aku bertanya kepadanya.» Beliau bersabda:
«Biarkan ia berjalan kaki, dan berkendaraan.»
diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1767) dan Muslim (no. 1644)
Dan dalam versi Abu Dawud:
«Dan ia berkafarat atas sumpahnya.»
hadits dhaif, diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3295)
Dan dalam versi lain:
«Dan ia berpuasa tiga hari.»
hadits dhaif, diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3293), at-Tirmidzi (no. 1594), an-Nasa'i (no. 3815), Ibnu Majah (no. 2134) dan Ahmad (no. 173986)
Dari Aisyah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«Tidak ada nazar dalam kemaksiatan, dan kafaratnya adalah kafarat sumpah.»
hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3290), at-Tirmidzi (no. 1524) dan Ibnu Majah (no. 2121)
Dari Ibnu 'Abbas, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«Barangsiapa bernazar tanpa menyebutkannya, kafaratnya kafarat sumpah; barangsiapa bernazar kemaksiatan, kafaratnya kafarat sumpah; barangsiapa bernazar yang tidak ia mampu, kafaratnya kafarat sumpah; dan barangsiapa bernazar yang ia mampu, maka tunaikanlah.»
hadits dhaif, diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3322)
Setelah kafarat disembelih, jika objek nazar selain puasa, tidak ada yang lain yang wajib atasnya; jika ia puasa, dua versi diriwayatkan dari Ahmad. Versi pertama: ia wajib, untuk setiap hari, memberi makan seorang miskin, dan ini pendapat mazhab; karena itu puasa yang sebab kewajibannya telah terbukti secara khusus: jika ia menjadi tidak mampu, ia wajib memberi makan seorang miskin untuk setiap hari, sebagaimana puasa Ramadan; dan karena ucapan mutlak dalam bahasa manusia dipahami menurut penggunaan yang ditetapkan syariat: orang yang tidak mampu puasa syariat memberi makan seorang miskin untuk setiap hari, dan demikian pula jika ia tidak mampu puasa yang dinazarkan.
Versi kedua: tidak ada yang lain yang wajib atasnya, baik makanan maupun yang lain, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: «Barangsiapa bernazar yang tidak ia mampu, kafaratnya kafarat sumpah»; itu menuntut bahwa kafarat sumpah merupakan keseluruhan kafaratnya. Dan karena itu nazar yang ia tidak mampu menunaikannya: kewajiban yang terkait dengannya maka kafarat sumpah, sebagaimana nazar-nazar lainnya; dan karena apa yang mewajibkan nazar adalah apa yang mewajibkan sumpah, kecuali ketika ia bisa ditunaikan dan menyangkut amal ibadah.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: «Qiyas dengan puasa Ramadan tidak sah, karena dua alasan: pertama, untuk Ramadan, makanan menggantikannya ketika ketidakmampuan terjadi karena kewafatan, dan demikian pula seharusnya selagi hidup; sedangkan di sini berbeda; dan puasa Ramadan lebih kokoh, sebagaimana dibuktikan kewajiban kafarat ketika berhubungan badan pada siang hari puasa, dan besarnya dosa orang yang membatalkan puasa tanpa udzur yang sah. Kedua, qiyas nazar dengan nazar lebih tepat daripada qiyasnya dengan apa yang disyariatkan sejak awal; dan karena di sini, sebuah kafarat telah menjadi wajib dan telah mencukupi, berbeda dengan puasa syariat. Adapun dalil mereka: "ucapan mutlak dalam bahasa manusia dipahami menurut penggunaan yang ditetapkan syariat", kami menjawab: ini bukan ucapan mutlak, ini nazar yang ditentukan; dan darinya disimpulkan tidak ada kafarat yang wajib atasnya karena ketidakmampuan, sebagaimana ketidakmampuan yang menyangkut apa yang wajib sejak awal oleh syariat».
Jika ia menjadi tidak mampu karena penghalang yang diharapkan hilang, seperti penyakit atau lainnya, ia menunggu hilangnya itu, dan tidak ada kafarat maupun yang lain yang wajib atasnya, karena masanya belum berlalu: ia maka serupa orang sakit selama bulan Ramadan. Jika ketidakmampuannya berlanjut sampai hilangnya itu tidak lagi diharapkan, ia beralih ke kafarat dan ganti, menurut perbedaan pendapat yang telah kami uraikan. Jika ketidakmampuan yang diharapkan hilang menyangkut puasa yang ditentukan yang waktunya telah berlalu, ia menunggu kesempatan qadha; dan apakah kafarat wajib atasnya karena hilangnya waktu? Dua versi, diriwayatkan oleh Abu al-Khaththab.
Versi pertama: kafarat wajib, karena ia meninggalkan nazarnya sebagaimana ia lafazkannya, dan kafarat maka wajib atasnya, seolah-olah ia bernazar berjalan kaki sampai ke Baitullah yang suci lalu menjadi tidak mampu; dan karena nazar seperti sumpah: jika ia bersumpah berpuasa mutlak bulan itu lalu membatalkannya karena udzur, kafarat wajib atasnya; demikian pula di sini. Versi kedua: kafarat tidak wajib atasnya, karena ia menunaikan puasa yang menempati kedudukan nazarnya tanpa kelalaian darinya: kafarat sumpah maka tidak wajib atasnya, seolah-olah ia berpuasa apa yang ia tentukan.
Jika ia bernazar selain puasa lalu menjadi tidak mampu menunaikannya, seperti shalat atau lainnya, hanya kafarat yang wajib atasnya, karena syariat tidak menetapkan ganti untuk menggantikannya; kafarat maka menjadi wajib…
… dan demikianlah pendapat al-Hasan bin Yahya, al-Auza'i dan pendapat terakhir dari dua pendapat asy-Syafi'i. Diriwayatkan dari al-Auza'i bahwa ia qadha kedua hari itu, kecuali jika ia berniat tidak qadha maupun tidak berpuasanya. Ucapan Malik berbeda pendapat dalam hal ini menjadi tiga pendapat: yang pertama: ia qadha keduanya; yang kedua: ia qadha keduanya, kecuali jika ia berniat tidak qadha keduanya; yang ketiga: ia tidak qadha keduanya, kecuali jika ia berniat mempuasakannya. Ibnu Wahb meriwayatkan darinya versi pertama, Ibnu al-Qasim dua versi lainnya.
Ibnu Wahb berkata: «Malik berkata, tentang orang yang bernazar puasa bulan Dzul-Hijjah: ia membatalkan puasanya pada hari kurban dan dua hari setelahnya, kemudian qadha; adapun hari-hari tasyriq terakhir, ia mempuasakannya.» Ibnu al-Qasim meriwayatkan dari Malik, tentang orang yang bernazar puasa tahun yang ditentukan: «ia membatalkan puasanya pada hari Ied dan hari-hari kurban, dan tidak ada qadha yang wajib atasnya, kecuali jika ia berniat mempuasakannya». Ia berkata: «Kemudian ia ditanya tentang orang yang menjadikan puasa Dzul-Hijjah wajib; ia berkata: ia qadha hari-hari kurban, kecuali jika ia berniat tidak ada qadha sama sekali. Ibnu al-Qasim berkata: ucapan pertamanya lebih kukus bagiku: tidak ada qadha yang wajib atasnya, kecuali jika ia membentuk niat qadha» (at-Tamhid 13/26 dan 27, al-Istidzkar 3/332; lihat juga Bada'i' ash-Shana'i' 5/82, Manar as-Sabil 3/441).
Fuqaha berbeda pendapat tentang status orang yang bernazar kemaksiatan: apakah kafarat sumpah wajib atasnya, atau tidak, setelah ijma' mereka bahwa tidak dibolehkan baginya menunaikannya?
Ulama Hanafi dan Hanbali, menurut pendapat mazhab, berpendapat bahwa kafarat sumpah wajib atasnya jika ia tidak menunaikan nazar itu, karena Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«Tidak ada nazar dalam kemaksiatan, dan kafaratnya adalah kafarat sumpah.»
hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3290), at-Tirmidzi (no. 1524) dan Ibnu Majah (no. 2121)
Dan karena nazar termasuk rezim sumpah, dan karena ia hak Allah Ta'ala yang kewajibannya melekat pada ucapan, sebagaimana sumpah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Abu Isra'il, ketika ia bernazar berdiri di bawah matahari, tanpa duduk, tanpa mencari naungan dan tanpa berbicara:
«Perintahkan dia berbicara, duduk, mencari naungan, dan menyempurnakan puasanya.»
diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6326)
Dan beliau tidak memerintahkannya kafarat, karena nazar adalah ikrar ketaatan, sedangkan yang ini ikrar kemaksiatan; dan karena itu nazar yang tidak terbentuk, yang tidak mewajibkan apa pun, seperti sumpah yang tidak terbentuk; dan karena zhihar (menyamakan istrinya dengan ibunya) adalah kemaksiatan, dan Allah tetap memerintahkan kafarat atasnya.
Imran bin Hushain berkata: «Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«Nazar ada dua macam: yang dalam nazarnya menunjukkan ketaatan kepada Allah maka ia milik Allah, dan tunaikannya wajib; dan yang dalam nazarnya menunjukkan kemaksiatan kepada Allah maka ia milik setan: tidak wajib ditunaikan, dan yang menjadi kafarat sumpah maka ia menjadi kafaratnya.»
hadits shahih, diriwayatkan oleh an-Nasa'i (no. 3845)
Ini teks yang jelas, dan nazar adalah sumpah.
Dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu: ia menanyai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang seorang saudari yang bernazar berhaji dengan kaki telanjang dan tanpa kerudung; beliau berkata: «Perintahkan dia berkerudung, berkendaraan dan berpuasa tiga hari.» Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada saudari 'Uqbah, ketika ia bernazar berjalan kaki sampai ke Baitullah yang suci tanpa mampu menanggungnya: «Ia berkafarat atas sumpahnya»; hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud; dan dalam satu versi: «Dan ia berpuasa tiga hari» (hadits dhaif, diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3293), at-Tirmidzi (no. 1594), an-Nasa'i (no. 3815), Ibnu Majah (no. 2134) dan Ahmad (no. 173986)).
Ibnu 'Abbas berkata kepada orang yang bernazar menyembelih anaknya: «Kafaratlah sumpahmu.» Dan jika ia bersumpah menunaikan kemaksiatan, kafarat wajib atasnya; demikian pula ketika ia menazarkannya (Fatawa ash-Shaghdi 1/195, al-Mabsuth 8/142, Syarah Mukhtasar at-Thahawi karya al-Jashshash 8/447, al-Mughni 10/69, Kasyaf al-Qina' 6/349 dan 350, ar-Raudh al-Murbi' 2/615, Syarah Muntahal-Iradat 6/440, Manar as-Sabil 3/441).
Ulama Maliki, Syafi'i dan Ahmad menurut satu versi berpendapat bahwa orang yang bernazar kemaksiatan, misalnya: «aku wajib kepada Allah untuk meminum khamr, berzina, mencuri, membunuh atau memukul fulan», harus memohon ampun kepada Allah, dan tidak ada kafarat yang wajib atasnya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«Barangsiapa bernazar bermaksiat kepada Allah, janganlah ia bermaksiat kepada-Nya.»
diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6700)
Dan karena ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
«Tidak ada ketaatan dalam nazar kemaksiatan, dan tidak (pula) dalam apa yang tidak dimiliki hamba.»
diriwayatkan oleh Muslim (no. 1641); dan dalam satu versi: «Tidak ada nazar dalam maksiat kepada Allah»
Beliau tidak menyebut kafarat: jika kafarat wajib, beliau akan menyebutkannya (Syarah Shahih al-Bukhari 6/163, at-Tamhid 2/64, al-Istidzkar 5/185 dan 187, al-Bayan wat-Thahshil 3/129, al-Hawi al-Kabir 15/501, al-Bayan 4/472, Syarah Shahih Muslim 11/101, Raudhat at-Thalibin 2/750 dan 751, al-Mughni 10/69).
Imam Ibnu Rasyd rahimahullah berkata: «Mereka berbeda pendapat tentang orang yang bernazar kemaksiatan: Malik, asy-Syafi'i dan mayoritas ulama berkata tidak ada yang wajib atasnya. Abu Hanifah, Sufyan dan orang-orang Kufah berkata: sebaliknya, hal itu wajib atasnya; dan yang wajib atasnya dalam hal ini adalah kafarat sumpah, bukan penetunaian kemaksiatan.»
Sebab perbedaan pendapat mereka terletak pada pertentangan antara zahir-zahir nash dalam bab ini: dua hadits diriwayatkan di sana. Hadits Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
«Barangsiapa bernazar taat kepada Allah, maka taatlah ia kepada-Nya; dan barangsiapa bernazar bermaksiat kepada-Nya, janganlah ia bermaksiat kepada-Nya.»
diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6700), disebut sebelumnya
Zahirnya bahwa nazar kemaksiatan tidak mewajibkan apa pun. Yang kedua adalah hadits Imran bin Hushain dan hadits yang tetap dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
«Tidak ada nazar dalam maksiat kepada Allah, dan kafaratnya adalah kafarat sumpah.»
hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3290), at-Tirmidzi (no. 1524) dan Ibnu Majah (no. 2121), disebut sebelumnya
Ini teks yang jelas tentang kewajiban. Yang berdamai di antara keduanya berkata: hadits pertama memuat keterangan bahwa kemaksiatan tidak wajib, dan yang kedua memuat kewajiban kafarat. Yang mengutamakan zahir hadits Aisyah, sedangkan hadits Imran dan Abu Hurairah tidak shahih di matanya, berkata: tidak ada yang wajib dalam kemaksiatan. Yang memilih perdamaian kedua hadits membebankan, dalam hal itu, kafarat sumpah.
Abu 'Umar Ibnu 'Abdil-Barr berkata: «Para ahli hadits menyatakan dhaif hadits Imran dan hadits Abu Hurairah, dengan berkata bahwa hadits Abu Hurairah bersandar pada Sulaiman bin Arqam, yang hadits-haditsnya ditelantarkan…»
… Dengan demikian, ia tidak terbentuk dengan niat, sebagaimana akad-akad lainnya, dan ia terbentuk dengan isyarat yang dipahami dari orang bisu, serta dengan lafaz sindiran dari orang yang berbicara, yang menyertai niat (Mughni al-Muhtaj 6/254, Tuhfat al-Muhtaj 12/7 dan 8).
An-Nawawi rahimahullah berkata: «Yang paling sempurna dalam lafaz nazar adalah mengatakan misalnya: "Jika Allah menyembuhkan orang sakitku, aku wajib kepada Allah untuk hal fulan." Jika ia berkata: "itu wajib atasku", tanpa mengatakan "kepada Allah", ada dua jalan: pendapat mazhab, yang diikuti pengarang dan mayoritas, adalah sahnya itu, karena sebab yang disebutkan pengarang; jalan kedua memuat dua pendapat yang diriwayatkan ar-Rafi'i dan lainnya, yang paling kuat di antara keduanya adalah sahnya nazarnya. Pendapat kedua: ia hanya sah dengan penyebutan Allah Ta'ala secara eksplisit; ia mendekati pendapat yang lemah tentang kewajiban mengaitkan wudhu, shalat dan keseluruhan ibadah kepada Allah» (al-Majmu' 8/343).
Ulama Hanbali: lafaz nazar adalah mengatakan: «aku wajib kepada Allah untuk melakukan hal fulan»; dan jika ia berkata: «aku bernazar hal fulan», itu juga wajib atasnya, karena ia telah menyebut kata «nazar» secara eksplisit. Jika ia berkata: «jika Allah menyembuhkanku, aku wajib berpuasa sebulan», itu nazar; demikian pula «aku bernazar kepada Allah», «aku wajib kepada Allah», dan setiap lafaz yang setara. Tidak dituntut lafaz khusus tertentu sehingga nazar hanya terbentuk dengannya: ia terbentuk dengan setiap lafaz yang menyampaikan maknanya, sebagaimana jual beli (al-Mughni 10/88, Kasyaf al-Qina' 6/346).
Fuqaha berbeda pendapat tentang nazar: apakah terbentuk dengan niat, atau pengucapan wajib?
Mayoritas fuqaha, ulama Maliki menurut pendapat yang dipilih, ulama Syafi'i menurut pendapat mazhab dan ulama Hanbali, berpendapat bahwa ia hanya terbentuk dengan ucapan: nazar tidak mewajibkan dengan niat saja maupun dengan ucapan dalam hati; jika ia membentuk dalam hatinya niat nazar tanpa mengucapkannya, ia tidak terbentuk, sebagaimana sumpah, karena ia ikrar, dan ia tidak terbentuk selain dengan ucapan (Syarah Mukhtasar Khalil 3/93, Raudhat at-Thalibin 2/745, Mughni al-Muhtaj 6/254, Tuhfat al-Muhtaj 12/7 dan 8, al-Asybah wan-Nazhair 1/33, al-Mughni 10/88, Kasyaf al-Qina' 6/346, Syarah Muntahal-Iradat 6/437, Matalib Uli an-Nuha 6/421).
Ulama Maliki menurut satu pendapat, dan ulama Syafi'i menurut pendapat qadim, berpendapat bahwa ucapan tidak dituntut untuk nazar: niat nazar, atau ucapan dalam hati, cukup, walaupun tanpa pengucapan (Syarah Mukhtasar Khalil 3/93, Raudhat at-Thalibin 2/745).
… Adapun dalil akal: orang muslim membutuhkan mendekatkan diri kepada Allah (Yang Maha Tinggi) dengan satu kategori amal ibadah yang ia diberi keringanan meninggalkannya, karena akibat baik yang terkait dengannya: perolehan derajat tertinggi dan kebahagiaan teragung di negeri kemuliaan. Fitrahnya tidak menolongnya untuk memulainya: bahkan menjauhkannya darinya, karena mudarat langsung yang ada di dalamnya, yaitu beban; dan tidak ada kebutuhan untuk meninggalkannya. Ia maka membutuhkan menetapkan bagi dirinya sebab yang mengeluarkannya dari keringanan meninggalkan dan membuatnya kembali ke kewajiban-kewajiban yang tetap: itu diperoleh dengan nazar, karena kewajiban mendorongnya memulainya, dalam ketakutan akan mudarat meninggalkannya, dan tujuannya tercapai dengan itu (Bada'i' ash-Shana'i' 5/90).
Fuqaha berbeda pendapat tentang status nazar: apakah dianjurkan, dilarang, atau sekadar dibolehkan? Fuqaha menguraikan poin ini.
Ulama Hanafi berpendapat bahwa nazar adalah ibadah yang disyariatkan: ibadah, karena amal-amal ketaatan yang menyertainya, seperti puasa, shalat, haji, memerdekakan budak, sedekah dan lainnya; disyariatkan, karena perintah-perintah yang tetap tentang penetunaianya. Allah Ta'ala berfirman:
«Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka»
Surah Al-Hajj ayat 29
Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: «Tunaikanlah nazarmu»; beliau berkata: «Barangsiapa bernazar dan menyebutkannya, penetunaian apa yang ia sebutkan wajib atasnya»; dan beliau bersabda:
«Barangsiapa bernazar taat kepada Allah, maka taatlah ia kepada-Nya.»
diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6700)
… di antara nash-nash lainnya (al-Ikhtiyar 4/89 dan 90, Hasyiyah Ibnu 'Abidin 3/375).
Ulama Maliki: nazar mutlak dianjurkan; yaitu nazar yang tidak terikat pada apa pun dan tidak diulang: apa yang seseorang wajibkan kepada dirinya sebagai ucapan syukur kepada Allah Ta'ala atas nikmat yang datang, tanpa mengikatnya pada apa pun, seperti orang yang Allah sembuhkan dari penyakitnya, atau yang Allah anugerahi anak atau istri, lalu ia bernazar berpuasa atau bersedekah. Nazar yang diulang dilarang, seperti nazar berpuasa setiap Kamis, karena beban yang ia bebankan kepada jiwa: ia menjadi lebih dekat kepada kemaksiatan.
Nazar yang terikat pada selain kemaksiatan dilarang menurut pendapat mazhab yang benar, berbeda dengan Ibnu Rasyd yang menganggapnya dibolehkan, misalnya: «jika Allah menyembuhkan orang sakitku, atau jika Zaid kembali dari perjalanannya, aku wajib sedekah fulan», karena itu seperti balasan jasa dan ganti, bukan ibadah murni; demikian pula jika syaratnya ketaatan, seperti: «jika aku menunaikan haji, aku wajib kepada Allah hal fulan», karena itu setara dengan: «jika Allah memberiku kemampuan menunaikan haji, aku akan membalas-Nya dengan hal fulan».
Jika ia mengikat amal ibadah pada kemaksiatan, itu haram dan meninggalkannya wajib; jika ia menunaikannya, ia berdosa, dan apa yang ia tunjuk sebagai amal ketaatan atau selainnya wajib atasnya, misalnya: «jika Allah menyembuhkan orang sakitku, aku wajib sedekah seratus dinar atau seekor unta betina»: seratus dinar atau unta betina itu wajib atasnya (Mawahib al-Jalil 4/461 dan 462, at-Taj wal-Iklil 2/348 dan 349, Syarah Mukhtasar Khalil 3/93, asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi 2/457, Tahbir al-Mukhtasar 2/422, Hasyiyah as-Sawi 4/268 dan 269).
Ulama Syafi'i memiliki empat pendapat tentang nazar. Yang pertama: ia dilarang, berdasarkan apa yang diriwayatkan Sufyan dan Syu'bah, keduanya dari Manshur, dari Abdullah bin Murrah, dari Ibnu 'Umar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
«Beliau melarang nazar dan berkata: ia tidak menolak sesuatu apa pun, tetapi ia sarana mengeluarkan sesuatu dari orang kikir.»
diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6608 dan 6693), dan Muslim (no. 1639)
Itu lafal Sufyan; lafal Syu'bah memuat: «ia tidak mendatangkan kebaikan apa pun» menggantikan «ia tidak menolak sesuatu apa pun» dan «ia sarana mengeluarkan sesuatu dari orang kikir» (diriwayatkan oleh Muslim, no. 1936).
Pendapat kedua: ia bertentangan dengan yang lebih utama. Pendapat ketiga: ia adalah ibadah; al-Muthawalli, al-Ghazali dan ar-Rafi'i menetapkannya, demikian pula an-Nawawi dalam syarahnya atas al-Muhadzdzab, berdasarkan firman Allah Ta'ala:
«Dan apa saja nafkah yang kamu berikan atau nazar yang kamu tunaikan, sesungguhnya Allah mengetahuinya»
Surah Al-Baqarah ayat 270
yaitu: Dia membalasnya.
Mereka berkata: «Larangan yang diriwayatkan tentangnya justru memperkuat perintahnya dan memperingatkan terhadap meremehkannya setelah ia menjadi wajib.» Beliau (an-Nawawi) berkata: «Jika maksudnya mengalihkan dari berbuat, itu berimplikasi pembatalan hukumnya dan gugurnya kewajiban menunaikannya, karena dengan larangan, ia menjadi kemaksiatan dan tidak lagi mewajibkan.» Beliau berkata: «Makna hadits itu adalah beliau memberitahu mereka bahwa itu perkara yang tidak mendatangkan keuntungan langsung bagi mereka, tidak menolak mudarat dari mereka dan tidak menolak ketetapan apa pun. Beliau berkata: jangan bernazar dengan mengira mencapai dengan nazar sesuatu yang Allah tidak ketentukan, atau menolak dari kalian apa yang ketetapan telah terjadi atas kalian.
Jika kalian bernazar tanpa memercayai itu, tunaikanlah dengan penetunaian, karena apa yang kalian nazarkan wajib atas kalian» (Tarh at-Tatsrib 6/36 dan 37).
Bisa jadi sebab larangan nazar adalah bahwa yang bernazar terikat dengannya dan menunaikannya dengan paksaan, tanpa semangat.
Bisa jadi sebabnya adalah ia menunaikan amal ibadah yang terikat dalam nazarnya dengan cara balasan jasa atas hal yang ia minta: pahalanya berkurang, padahal ibadah harus sepenuhnya murni untuk Allah Ta'ala.
Bisa jadi larangan itu datang karena sebagian orang yang tidak tahu memercayai bahwa nazar menolak ketetapan dan menghalangi terwujudnya yang telah ditetapkan: beliau maka melarangnya sebagai ihtiyath terhadap orang yang tidak tahu yang memercayai itu, dan alur hadits meneguhkannya.
Bisa jadi larangan dinisbatkan kepada orang yang diketahui dari keadaannya bahwa ia tidak menunaikan apa yang ia bebankan kepada dirinya, sebagai perdamaian dalil-dalil, karena firman Allah Ta'ala: «Dan apa saja nafkah yang kamu berikan atau nazar yang kamu tunaikan, sesungguhnya Allah mengetahuinya» (Surah Al-Baqarah ayat 270) berimplikasi anjuran nazar.
Pendapat keempat: pembahasan: nazar pengabdian spontan dianjurkan, yaitu yang tidak terikat pada apa pun; nazar yang terikat tidak dianjurkan. Ibnu ar-Rifa'ah memilihnya, dan al-Khathib asy-Syarbini berkata: «itu pendapat yang paling kuat» (Mughni al-Muhtaj 6/253 dan 254, an-Nahj al-Wahhaj 10/95 dan 96, Tuhfat al-Muhtaj 12/5 dan 6, Tarh at-Tatsrib 6/36 dan 37).
Ulama Hanbali, menurut pendapat mazhab, berpendapat bahwa nazar dilarang, bukan dianjurkan: ia tidak mendatangkan kebaikan dan tidak menolak ketetapan, berdasarkan apa yang diriwayatkan Sufyan dan Syu'bah, keduanya dari Manshur, dari Abdullah bin Murrah, dari Ibnu 'Umar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
«Beliau melarang nazar dan berkata: ia tidak menolak sesuatu apa pun, tetapi ia sarana mengeluarkan sesuatu dari orang kikir.»
diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6608 dan 6693), dan Muslim (no. 1639)
Itu lafal Sufyan; lafal Syu'bah memuat: «ia tidak mendatangkan kebaikan apa pun» menggantikan «ia tidak menolak sesuatu apa pun» dan «ia sarana mengeluarkan sesuatu dari orang kikir» (diriwayatkan oleh Muslim, no. 1936). Dan larangan menunjukkan kebencian, bukan haram mutlak, karena Allah Ta'ala memuji orang-orang yang menunaikannya; celaan atas mereka karena melakukan yang haram justru lebih berat daripada ketaatan mereka berupa penetunaianya; dan jika ia dianjurkan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya pasti mengamalkannya. Ibnu Hamid berkata: «Pendapat mazhab adalah ia dibolehkan.» Dan sekelompok ahli hadits melarangnya (al-Mughni 10/67, al-Inshaf 11/117, Kasyaf al-Qina' 6/346, Syarah Muntahal-Iradat 6/438, Manar as-Sabil 3/439).
… Juga dikatakan: «ikrar atas amal ibadah yang tidak wajib sejak awal menurut syariat» (an-Najm al-Wahhaj 10/95, Mughni al-Muhtaj 6/253, al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra 4/281).
Ulama Hanbali berkata: «nazar, dalam pengertian syariat: penetapan oleh seseorang yang mukallaf, dengan kehendaknya sendiri, atas dirinya sendiri, sesuatu yang tidak mustahil, kepada Allah Ta'ala, dengan setiap lafaz yang menunjukkannya» (ar-Raudh al-Murbi' 2/614).
Perbedaan antara nazar dan sumpah yang memuat syarat: nazar mengarah pada pendekatan diri, sedangkan sumpah mengarah pada meninggalkan hal yang disyaratkan, dorongan untuk menunaikannya, atau penetapan terwujudnya, sebagaimana diuraikan sebelumnya, berbeda dengan nazar.
Karena itu sah, dalam sumpah, mendahuluinya dengan sumpah dengan nama Allah. Engkau berkata, untuk meninggalkan: «demi Allah, aku tidak akan masuk ke rumah ini; jika aku masuk, hal fulan wajib atasku», tujuannya meninggalkan masuk ke sana; engkau berkata, untuk ikrar: «demi Allah, aku akan masuk ke rumah ini; jika aku tidak masuk, hal fulan wajib atasku», tujuannya masuk ke sana; engkau berkata, untuk menegaskan kenyataan sesuatu: «demi Allah, Zaid telah berdiri; jika ia tidak berdiri, hal fulan wajib atasku». Berbeda dengan ucapan: «jika Allah menyembuhkan orang sakitku, hal fulan wajib atasku»: ia tidak bisa berfungsi sebagai sumpah pendahuluan, kecuali sebagai cara berkah atau penguatan ucapan (Hasyiyah as-Sawi atas asy-Syarh ash-Shaghir 4/263).
Para ulama bersepakat pada sah dan syahnya nazar secara umum, serta pada kewajiban menunaikannya; mereka menopang kesahihannya dengan Al-Qur'an, Sunnah, ijma' dan akal.
Al-Qur'an: firman Allah Ta'ala:
«Mereka (menunaikan) nazar dan takut pada hari yang siksaannya meluas»
Surah Al-Insan ayat 7
Firman Allah Ta'ala:
«Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka»
Surah Al-Hajj ayat 29
Firman Allah Ta'ala:
«Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu akan diminta pertanggungjawabannya»
Surah Al-Isra ayat 34
Firman Allah (Yang Maha Tinggi):
«Dan penuhilah janji dengan Allah ketika kamu berjanji»
Surah An-Nahl ayat 91
Nazar adalah sejenis ikrar orang yang bernazar kepada Allah (Yang Maha Tinggi): maka ia wajib menunaikan apa yang ia ikrarkan. Firman Allah (Yang Maha Agung):
«Penuhilah akad-akad itu»
Surah Al-Ma'idah ayat 1
yaitu: ikrar-ikrar kalian. Dan firman Allah (Yang Maha Tinggi derajat-Nya):
«Dan di antara mereka itu ada yang berjanji kepada Allah: "Jika Allah memberi kami sebagian karunia-Nya, tentu kami akan bersedekah dan akan menjadi termasuk orang-orang saleh." Padahal ketika Allah memberi mereka sebagian karunia-Nya, mereka menjadi kikir (terhadap karunia itu) dan mereka berpaling sambil menolak. Maka Allah menjadikan kemunafikan (membekas) dalam hati mereka sampai mereka menemui Allah (wafat), disebabkan mereka mengingkari apa yang telah mereka janjikan kepada Allah dan karena mereka sering berdusta»
Surah At-Taubah ayat 75 sampai 77
Penetunaian ikrar diperintahkan di sana, di mana ancaman melekat pada meninggalkannya.
Sunnah: dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«Barangsiapa bernazar taat kepada Allah, maka taatlah ia kepada-Nya; dan barangsiapa bernazar bermaksiat kepada-Nya, janganlah ia bermaksiat kepada-Nya.»
diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6700)
Dan dari Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: «Sebaik-baik kalian adalah generasiku, kemudian yang setelahnya, kemudian yang setelahnya.» Imran berkata: aku tidak tahu apakah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut setelah generasinya dua generasi atau tiga. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«Setelah kalian akan datang orang-orang yang berkhianat dan tidak dapat dipercaya, bersaksi tanpa diminta bersaksi, bernazar tanpa menunaikannya, dan pada mereka tampak kegemukan.»
diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 2508) dan Muslim (no. 2535)
Ijma': para ulama bersepakat pada bolehnya secara umum. Imam Ibnu Baththal rahimahullah berkata: «Ulama sepakat bahwa penetunaian nazar, ketika ia ketaatan, adalah kewajiban yang kokoh bagi yang mampu» (Syarah Shahih al-Bukhari 6/154). Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: «Orang-orang muslim bersepakat pada sahnya nazar secara umum dan pada kewajiban menunaikannya» (al-Mughni 10/67). An-Nawawi rahimahullah, setelah menyebut hadits Imran, berkata: «Ia menetapkan kewajiban menunaikan nazar, yang wajib tanpa perbedaan pendapat» (Syarah Shahih Muslim 16/88).
Imam al-Kasani rahimahullah berkata: «Atas itulah ijma' umat» (Bada'i' ash-Shana'i' 5/90). Dan Imam Ibnu Rasyd rahimahullah berkata: «Mereka sepakat pada kewajiban nazar mutlak yang menyangkut amal-amal ketaatan, kecuali yang diriwayatkan dari sebagian sahabat asy-Syafi'i bahwa nazar mutlak tidak sah; mereka hanya sepakat pada kewajiban nazar mutlak jika ia dilakukan dengan nada kerelaan dan bukan dengan nada pertengkaran dan keras kepala, dan ia dilafazkan dengan kata nazar itu sendiri, bukan tanpa lafaz; entah nazar itu menyebut secara eksplisit hal yang dinazarkan atau tidak; dan mereka sepakat pula pada kewajiban nazar yang berbentuk syarat, ketika itu nazar yang menyangkut amal ketaatan» (Bidayat al-Mujtahid 1/309).
… atau bangkai»: ia saat itu tidak dianggap bersumpah, karena itu kemaksiatan yang pelakunya tidak kafir, dan karena bangkai dibolehkan dalam keadaan darurat. Tetapi jika ia berkata: «jika aku melakukan hal fulan, aku menghalalkan khamr, bangkai atau riba», ia dianggap bersumpah, karena siapa pun yang memercayai itu adalah kafir: itu seolah-olah ia berkata: «maka aku orang Yahudi» (al-Ikhtiyar 4/62 dan 63, al-Jawharah an-Nairah 6/20 dan 21, al-Lubab 2/386, al-Mughni 9/400 dan 401, al-Kafi 4/383, Syarah az-Zarkasyi 3/305, al-Mubdi' 9/273 dan 274, al-Inshaf 11/32, Kasyaf al-Qina' 6/305, Manar as-Sabil 3/420).
Fuqaha berbeda pendapat tentang orang yang berkata: «aku punya nazar» atau: «aku punya nazar kepada Allah»: apakah dianggap sumpah yang dikafaratkan, atau tidak ada kafarat di sana?
Ulama Hanafi, Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa orang yang berkata: «aku punya nazar», atau yang bernazar untuk Allah, bersumpah: kafarat sumpah wajib atasnya, berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«Barangsiapa bernazar tanpa menyebutkannya, kafaratnya kafarat sumpah; barangsiapa bernazar kemaksiatan, kafaratnya kafarat sumpah; barangsiapa bernazar yang tidak ia mampu, kafaratnya kafarat sumpah; dan barangsiapa bernazar yang ia mampu, maka tunaikanlah.»
hadits dhaif sebagai perkataan Nabi, diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3322) dan Ibnu Majah (no. 2128)
Dan dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«Kafarat nazar, jika ia tidak disebut, adalah kafarat sumpah.»
hadits dhaif, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1528)